Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2024/MS.Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. 1.M. AMIN BIN BURHANUDDIN
2.M. IQBAL BIN RAZALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1246/L.1.27.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. AMIN BIN BURHANUDDIN
2M. IQBAL BIN RAZALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 19/L.1.27/Eku.2/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

Nama Lengkap

:

M. AMIN BIN BURHANUDIN

 

Tempat Lahir

:

Gampong Cot Jambo

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

25 Tahun / 06 Maret 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Gampong Cot Jambo Kec. Blang Bintang Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pedagang

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

 

II.

Nama Lengkap

 

M. IQBAL BIN RAZALI

 

Tempat Lahir

 

Gampong Lamcot

 

Umur / Tgl. Lahir 

 

29 Tahun / 01 Januari 1995

 

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

 

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

Gampong Atong Kec. Montasik Kab. Aceh Besar

 

Agama

 

Islam

 

Pekerjaan

 

Pedagang

 

Pendidikan

 

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 28-04-2024 s/d 17-05-2024

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl 18-05-2024 s/d 26-06-2024

-

Penahanan PU

:

Rumah, sejak tgl 07-06-2024 s/d 21-06-2024

 

C. DAKWAAN :

KESATU :

------- Bahwa Ia Terdakwa I M. AMIN BIN BURHANUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II M. IQBAL BIN RAZALI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib saksi Muktamir AB dan saksi Farza Riski beserta beberapa Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penggerebekan lapak judi sabung ayam yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, lalu Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I M. Amin Bin Burhanudin, Terdakwa II M. Iqbal Bin Razali dan saksi Ansariyanto Bin M. Daud (berkas penuntutan terpisah) yang sedang melakukan persiapan untuk bermain judi sabung ayam. Pada saat dilakukan penggeledahan Personil Satreskrim Polres Aceh Besar menemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam jago, uang tunai sejumlah Rp. 1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah ring yang dijahit khusus warna hijau.  
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 Terdakwa I M. Amin Bin Burhanudin dan Terdakwa II M. Iqbal Bin Razali datang ke lapak judi sabung ayam yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar untuk ikut serta dalam judi sabung ayam, yang mana Terdakwa I M. Amin Bin Burhanudin dan Terdakwa II M. Iqbal Bin Razali merupakan orang yang ikut memasang taruhan dalam judi sabung ayam sedangkan saksi Ansariyanto Bin M. Daud merupakan wasit atau orang yang menentukan cara kemenangan atau kekalahan permainan judi sabung ayam.
  • Bahwa judi sabung ayam dimainkan oleh para terdakwa dengan cara awalnya ayam yang akan diadu dicarikan lawan yang cocok, lalu para terdakwa akan memasang taruhan dengan menggunakan uang bersama, lalu para terdakwa membuat kesepakatan dengan pemilik ayam jago lain terkait nilai/jumlah uang taruhan, setelah disepakati nilai/jumlah uang taruhan lalu ayam jago yang akan diadu dimasukkan kedalam sebuah ring atau kain yang dibuat khusus untuk mengadu ayam, lalu judi sabung ayam dipimpin oleh seorang wasit, apabila salah satu ayam yang diadu lari atau mati maka dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus membayar uang taruhan kepada pihak yang menang.
  • Bahwa Terdakwa I M. Amin Bin Burhanudin dan Terdakwa II M. Iqbal Bin Razali sudah pernah melakukan judi sabung ayam sebanyak 2 (dua) kali dengan nilai taruhan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sekali pertandingan dan terakhir kali para terdakwa melakukan judi sabung ayam yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib namun Terdakwa I M. Amin Bin Burhanudin dan Terdakwa II M. Iqbal Bin Razali belum sempat memasang taruhan karena sedang menunggu hujan reda dan sebelum hujan reda Personil Satreskrim Polres Aceh Besar sudah melakukan penggerebekan di lapak judi sabung ayam tersebut.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Jo Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Ia Terdakwa I M. AMIN BIN BURHANUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II M. IQBAL BIN RAZALI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib saksi Muktamir AB dan saksi Farza Riski beserta beberapa Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penggerebekan lapak judi sabung ayam yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, lalu Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I M. Amin Bin Burhanudin, Terdakwa II M. Iqbal Bin Razali dan saksi Ansariyanto Bin M. Daud (berkas penuntutan terpisah) yang sedang melakukan persiapan untuk bermain judi sabung ayam. Pada saat dilakukan penggeledahan Personil Satreskrim Polres Aceh Besar menemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam jago, uang tunai sejumlah Rp. 1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah ring yang dijahit khusus warna hijau.  
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 Terdakwa I M. Amin Bin Burhanudin dan Terdakwa II M. Iqbal Bin Razali datang ke lapak judi sabung ayam yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar untuk ikut serta dalam judi sabung ayam, yang mana Terdakwa I M. Amin Bin Burhanudin dan Terdakwa II M. Iqbal Bin Razali merupakan orang yang ikut memasang taruhan dalam judi sabung ayam sedangkan saksi Ansariyanto Bin M. Daud merupakan wasit atau orang yang menentukan cara kemenangan atau kekalahan permainan judi sabung ayam.
  • Bahwa judi sabung ayam dimainkan oleh para terdakwa dengan cara awalnya ayam yang akan diadu dicarikan lawan yang cocok, lalu para terdakwa akan memasang taruhan dengan menggunakan uang bersama, lalu para terdakwa membuat kesepakatan dengan pemilik ayam jago lain terkait nilai/jumlah uang taruhan, setelah disepakati nilai/jumlah uang taruhan lalu ayam jago yang akan diadu dimasukkan kedalam sebuah ring atau kain yang dibuat khusus untuk mengadu ayam, lalu judi sabung ayam dipimpin oleh seorang wasit, apabila salah satu ayam yang diadu lari atau mati maka dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus membayar uang taruhan kepada pihak yang menang.
  • Bahwa Terdakwa I M. Amin Bin Burhanudin dan Terdakwa II M. Iqbal Bin Razali sudah pernah melakukan judi sabung ayam sebanyak 2 (dua) kali dengan nilai taruhan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sekali pertandingan dan terakhir kali para terdakwa melakukan judi sabung ayam yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib namun Terdakwa I M. Amin Bin Burhanudin dan Terdakwa II M. Iqbal Bin Razali belum sempat memasang taruhan karena sedang menunggu hujan reda dan sebelum hujan reda Personil Satreskrim Polres Aceh Besar sudah melakukan penggerebekan di lapak judi sabung ayam tersebut.      

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  --------------------------------------------

 

Kota Jantho, 07 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19900224 201403 2 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya