| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan anak yang bernama Zulim Tiyazi bin Bukhari (lahir tanggal 18 September 2014) di bawah perwalian Zuriah binti Zainun (Pemohon I) selaku ibu kandungnya;
3. Menetapkan Almarhum Bukhari bin Muhammad telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2026, karena sakit;
4. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Bukhari bin Muhammad adalah sebagai berikut:
a. Zuriah binti Zainun (Isteri Pewaris/Pemohon I);
b. Mira Chazinatuddini binti Bukhari (Anak Kandung Pewaris/Pemohon II);
c. Zulim Tiyazi bin Bukhari (Anak Kandung Pewaris);
5. Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan pengurusan tabungan bank peninggalan pewaris sebagai berikut:
a. Tabungan di Bank Aceh dengan nomor rekening 01002030355245 atas nama Bukhari;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|