Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/JN/2025/MS.Jth Alfian Syahri, S.H.,M.H ISKANDAR ALIAS AYAH BIN ALM YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 27/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2448/L.1.27/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Alfian Syahri, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1ISKANDAR ALIAS AYAH BIN ALM YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29  

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM –038/JTH/08/2025

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

Iskandar Alias Ayah Bin Alm M. Yusuf

Tempat Lahir

:

Deudap

Tgl Lahir / Umur

:

20-04-1978/ 46 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Lhok Reudeup, Desa Deudap Kec. Pulo Aceh Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

  1. Penahanan :

-

Penyidik

:

Rutan, Tanggal 09 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025

       

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 29 Mei 2025 s/d 27 Juni 2025

       
       
       

-

Perpanjangan MS 1

:

Rutan, Tanggal 28 Juni 2025 s/d 27 Juli 2025

-

Perpanjangan MS 2

:

Rutan, Tanggal 28 Juli 2025 s/d 26 Agustus 2025

-

Penuntut Umum

:

Rutan Jantho, tangggal 26 Agustus s/d 09 September 2025

 

  1. D a k w a a n  :

   PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa Iskandar Alias Ayah Bin Alm M. Yusuf sekira pada hari Jumat sekira pukul 14.00 wib  bulan Februari 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul  11.00 Wib atau pada antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 atau pada waktu lain yang tidak bisa ditentukan pada dalam tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Deudap  Kec. Pulo Aceh Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya yaitu anak saksi Intan Fadila (korban), yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat sekira pukul 14.00 wib  bulan Februari 2024 bertempat di Rumah yang beralamat Desa Deudap Kec. Pulo Aceh Kab.Aceh Besar, terdakwa Iskandar memanggil anak saksi Intan Fadila Binti Iskandar untuk masuk ke kamarnya, setelah anak saksi Intan Fadila masuk kamar, Terdakwa langsung mengunci pintu langsung membuka baju anak saksi Intan Fadila yang pada saat itu memakai baju kaos hitam celana piama Panjang warna putih celana dalam warna ungu miniset warna biru kemudian langsung menarik badan anak saksi Intan Fadila, dan menidurkannya di atas Kasur, kemudian terdakwa Iskandar menimpa badan anak saksi Intan Fadila dan langsung memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) anak saksi Intan Fadila, sekira lebih kurang 2 (dua) menit kemudian Terdakwa Iskandar menghisap payudara anak saksi Intan Fadila lalu terdakwa Iskandar menggeluarkan cairan Sperma dan dilap dikain yang sudah disediakan oleh terdakwa Iskandar, kemudian Terdakwa Iskandar menyuruh anak saksi Intan Fadila untuk pakai baju kemudian menyuruh anak saksi Intan Fadila untuk mandi juga dan sebelum anak saksi Intan Fadila keluar kamar Terdakwa Iskandar berkata “jangan bilang- bilang sama mamak nanti di lempar lewat jendela” (dalam bahasa Aceh).  
  •          Selanjutnya pada hari Jum’at pada bulan Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib pada Rumah yang beralamat Desa Deudap Kec. Pulo Aceh Kab.Aceh Besar, anak saksi Intan Fadila sedang belajar kemudian terdakwa Iskandar datang dan menarik tangan kanan anak saksi Intan Fadila menggunakan tangan kiri terdakwa Iskandar untuk masuk ke kamar lalu Terdakwa Iskandar langsung mengunci pintunya dan menyuruh anak saksi Intan Fadila untuk membuka bajunya dengan nada bicara menekan sambil berkata “buka baju”(dalam Bahasa aceh) dan saat itu anak saksi Intan Fadila langsung terhenti sejenak karena teringat kejadian pertama namun saat anak saksi Intan Fadila melihat wajah Terdakwa Iskandar, anak saksi Intan Fadila merasa takut dan Terdakwa Iskandar berkata lagi “cepat buka baju” lalu anak saksi Intan Fadila  langsung membuka bajunya yang pada saat itu tidak diingatnya lagi warna apa dan kemudian Terdakwa Iskandar juga sudah tidak memakai baju langsung memeluk badan anak saksi Intan Fadila dan menidurkannya di atas Kasur dengan posisi anak saksi Intan Fadila dibawah dan Terdakwa Iskandar diatas kemudian terdakwa langsung memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) anak saksi Intan Fadila dan sekira lebih kurang 4 (empat) menit dan pada saat dimasukan terdakwa sambil mencium leher, menghisap payudara kiri dan kanan anak saksi Intan Fadila dan sambil mengoyang goyangkan kemaluannya kemudian Terdakwa Iskandar mengeluarkan cairan Sperma dan dilap dikain yang sudah di sediakan oleh Terdakwa Iskandar.------------------------
  •     Selanjutnya, pada hari Jumat bulan Mei 2024 bertempat di Rumah yang beralamat di Desa Deudap  Kec. Pulo Aceh Kab.Aceh Besar pada saat itu anak saksi Intan Fadila sedang duduk didalam rumah kemudian  Terdakwa Iskandar memanggil anak saksi Intan Fadila untuk masuk ke kamarnya, saat anak saksi Intan Fadila sudah masuk kamar Terdakwa Iskandar langsung mengunci pintu kamar lalu menyuruh anak saksi Intan Fadila untuk membuka bajunya dengan nada bicara menekan sambil berkata “buka baju”(dalam Bahasa aceh) lalu anak saksi Intan Fadila langsung membuka bajunya yang pada saat itu memakai baju yang sudah tidak ingatnya lagi dan kemudian Terdakwa Iskandar juga sudah tidak memakai baju dan berkata “tidur”  kemudian anak saksi Intan Fadila tidur di atas Kasur dengan posisi anak saksi Intan Fadila di bawah dan Terdakwa Iskandar diatas kemudian langsung memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) anak saksi Intan Fadila sekira lebih kurang 2 (dua) menit sambil mencium bibir anak saksi Intan Fadila dan menghisap payudara kiri dan kanan anak saksi Intan Fadila sambil mengoyang goyangkan kemaluannya kemudian Terdakwa Iskandar mengeluarkan cairan Sperma dan dilap dikain yang sudah di sediakan oleh Terdakwa Iskandar.
  •          Selanjutnya sekira bulan Februari 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah yang beralamat di Desa Deudap  Kec. Pulo Aceh Kab.Aceh Besar, saat anak saksi Intan Fadila yang ketiduran karena kecapaian saat pulang sekolah, melihat anak saksi Intan Fadila yang tidur, terdakwa langsung membuka membuka celana anak saksi Intan Fadila, dan Ketika anak saksi Intan Fadila terbangun Terdakwa Iskandar sudah berada diatas badan anak saksi Intan Fadila dan anak saksi Intan Fadila terkejut karena merasa sakit yang ternyata Terdakwa Iskandar memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) anak saksi Intan Fadila sekira lebih kurang 2 (dua) menit lamanya dan setelah mengeluarkan penisnya terdakwa Iskandar menghisap payudara, mencium bibir dan leher anak saksi Intan Fadila kemudian terdakwa Iskandar memasukan kembali kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) anak saksi Intan Fadila dan sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit sambil mengoyang – goyang kemaluanya sampai mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di paha anak saksi Intan Fadila lalu Terdakwa Iskandar langsung keluar dari kamar anak saksi Intan Fadila.
  •          Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul  11.00 Wib bertempat di Rumah yang beralamat di Desa Deudap  Kec. Pulo Aceh Kab.Aceh Besar, saat anak saksi Intan Fadila pulang selesai mengerjakan tugas sekolah dengan memakai baju kaos lengan pendek warna hitam biru dan celana training warna hitam dan biru celana dalam warna hitam dan miniset warna cream, ternyata sampai dirumah saksi Khairiana Bin Alm Husen (Ibu anak saksi Intan Fadila) tidak ada dan yang ada hanya ayah anak saksi Intan Fadila yaitu terdakwa Iskandar lalu terdakwa memanggil anak saksi Intan Fadila  ke kamarnya lalu kemudian anak saksi Intan Fadila bertanya “ada apa ?”  kemudian terdakwa langsung berkata “buka baju” dan menyuruh anak saksi Intan Fadila untuk tidur di kasur  kemudian Terdakwa Iskandar memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) anak saksi Intan Fadila sekira lebih kurang 2 (dua) menit lamanya sambil mengoyang-goyangkan kemaluannya terdakwa Iskandar menghisap payudara, mencium leher dan bibir anak saksi Intan Fadila kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di kain sarung punya Terdakwa yang berwarna biru.
  •          Bahwa anak saksi Intan Fadila merupakan anak Terdakwa Iskandar dan Khairiana berdasarkan Kutipan Akta kelahiran nomor 1106-LT-02052014-0056 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Rasid S,sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak saksi Intan Fadila mengalami robekan lama pada selapurt dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi lama) sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/206/V/KES.3.1/2025/RS. Bhy tanggal 11 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Syarifah Aulia Saadah, Sp.FM selaku an Karumkit Bhayangkara TK III Banda Aceh Dokter Pemeriksa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis Korban Kasus Dugaan Tindak Pidana Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan a.n Intan Fadila di kab. Aceh Besar tanggal 01 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Usfur Ridha, S.Psi, M.Psi, Psikolog dengan kesimpulan Bahwa adinda Intan Fadila memiliki kompetensi yang cukup untuk memberikan keterangan dugaan tindak pidana kasus jarimah pelecehan sexual dan pemerkosaan yang dialaminya.

