Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2024/MS.Jth ZOEL FADHLAN, SH MUZAKKIR BIN ALM. SYAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Khalwat
Nomor Perkara 12/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1020 /L.1.27.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNama
1MUZAKKIR BIN ALM. SYAMSUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: REG. PERKARA PDM-17/JTH/EKU/04/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap               : MUZAKKIR BIN ALM SYAMSUDIN

     Tempat Lahir                   : Cucum

     Umur / Tanggal Lahir      : 43 tahun/07 Juli 1980

     Jenis Kelamin                  : Laki-laki

     Kewarganegaraan           : Indonesia.

Tempat Tinggal               : Desa Cucum Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar

Agama                             : Islam.

     Pekerjaan                        : Petani / Pekebun

     Pendidikan                      :

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Oleh Penyidik                  : Tidak Ditahan
  2. Penuntut Umum              : Rutan Jantho sejak, 30-04-2024 s/d 14-05-2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa  MUZAKKIR BIN ALM SYAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal  02 maret 2024 sekira pukul 00.12 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi di Gampong Cucum Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah khalwat (perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yanga mengarah pada perbautan zina, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sekira pukul 00.12 Wib terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin pergi ke rumah saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi, dan masuk melalui dinding wc belakang rumah saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi, kemudian terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin langsung menuju ke kamar saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi yang sedang duduk di kamar bersama anaknya. Disitu terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin berjumpa dengan saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi dan anaknya. Lalu  saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi memberikan isyarat kepada terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin untuk pindah dan menuju ke kamar sebelah yang diikuti oleh saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi. Saat dikamar sebelah saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi dan terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin hanya berduaan tanpa ada orang lain. Lalu terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin menanyakan perihal lampu depan dan belakang rumah saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi mengapa dalam keadaan mati? . Dan saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi mengatakan bahwa saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi tidak mengetahuinya.

Bahwa kemudian terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin mulai merasa tidak nyaman dan was – was karena takut ketahuan oleh warga bahwa terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin berada di rumah saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi. Kemudian terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin langsung menuju ke kamar mandi (WC) untuk keluar dengan cara memanjat dinding kamar mandi belakang rumah saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi. setelah itu terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin bertemu dengan pemuda gampong cucum disamping rumah saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi. Kemudian pada tanggal 06 maret 2024 dilakukan penyelesaian di Desa cucum tapi tidak menemukan titik temu dan tidak dapat diselesaikan secara adat gampong. Oleh karena itu pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 terdakwa Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin bersama dengan saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk di tindak lanjuti dan diproses lebih lanjut.

Bahwa terhadap hubungan antara terdakwa dan saksi Nurlaila Binti Alm. Tarmizi tidak terikat dalam hubungan perkawinan.

Bahwa pada saat melakukan Khalwat pada terdakwa ditemukan barang bukti dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang melekat ditubuhnya ketika melakukan perbuatan Khalwat, berupa 1 (satu) buah Baju Koko Warna Abu-abu dan 1 (satu) buah Celana Jeans Warna Biru.

 

------- Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Juncto Pasal 1 angka 23  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kota Jantho, 30  April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

ZOEL FADHLAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.19920607 202012 1 008

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya