| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T Bachtiar Polem, Kota Jantho, Kec. Jantho, Kab. Aceh Besar
|
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29 (Qanun)
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-022/JTH/05/2026
- Identitas terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHARIS LIANDA Bin (Alm) ISKANDAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pasar Seulimuem
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 02 Maret 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kel. PS. Seulimuem Kec. Seulimuem Kab. Aceh Besar
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Ex Pelajar/Mahasiswa
|
|
No. Identitas
|
:
|
1106040203920003
|
- Status Penahanan :
- Penyidik : 11 April 2026 s/d 30 April 2026;
- Perpanjangan JPU : 01 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026
- JPU : 18 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026
C. DAKWAAN :
Kesatu :
-----Bahwa ia terdakwa MUHARIS LIANDA Bin (Alm) ISKANDAR pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 23:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau sewaktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Pondok belakang salah satu Warkop yang beralamat di depan sebuah warung di Pasar Seulimuem yang berada di Desa Pasar Seulimuem, Kec. Seulimuem, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari dua gram emas”. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut :----------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa melakukan permainan judi melalui 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Biru yang merupakan milik terdakwa pada situs www.BIGSLOT188.com, sebelum melakukan permainan pada situs tersebut terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit saldo sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa sendiri dengan nomor handphone yaitu 082299872898. Selanjutnya terdakwa masuk ke situs dimaksud melalui sarana aplikasi google chrome yang terdapat di handphone terdakwa tersebut, lalu melakukan log in di kolom User name dengan nama xbolexbole dan Password xbole123 dan kemudian tersangka memilih permainan di Lucky Neko lalu tersangka Klik, setelah muncul Permainan tersebut tersangka memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 400,- (empat ratus rupiah) lalu tersangka menekan Spin dan selanjutnya putaran permainan dimulai dan ditayangkan, lalu pada saat terdakwa memainkan judi tersebut ada mendapat kemenangan dengan saldo sebesar Rp. Rp. 300,000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa kembali bertaruh hingga berselang beberapa waktu terdakwa didatangi oleh saksi Farza Rizki dan saksi Rajihul Anfasa (keduanya merupakan anggota sat reskrim Polres Aceh Besar), lalu terdakwa saat itu langsung diamankan oleh para saksi dan tampak terdakwa sedang bermain judi dengan taruhan sebagaimana dimaksud di atas serta sisa saldo pada akun terdakwa saat itu sejumlah sebesar Rp. 16,306.- (enam belas ribu tiga ratus enam rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polrese Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa berupa bermain judi slot dengan taruhan tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa harga 2 gram emas murni per 11 Mei 2026 - berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp. 5.571.00,00.- (lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-----Bahwa ia terdakwa MUHARIS LIANDA Bin (Alm) ISKANDAR pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 23:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau sewaktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Pondok belakang salah satu Warkop yang beralamat di depan sebuah warung di Pasar Seulimuem yang berada di Desa Pasar Seulimuem, Kec. Seulimuem, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa melakukan permainan judi melalui 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Biru yang merupakan milik terdakwa pada situs www.BIGSLOT188.com, sebelum melakukan permainan pada situs tersebut terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit saldo sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa sendiri dengan nomor handphone yaitu 082299872898. Selanjutnya terdakwa masuk ke situs dimaksud melalui sarana aplikasi google chrome yang terdapat di handphone terdakwa tersebut, lalu melakukan log in di kolom User name dengan nama xbolexbole dan Password xbole123 dan kemudian tersangka memilih permainan di Lucky Neko lalu tersangka Klik, setelah muncul Permainan tersebut tersangka memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 400,- (empat ratus rupiah) lalu tersangka menekan Spin dan selanjutnya putaran permainan dimulai dan ditayangkan, lalu pada saat terdakwa memainkan judi tersebut ada mendapat kemenangan dengan saldo sebesar Rp. Rp. 300,000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa kembali bertaruh hingga berselang beberapa waktu terdakwa didatangi oleh saksi Farza Rizki dan saksi Rajihul Anfasa (keduanya merupakan anggota sat reskrim Polres Aceh Besar), lalu terdakwa saat itu langsung diamankan oleh para saksi dan tampak terdakwa sedang bermain judi dengan taruhan sebagaimana dimaksud di atas serta sisa saldo pada akun terdakwa saat itu sejumlah sebesar Rp. 16,306.- (enam belas ribu tiga ratus enam rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polrese Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa berupa bermain judi slot dengan taruhan tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa harga 2 gram emas murni per 11 Mei 2026 - berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp. 5.571.00,00.- (lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, 20 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.
Ajun Jaksa
|