------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa Iskandar Alias Ayah Bin Alm M. Yusuf sekira pada hari Jumat sekira pukul 14.00 wib bulan Februari 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul  11.00 Wib atau pada antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 atau pada waktu lain yang tidak bisa ditentukan pada dalam tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Deudap  Kec. Pulo Aceh Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yaitu anak saksi Intan Fadila (korban), yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat sekira pukul 14.00 wib bulan Februari 2024 di Rumah yang beralamat Desa Deudap  Kec. Pulo Aceh Kab.Aceh Besar, terdakwa Iskandar memanggil anak saksi Intan Fadila Binti Iskandar (korban) untuk masuk kekamarnya, setelah anak saksi Intan Fadila masuk kamar, Terdakwa langsung mengunci pintu langsung membuka baju anak saksi Intan Fadila yang pada saat itu memakai baju kaos hitam celana piama Panjang warna putih celana dalam warna ungu miniset warna biru kemudian langsung menarik badan anak saksi Intan Fadila, dan menidurkannya di atas Kasur, kemudian terdakwa Iskandar menimpa badan anak saksi Intan Fadila dan kemudian Terdakwa Iskandar menghisap payudara anak saksi Intan Fadila lalu terdakwa Iskandar menggeluarkan cairan Sperma dan dilap dikain yang sudah disediakan oleh terdakwa Iskandar, kemudian terdakwa Iskandar menyuruh anak saksi Intan Fadila untuk pakai baju sendiri kemudian menyuruh anak saksi Intan Fadila untuk mandi juga dan sebelum anak saksi Intan Fadila keluar kamar Terdakwa Iskandar berkata “jangan bilang- bilang sama mamak nanti di lempar lewat jendela” (dalam bahasa Aceh). 
  •          Selanjutnya pada hari Jum’at pada bulan Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib pada rumah yang beralamat Desa Deudap Kec. Pulo Aceh Kab.Aceh Besar, anak saksi Intan Fadila sedang belajar kemudian terdakwa Iskandar datang dan menarik tangan kanan anak saksi Intan Fadila menggunakan tangan kiri terdakwa Iskandar untuk masuk kekamar lalu Terdakwa Iskandar langsung mengunci pintunya dan menyuruh anak saksi Intan Fadila untuk membuka bajunya dengan nada bicara menekan sambil berkata “buka baju”(dalam Bahasa aceh) dan saat itu anak saksi Intan Fadila langsung terhenti sejenak karena teringat kejadian pertama namun saat anak saksi Intan Fadila melihat wajah Terdakwa Iskandar, anak saksi Intan Fadila merasa takut dan Terdakwa Iskandar berkata lagi “cepat buka baju” lalu anak saksi Intan Fadila  langsung membuka bajunya yang pada saat itu tidak diingatnya lagi warna apa dan kemudian Terdakwa Iskandar juga sudah tidak memakai baju langsung memeluk badan anak saksi Intan Fadila dan ditidurkan di atas Kasur dengan posisi anak saksi Intan Fadila dibawah dan Terdakwa Iskandar diatas mencium leher, menghisap payudara kiri dan kanan anak saksi Intan Fadila sambil mengoyang goyangkan kemaluannya, kemudian Terdakwa Iskandar mengeluarkan cairan Sperma dan dilap dikain yang sudah di sediakan oleh Terdakwa Iskandar.----------------------------
  •          Selanjutnya, pada hari Jumat bulan Mei 2024 bertempat di rumah yang beralamat Desa Deudap  Kec. Pulo Aceh Kab.Aceh Besar pada saat itu anak saksi Intan Fadila sedang duduk di Dalam rumah kemudian Terdakwa Iskandar memanggil anak saksi Intan Fadila untuk masuk kekamarnya, saat anak saksi Intan Fadila sudah masuk kamar Terdakwa Iskandar langsung mengunci pintu kamar lalu menyuruh anak saksi Intan Fadila untuk membuka bajunya masih dengan nada bicara menekan sambil berkata “buka baju”(dalam Bahasa aceh) lalu anak saksi Intan Fadila langsung membuka bajunya yang pada saat itu memakai baju yang sudah tidak ingatnya lagi dan kemudian Terdakwa Iskandar juga sudah tidak memakai baju dan berkata “tidur”  kemudian anak saksi Intan Fadila tidur di Atas Kasur dengan posisi anak saksi Intan Fadila di bawah sambil mencium bibir anak saksi Intan Fadila dan menghisap payudara kiri dan kanan anak saksi Intan Fadila sambil mengoyang goyangkan kemaluannya kemudian Terdakwa Iskandar mengeluarkan cairan Sperma dan dilap dikain yang sudah di sediakan oleh Terdakwa Iskandar.
  •          Selanjutnya sekira bulan Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah yang beralamat Desa Deudap Kec. Pulo Aceh Kab.Aceh Besar, saat anak saksi Intan Fadila yang ketiduran karena kecapaian saat pulang sekolah, melihat anak saksi Intan Fadila, terdakwa langsung membuka membuka celana anak saksi Intan Fadila, dan Ketika anak saksi Intan Fadila terbangun Terdakwa Iskandar sudah berada diatas badan anak saksi Intan Fadila terdakwa Iskandar menghisap payudara, mencium bibir dan leher anak saksi Intan Fadila kemudian terdakwa Iskandar memasukan kembali kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) anak saksi Intan Fadila sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit sambil mengoyang – goyang kemaluanya sampai mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di paha anak saksi Intan Fadila lalu Terdakwa Iskandar langsung keluar dari kamar anak saksi Intan Fadila.
  •          Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di rumah yang beralamat Desa Deudap Kec. Pulo Aceh Kab.Aceh Besar, saat anak saksi Intan Fadila pulang selesai mengerjakan tugas sekolah dengan memakai baju kaos lengan pendek warna hitam biru dan celana training warna hitam dan biru celana dalam warna hitam dan miniset warna cream, ternyata saat sampai dirumah saksi Khairiana Bin Alm Husen (Ibu anak saksi Intan Fadila) tidak ada dan yang ada hanya ayah anak saksi Intan Fadila yaitu terdakwa Iskandar lalu terdakwa memanggil anak saksi Intan Fadila  ke kamarnya lalu kemudian anak saksi Intan Fadila bertanya “ada apa ?”  kemudian terdakwa Iskandar langsung berkata “buka baju” dan menyuruh anak saksi Intan Fadila untuk tidur dikasur, kemudian terdakwa Iskandar menghisap payudara, mencium leher dan bibir anak saksi Intan Fadila kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di kain sarung punya Terdakwa yang berwarna biru.
  •          Bahwa anak saksi Intan Fadila merupakan anak yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun  berdasarkan Kutipan Akta kelahiran nomor 1106-LT-02052014-0056 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Rasid S,sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak saksi Intan Fadila mengalami robekan lama pada selapurt dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi lama) sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/206/V/KES.3.1/2025/RS. Bhy tanggal 11 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Syarifah Aulia Saadah, Sp.FM selaku an Karumkit Bhayangkara TK III Banda Aceh Dokter Pemeriksa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis Korban Kasus Dugaan Tindak Pidana Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan a.n Intan Fadila di kab. Aceh Besar tanggal 01 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Usfur Ridha, S.Psi, M.Psi, Psikolog dengan kesimpulan Bahwa adinda Intan Fadila memiliki kompetensi yang cukup untuk memberikan keterangan dugaan tindak pidana kasus jarimah pelecehan sexual dan pemerkosaan yang dialaminya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

]

------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------

 

 

Kota Jantho, 08 September 2025

      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H

                                                                                JAKSA PRATAMA NIP. 19940310 201902 1 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya