| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/JN/2026/MS.Jth | MUHAMMAD WALIYULLAH, SH | ISKANDAR BIN ( ALM) ISMAIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/JN/2026/MS.Jth | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1443/L.1.27/Eku.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 019/JTH/04/2026
---------- Bahwa ia Terdakwa Iskandar Bin Alm Ismail hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 22.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di kios kelontong di Desa Lam ara Kec.Kuta Malaka Kab.Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa Iskandar Bin Alm Ismail hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 22.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di kios kelontong di Desa Lam ara Kec.Kuta Malaka Kab.Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

