Petitum |
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan para Penggugat sebagai Pendiri dan Pengugurus serta Nazhir yang sah dari Lembaga Pendidikan Islam Dayah Cot Gue;
- Menyatakan tindakan tergugat I mengangkat dirinya sendiri sebagai Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Dayah Cot Gue adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan tergugat I yang menyembunyikan surat berharga dan asset dayah Cot Gue mengganti dan merobah stempel dayah Cot Gue adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan segala surat berharga dan asset dayah lainnya yang dikuasai oleh Tergugat I dikembalikan kepada para Penggugat;
- Menyatakan Kepengurusan Lembaga Pendidikan Islam Dayah Cot Gue dengan Pendirian Nomor: 44, tanggal 29 MEI 2015 dihadapan Notaris JULIANI MUKHTAR, SH.MKn. adalah masih berlaku, Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Nazhir tanah wakaf dengan Sertipikat TANAH WAKAF Nomor : 00002 yang terletak di Desa Kuta Karang, dengan surat ukur tanggal 13/12/2018, dengan Nomor 00086/2018 dengan luas 4.501 m2 yang nazir semula adalah Tengku Zulfikar (Ketua), Syibran Malawi (Sekretaris), AFRIZAL / Penggugat (Bendahara), Tengku M YAHYA (Anggota) dan M DJAFAR (anggota) tanpa dilaksanakan Musyawarah oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus adalah adalah masih berlaku, Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan pergantian Nazhir tanah wakaf dengan Sertipikat TANAH WAKAF Nomor : 00002 yang terletak di Desa Kuta Karang, dengan surat ukur tanggal 13/12/2018, dengan Nomor 00086/2018 dengan luas 4.501 m2 yang nazir semula adalah Tengku Zulfikar (Ketua), Syibran Malawi (Sekretaris), AFRIZAL / Penggugat (Bendahara), Tengku M YAHYA (Anggota) dan M DJAFAR (anggota) tanpa dilaksanakan Musyawarah oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus adalah merupakan Perbuatan melawan hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tindakan Tergugat I mengganti dan memasukkan keluarganya sebagai pengurus dan Nazhir pada Lembaga Tersebut adalah Perbuatan Melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk berhenti dan dikeluarkan dari badan Pendiri dan Badan Pengururus Kepengurusan Lembaga Pendidikan Islam Dayah Cot Gue adalah sah dan berharga secara hukum:
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum agar Fazil Umuri (umur 17 tahun) anak kandung dari Almarhum Tengku Zulfikar menjadi Pengganti ayahnya saat Fazil Umuri Dewasa dan berumur 18 tahun.
- Menyatakan segala tindakan Tergugat I mengatasnamakan Lembaga Pendidikan Islam Dayah Cot Gue dan Nazhir tanah wakaf dengan Sertipikat TANAH WAKAF Nomor : 00002 yang terletak di Desa Kuta Karang, dengan surat ukur tanggal 13/12/2018, dengan Nomor 00086/2018 dengan luas 4.501 m2 tanpa Persetujuan para Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat III Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Aceh tentang Surat Tanda Bukti Pendaftaranan Nazhir dengan nomor Pendaftaran: 11.06.07.2.00009 tanggal 15 Semtember 2023 dengan para nazhir Syibran Malawi, H Burhanudin S.Sos, Maskur, Tgk M.Yahya (Penggugat II) dan Muhammad Arkham atas tanah wakaf dengan Sertipikat TANAH WAKAF Nomor : 00002 yang terletak di Desa Kuta Karang, dengan surat ukur tanggal 13/12/2018, dengan Nomor 00086/2018 dengan luas 4.501 m2 tanpa dilaksanakan Musyawarah oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus adalah merupakan Perbuatan melawan hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terkait dengan Lembaga Pendidikan Islam Dayah Cot Gue dan tanah wakaf asset Lembaga dengan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor : 00002 yang terletak di Desa Kuta Karang, dengan surat ukur tanggal 13/12/2018, dengan Nomor 00086/2018 dengan luas 4.501 m2 , tanpa dilaksanakan Musyawarah oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus adalah merupakan Perbuatan melawan hukum sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan segala tindakan para Tergugat dan atau seluruh badan dan lembaga hukum terkait dan segala Penetapan dan atau segala Keputusan atas Lembaga Pendidikan Islam Dayah Cot Gue resmi didirikan dengan akta Pendirian Nomor: 44, tanggal 29 MEI 2015 dihadapan Notaris JULIANI MUKHTAR, SH.MKn dan Sertipikat TANAH WAKAF Nomor : 00002 yang terletak di Desa Kuta Karang, dengan surat ukur tanggal 13/12/2018, dengan Nomor 00086/2018 dengan luas 4.501 m2 tanpa dilaksanakan Musyawarah oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus adalah merupakan Perbuatan melawan hukum sehingga batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Apabila Majelis Kakim yang Mulia yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya demi hukum, Keadilan dan Kepastian;
|