Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2024/MS.Jth Alfian Syahri, S.H.,M.H YUSRI ALIAS AYAH BIN ALM ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-602/L.1.27.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfian Syahri, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1YUSRI ALIAS AYAH BIN ALM ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dyna Sofya, S.H.YUSRI ALIAS AYAH BIN ALM ABDULLAH
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P – 29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM - 08/L.1.27.3/Eoh.1/02/2024

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

YUSRI Alias AYAH (PANGGILAN) BIN Alm ABDULLAH

Tempat Lahir

:

Seulimeum

Tgl Lahir / Umur

:

11-05-1977/ 46 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Desa Bayu Kec Seulimum Kab Aceh Besar.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan :

-

Penyidik

:

Tanggal 30 Oktober 2023 s/d 18 November di Rutan Polres Aceh Besar

-

Pembantaran Penyidik

:

Tanggal 30 Oktober 2023 s/d 02 November 2023 di RSUD Kab. Aceh Besar

-

Penahanan Lanjutan Penyidik

:

Tanggal 03 November 2023 s/d 22 November 2023 di Rutan Polres Aceh Besar

       

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tanggal 23 November 2023 s/d 22 Desember 2023 di Rutan Polres Aceh Besar

       
       
       

-

Perpanjangan MS 1

:

Tanggal 23 Desember 2023 s/d 21 Januari 2024 di Rutan Polres Aceh Besar

-

Perpanjangan MS II

:

Tanggal 22 Januari 2024 s/d 20 Februari 2024 di Rutan Polres Aceh Besar

-

Penuntut Umum

:

Tanggal 21 Februari 2024 s/d 06 Maret 2024 di Rutan Jantho

 

  1. D a k w a a n  :

   PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa YUSRI Alias AYAH (PANGGILAN) BIN Alm ABDULLAH sekira tahun 2021 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Mei 2023 pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Rumah anak korban dan terdakwa beralamat di Desa Bayu Kec. Seulimum Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya yaitu anak SAIDATUL NISAK BINTI YUSRI (lahir tanggal 20 Mei 2009 anak ke-dua, perempuan dari Ayah Yusri dan Ibu Nur Afni berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 1106-LT-16042014-0045 tanggal 16 April 2014) , yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa awalnya sekira tahun 2021 sekira pada pukul 10.00 wib di Dalam Rumah anak korban beralamat di Desa Bayu Kec. Seulimum Kab Aceh Besar, pada saat ibu anak korban yaitu saksi NUR AFNI pergi ke Sawah sedangkan adik dan abang anak korban tidak berada di Rumah kemudian terdakwa mendatangi anak korban pada saat itu berada di Dalam rumah dan terdakwa dengan mengajak untuk berhubungan badan, lalu anak korban tidak mau, kemudian terdakwa mengatakan ““menyoe hana katem kupoh ma ngon adek” “jika tidak mau akan kupukul mamak dan adik” kemudian terdakwa membuka celana dalam anak korban dan terdakwa membuka pakaiannya dan kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur di Kasur dan memaksa anak korban hingga anak korban menangis dan tidak berdaya dan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke vagina anak korban lalu menggoyang-goyangkan badannya hingga anak korban mengeluarkan darah dibagian vaginanya serta terdakwa mengeluarkan cairan di Luar vagina anak korban pada saat itu dan kemudian terdakwa mengancam agar tidak mengatakan kepada siapapun tentang peristiwa ini “bek peugah-pegah barang gasoe kupoh mandum” “jangan kamu katakan kepada siapapun jika tidak anak korban pukul semua” dan peristiwa terus berlanjut dan anak korban sudah tidak sanggup lagi menahan beban tersebut dan sempat terpikir akan mengakhir hidup anak korban (bunuh diri).
  • Kemudian sekira bulan Maret 2023 pada pukul 09.00 wib pada saat Ibu, Adik, dan Abang anak korban tidak berada di Rumah lalu terdakwa mendatangi anak korban yang mana pada saat itu anak korban sedang di Rumah sendirian lalu terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dan kemudian anak korban menolak lalu terdakwa mengarahkan pisau dapur yang dipegang ditangannya itu ke arah bagian leher anak korban hingga anak korban merasakan ketakutan pada saat itu dan tidak bisa berbuat banyak selanjutnya terdakwa membuka celana dalam anak korban dan terdakwa membuka pakaiannya dan kemudian menyuruh anak korban untuk tidur dikasur hingga anak korban menangis dan tidak berdaya dan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke vagina anak korban lalu menggoyang-goyangkan badan nya hingga mengeluarkan cairan ke Dalam vagina anak korban pada saat itu dan kemudian terdakwa mengancam agar tidak mengatakan kepada siapapun tentang peristiwa tersebut “Bek Peugah-Pegah Barang Gasoe Kupoh Mandum”
  • Kemudian pada tanggal 19 Mei 2023 sekira sekira pukul 23.00 wib di Rumah anak korban dan tersangka beralamat di Desa Bayu Kec Seulimum Kab Aceh Besar yang mana pada saat itu ibu anak korban saksi NUR AFNI bersama adik dan abang anak korban menuju ke tempat Nenek anak korban yang sudah meninggal dunia dan kemudian pada malam itu terdakwa kembali mendatangi anak korban meminta untuk berhubungan badan layaknya suami istri selanjutnya anak korban menolak dan terdakwa mengancam dengan mengatakan “menyoe hana katem kupoh ma” dan kemudian terdakwa membuka kain sarung yang anak korban gunakan pada saat itu dan membuka celana dalam anak korban dan terdakwa membuka pakaiannya dan kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur dikasur hingga anak korban sempat kembali menangis dan tidak berdaya dan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke vagina anak korban lalu menggoyang-goyangkan badan nya hingga mengeluarkan cairan ke dalam vagina anak korban pada saat itu dan kemudian terdakwa mengancam agar tidak mengatakan kepada siapa pun tentang peristiwa ini “bek peugah-pegah barang gasoe kupoh mandum” dan setelah itu pada keesokan harinya pada tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 14.00 wib anak korban menceritakan kepada ibu anak korban saksi NUR AFNI dikarenakan anak korban tidak sanggup lagi menahan penderitaan anak korban selama ini dan kemudian ibu anak korban mengatakan kepada anak korban bahwa anak korban sudah hamil selama 4 (empat) bulan dan anak korban pada saat itu pun ketakutan sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 001/VER/RSUCL/XI/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Fauzan, Sp.OG selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan VIsum Et Repertum pada pasien atas nama Saidatul Nisak Binti Yusri, usia 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan pada selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar yang menandakan persetubuhan sudah lama terjadi. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pasien sedang hamil Sembilan bulan. Tidak ditemukan kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis terhadap Saidatul Nisak Nomor 07/B/DAMe/II/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Psikolog Usfur Ridha, M.Psi.,Psikolog dengan hasil Saidatul Nisak saat ini dalam kondisi tertekan, mengalami trauma atas kejadian pelecehan sexual/pemerkosaan yang dialaminya, dan bingung dengan kondisi saat ini menyangkut hubungan dengan Ibu, dengan Ayah dan dengan banyi yang dilahirkannya.

------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa YUSRI Alias AYAH (PANGGILAN) BIN Alm ABDULLAH sekira tahun 2021 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Mei 2023 pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Rumah anak korban dan terdakwa beralamat di Desa Bayu Kec. Seulimum Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak SAIDATUL NISAK BINTI YUSRI (lahir tanggal 20 Mei 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 1106-LT-16042014-0045 tanggal 16 April 2014) , yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa awalnya sekira tahun 2021 sekira pada pukul 10.00 wib di Dalam Rumah anak korban beralamat di Desa Bayu Kec. Seulimum Kab Aceh Besar, pada saat ibu anak korban yaitu saksi NUR AFNI pergi ke Sawah sedangkan adik dan abang anak korban tidak berada di Rumah kemudian terdakwa mendatangi anak korban pada saat itu berada di Dalam rumah dan terdakwa dengan mengajak untuk berhubungan badan, lalu anak korban tidak mau, kemudian terdakwa mengatakan ““menyoe hana katem kupoh ma ngon adek” “jika tidak mau akan kupukul mamak dan adik” kemudian terdakwa membuka celana dalam anak korban dan terdakwa membuka pakaiannya dan kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur di Kasur dan memaksa anak korban hingga anak korban menangis dan tidak berdaya dan kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan badannya hingga mengeluarkan cairan di Luar vagina anak korban pada saat itu dan kemudian terdakwa mengancam agar tidak mengatakan kepada siapapun tentang peristiwa ini “bek peugah-pegah barang gasoe kupoh mandum” “jangan kamu katakan kepada siapapun jika tidak anak korban pukul semua” dan peristiwa terus berlanjut dan anak korban sudah tidak sanggup lagi menahan beban tersebut dan sempat terpikir akan mengakhir hidup anak korban (bunuh diri).
  • Kemudian sekira bulan Maret 2023 pada pukul 09.00 wib pada saat Ibu, Adik, dan Abang anak korban tidak berada di Rumah lalu terdakwa mendatangi anak korban yang mana pada saat itu anak korban sedang di Rumah sendirian lalu terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dan kemudian anak korban menolak lalu terdakwa mengarahkan pisau dapur yang dipegang ditangannya itu ke arah bagian leher anak korban hingga anak korban merasakan ketakutan pada saat itu dan tidak bisa berbuat banyak selanjutnya terdakwa membuka celana dalam anak korban dan terdakwa membuka pakaiannya dan kemudian menyuruh anak korban untuk tidur dikasur hingga anak korban menangis dan tidak berdaya dan kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan badan nya hingga mengeluarkan cairan dan kemudian terdakwa mengancam agar tidak mengatakan kepada siapapun tentang peristiwa tersebut “Bek Peugah-Pegah Barang Gasoe Kupoh Mandum”
  • Kemudian pada tanggal 19 Mei 2023 sekira sekira pukul 23.00 wib di Rumah anak korban dan tersangka beralamat di Desa Bayu Kec Seulimum Kab Aceh Besar yang mana pada saat itu ibu anak korban saksi NUR AFNI bersama adik dan abang anak korban menuju ke tempat Nenek anak korban yang sudah meninggal dunia dan kemudian pada malam itu terdakwa kembali mendatangi anak korban meminta untuk berhubungan badan layaknya suami istri selanjutnya anak korban menolak dan terdakwa mengancam dengan mengatakan “menyoe hana katem kupoh ma” dan kemudian terdakwa membuka kain sarung yang anak korban gunakan pada saat itu dan membuka celana dalam anak korban dan terdakwa membuka pakaiannya dan kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur dikasur hingga anak korban sempat kembali menangis dan tidak berdaya lalu terdakwa menggoyang-goyangkan badan nya hingga mengeluarkan cairan sperma dan kemudian terdakwa mengancam agar tidak mengatakan kepada siapa pun tentang peristiwa ini “bek peugah-pegah barang gasoe kupoh mandum” dan setelah itu pada keesokan harinya pada tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 14.00 wib anak korban menceritakan kepada ibu anak korban saksi NUR AFNI dikarenakan anak korban tidak sanggup lagi menahan penderitaan anak korban selama ini.

------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------

 

Kota Jantho, 21 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H

                                                                                AJUN JAKSA NIP. 19940310 201902 1 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya