Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P – 29 (Qanun)
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM – 008/JTH/02/2025
a. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : SULIADI Alias YAH DI Bin TOKE JALI
Nomor Identitas : 1106091007630001
Tempat lahir : Meunasah Mon
Umur/tanggal lahir : 61 Tahun / 10 Juli 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Tgk Dilapang Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SPK (Sekolah Pertenakan Kehewanan)
b. Penahanan :
Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1. Penangkapan : 18 Oktober 2024 s/d 19 Oktober 2024
2. Penahanan
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Kejaksaan
- Diperpanjang oleh Ketua MS Pertama
- Diperpanjang oleh Ketua MS Kedua
- JPU :
:
:
:
: Rutan Polda Aceh, sejak tanggal 19 Oktober 2024 s/d 07 November 2024
Rutan Polda Aceh, sejak tanggal 08 November 2024 s/d 07 Desember 2024
Rutan Polda Aceh, sejak tanggal 08 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025
Rutan Polda Aceh, sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d 05 Februari 2025
Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 05 Februari 2025 s/d 19 Februari 2025
c. Dakwaan:
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa SULIADI Alias YAH DI Bin TOKE JALI pada hari Senin tanggal 22 dibulan Juli Tahun 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib, anak korban bernama Keumala Binti Muhammad Akbar bersama 3 (tiga) orang teman anak korbanyang bernama sdri Akmalia, sdri, Zalil Ova, dan sdri Era pulang sekolah, saat itu anak korban bersama teman-temannya pulang kerumah dan sampai dijalan dekat rumah terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI lalu anak korban dipanggil oleh terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI” MALA SINI DULU JANGAN RIBUT-RIBUT” anaki korban menjawab ” TIDAK MAU” lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung membawa dan menarik tangan anak korban untuk masuk kedalam rumahnya dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung mengunci pintu depan rumah dan anak korban disuruh masuk dalam kamarnya, setelah berada di kamar terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengancam anak korban dengan berkata” JANGAN LAPOR SAMA NENEK ATAU POLISI KALAU GAK NENEK SAYA DIBUNUH” sebelum terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengikat anaki korban, terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI membuka semua pakaian yang anak korban pakai lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung mengikat kedua tangan anak korbandengan tali berwarna Hitam dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengikat kedua kaki anak korbandengan menggunakan tali berwarna hitam kemudian mulut anak korbandiikat pakai kain berwarna hitam, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengancam anak korban lagi dengan berkata ” JANGAN LAPOR YAH NANTI SAYA DITANGKAP” kemudian anak korban di tidurkan di kasur lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengelus-elus lengan tangan anak korban dan pundak anak korban lalu memegang payu dara saya dan mengisap payu dara anak korban sebelah selama 1 menit, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI membuka celananya sendiri lalu terdakwa mengelus-elus dan memasukkan jari sebelah kanan kedalam Vagina anak korban, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengatakan ” JANGAN BERTERIAK NANTI DATANG ORANG” lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan ( Vagina) anak korban sambil mengatakan” JANGAN NANGIS NANTI SAYA PUKUL” kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban dengan cara kaki anak korbandiangkat keatas dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI lalu posisi anak korban saat itu dipinggir tempat tidur sedangan posisi terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI berdiri dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban dengan cara kemaluannya masuk keluar/maju mundur di dalam kemaluan anak korban selama 2 menit lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengeluarkan cair berupa spermanya didalam kemaluan anak korban, kemudian setelah perbuatan tersebut terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI membuka ikatan tali yang ada di tangan dan kaki anak korban dengan menggunakan pisau, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung memakaikan pakaian anak korban yang saat itu mengenakan pakaina sekolah,baju kurung warna putih, rok biru, jilbab putih, miniset putih, celana dalam warna ungu dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI ada mengelus-elus kepala anak korban dan anak korban langsung disuruh pulang.
- Selanjutnya Kejadian yang Kedua dilakukan dengan cara yaitu pada tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saat itu anak korban pulang sekolah, dan melewati jalan rumah terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI memanggil anak korban” SINI DULU” dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung menarik tangan kanan anak korban dan anak korbanpun meminta tolong dengan berteriak” dan saat itu tidak ada orang satupun lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengancam anak korban dengan menggunakan pisau yang diletakkan dileher anak korban, karena anak korban takut dan tidak berani melawan dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menarik tangan anak korban untuk masuk kedalam rumah terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI, setelah masuk dalam rumah terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI, dan menarik anak korban kedalam kamarnya, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI membuka seluruh pakaian anak korban yang saat itu mengenakan baju kurung warna putih, rok biru, jilbab putih miniset warna biru dan celana dalam warna putih kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung mengikat kedua tangan dan kedua kaki anak korban dengan menggunakan tali Plastik berwarna hitam, kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mencium pipi, bibir anak korban lalu mengisap kedua payu dara anak korban lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI ada mencolok kemaluan anak korban dengan menggunakan jarinya dan ada menjilat kemaluan anak korban, dengan posisi kaki anak korban diangkat keatas, setelah itu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI membuka ikatan tali di kaki dan tangan saya lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI anak korban ada disuruh menghisap kemaluan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI dengan posisi terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI tiduran dan anak korban ditengah antara kedua kaki terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI dan kepala anak korban di pegang oleh terdakwa untuk mengisap kemaluannya, setelah anak korban mengisap kemaluan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI anak korban disuruh naik dan memasukkan kemaluan anak korban kedalam kemaluan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI dan saat itu posisinya anak korban diatas terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI dibawah dan kedua tangan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI memegang pinggang anak korban dan mengerakkan badan anak korban naik turun didalam kemaluan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengeluarkan cairan didalam kemaluan anak korban, setelah anak korban memakai baju terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI ada mengatakan kepada anak korban ”JANGAN RIBOT-RIBOT, PULANG TERUS”.
- Berikutnya Kejadian yang Ketiga pada tanggal 24 Juli pukul 14.00 Wib anak korban pergi kekebon belakang rumah Mau buang hajat ( buang air besar), lalu tiba-tiba ada terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI, memeluk atau membekap badan anak korban dari belakang sambil memegang kedua payu dara anak korban, dan mencium pipinya, lalu anak korban ditidurkan diatas rumput dan baju anak korban di naikikan diatas setengah dada sedangkan celana dan celana dalam anak korban langsung di buka oleh terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI sedangkan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI buka celananya juga lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengikat kedua tangan anak korban lalu anak korban ada melawan dan berkata ” SAYA GAK MAU” lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menampar wajah anak korban dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI dan mengatakan kepada anak korban” BESOK-BESOK JANGAN GITU LAGI” kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menyuruh saya memegang dan mengocok kemaluannya dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban, setelah beberapa menit kemaluannya masuk keluar kedalam kemaluan anak korban, terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengeluarkan spermanya didalam kemaluan anak korban, setelah itu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengatakan kepada anak korban ” KALAU NENEK TANYAK BILANG SAJA LAGI EEK” kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung pergi dari kebun tersebut.
- Selanjutnya Kejadian yang Keempat pada tanggal 28 Juli pukul 15.30 Wib anak korban pergi kekebon belakang rumah Mau buang hajat ( buang air besar), datang terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung memeluk dan mendekap badan anak korban dari belakang dan kedua tangan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI memegang payu dara anak korban mencium pipi dan mencubit pipi anak korban (gemes) dan ada mengelus-elus kepala anak korban, dan anak korban berkata” GAK MAU SAYA” setelah terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung mengarahkan pisau ke arah leher anak korban, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menyuruh anak korban membuka pakaian kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menghisap kedua payu dara anak korban, setelah itu mencium bibir anak korban, dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI memainkan lidahnya didalam mulut anaki korban, kemudian anak korban ada disuruh menghisap kemaluan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI setelah itu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menidurkan saksi korban di atas tanah dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan dan mengeluarkan spermanya kedalam kemaluan anak korban dan kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menyuruh anak korban pakai baju dan tersangka SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung pergi.
- Bahwa pada hari senin tanggal 28 Juli 2024 saksi Nurazizah Binti Mahmud yang merupakan guru pengajar di SMP N 1Mesjid Raya Yag mana anak korban Keumala adalah muridnya sekira pukul 11.00 wib saksi mengantarkan anak korban ke puskesmas Krueng Raya karena anak korban mengalami sakit perut yang luar biasa sampai anak orban berteriak meronta-ronta lalu dibawa ke ruang IGD oleh dokter piket pada saat itu saksi mengdengarkan setelah diperiksa diketahui anak korban mengaalami pelecehan. setelah diperiksa saksi membawa pulang anak korban kesekolah SMP 1 mesjid Raya Aceh Besar dan setelah saksi menceritakan kondisi anak korban kepada rekan guru lainnya selanjutnya anak korban di antar kerumah neneknya yang berada di Desa Lamreh komplek Kuta Inong Kel. Lamreh Kec. Mesjid Raya. Kab. Aceh Bresar dan menyampaikan pada keluarga bahwa keumala telah menjadi korban pelecehan dan perkosaan. Yang dilakukan oleh terdakwa..
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI tersebut anak korban merasa sangat trauma, putus asa, stres, sedih, ketakutan dan sering melamun, sering mengurung diri dikamar.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: R/261/VIII/KES.3.1/2024/RS.BHY tanggal 06 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. RINA SABRINA dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada KEUMALA, umur 14 Tahun, jenis kelamin perempuan dijumpai luka robek pada selaput dara, keluatan otot pelepasan longgar perlukaan lama pasien memerlukan bimbingan psikolog anak
- Luka robek pada selaput dara, anak korban memerlukan bimbingan psikolog anak korban. bahwa penyebab luka robek di selaput dara arah jarum jam 3, 4, 8, 9, 10, 11, 12 perlukaan lama anus; kekuatan otot pelepasan longgar dua jari pemeriksan terdapat benjolan dipinggir anus keadaan yang disebabkan oleh kekerasan atau paksaan dari benda tumpul atau permukaan yang tumpul.
- Bahwa pada saat kejadian tersebut Anak Korban KEUMALA Binti MUHAMMAD AKBAR berumur 16 (enam belas) tahun sebagaimana kutipan Akta Kelahiran Nomor 1106-LT08092021-0026 yang ditandatangani oleh pejabat pencatatan sipil Kabupaten Aceh Besar an. RAHMAD SENTOSA, S.Sos., M.AP.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa SULIADI Alias YAH DI Bin TOKE JALI pada hari Senin tanggal 22 dibulan Juli Tahun 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib, anak korban bernama Keumala Binti Muhammad Akbar bersama 3 (tiga) orang teman anak korbanyang bernama sdri Akmalia, sdri, Zalil Ova, dan sdri Era pulang sekolah, saat itu anak korban bersama teman-temannya pulang kerumah dan sampai dijalan dekat rumah terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI lalu anak korban dipanggil oleh terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI” MALA SINI DULU JANGAN RIBUT-RIBUT” anaki korban menjawab ” TIDAK MAU” lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung membawa dan menarik tangan anak korban untuk masuk kedalam rumahnya dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung mengunci pintu depan rumah dan anak korban disuruh masuk dalam kamarnya, setelah berada di kamar terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengancam anak korban dengan berkata” JANGAN LAPOR SAMA NENEK ATAU POLISI KALAU GAK NENEK SAYA DIBUNUH” sebelum terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengikat anaki korban, terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI membuka semua pakaian yang anak korban pakai lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung mengikat kedua tangan anak korbandengan tali berwarna Hitam dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengikat kedua kaki anak korbandengan menggunakan tali berwarna hitam kemudian mulut anak korbandiikat pakai kain berwarna hitam, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengancam anak korban lagi dengan berkata ” JANGAN LAPOR YAH NANTI SAYA DITANGKAP” kemudian anak korban di tidurkan di kasur lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengelus-elus lengan tangan anak korban dan pundak anak korban lalu memegang payu dara saya dan mengisap payu dara anak korban sebelah selama 1 menit, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI membuka celananya sendiri lalu terdakwa mengelus-elus dan memasukkan jari sebelah kanan kedalam Vagina anak korban, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengatakan ” JANGAN BERTERIAK NANTI DATANG ORANG” lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan ( Vagina) anak korban sambil mengatakan” JANGAN NANGIS NANTI SAYA PUKUL” kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban dengan cara kaki anak korbandiangkat keatas dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI lalu posisi anak korban saat itu dipinggir tempat tidur sedangan posisi terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI berdiri dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban dengan cara kemaluannya masuk keluar/maju mundur di dalam kemaluan anak korban selama 2 menit lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengeluarkan cair berupa spermanya didalam kemaluan anak korban, kemudian setelah perbuatan tersebut terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI membuka ikatan tali yang ada di tangan dan kaki anak korban dengan menggunakan pisau, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung memakaikan pakaian anak korban yang saat itu mengenakan pakaina sekolah,baju kurung warna putih, rok biru, jilbab putih, miniset putih, celana dalam warna ungu dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI ada mengelus-elus kepala anak korban dan anak korban langsung disuruh pulang.
- Selanjutnya Kejadian yang Kedua dilakukan dengan cara yaitu pada tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saat itu anak korban pulang sekolah, dan melewati jalan rumah terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI memanggil anak korban” SINI DULU” dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung menarik tangan kanan anak korban dan anak korbanpun meminta tolong dengan berteriak” dan saat itu tidak ada orang satupun lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengancam anak korban dengan menggunakan pisau yang diletakkan dileher anak korban, karena anak korban takut dan tidak berani melawan dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menarik tangan anak korban untuk masuk kedalam rumah terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI, setelah masuk dalam rumah terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI, dan menarik anak korban kedalam kamarnya, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI membuka seluruh pakaian anak korban yang saat itu mengenakan baju kurung warna putih, rok biru, jilbab putih miniset warna biru dan celana dalam warna putih kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung mengikat kedua tangan dan kedua kaki anak korban dengan menggunakan tali Plastik berwarna hitam, kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mencium pipi, bibir anak korban lalu mengisap kedua payu dara anak korban lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI ada mencolok kemaluan anak korban dengan menggunakan jarinya dan ada menjilat kemaluan anak korban, dengan posisi kaki anak korban diangkat keatas, setelah itu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI membuka ikatan tali di kaki dan tangan saya lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI anak korban ada disuruh menghisap kemaluan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI dengan posisi terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI tiduran dan anak korban ditengah antara kedua kaki terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI dan kepala anak korban di pegang oleh terdakwa untuk mengisap kemaluannya, setelah anak korban mengisap kemaluan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI anak korban disuruh naik dan memasukkan kemaluan anak korban kedalam kemaluan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI dan saat itu posisinya anak korban diatas terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI dibawah dan kedua tangan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI memegang pinggang anak korban dan mengerakkan badan anak korban naik turun didalam kemaluan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengeluarkan cairan didalam kemaluan anak korban, setelah anak korban memakai baju terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI ada mengatakan kepada anak korban ”JANGAN RIBOT-RIBOT, PULANG TERUS”.
- Berikutnya Kejadian yang Ketiga pada tanggal 24 Juli pukul 14.00 Wib anak korban pergi kekebon belakang rumah Mau buang hajat ( buang air besar), lalu tiba-tiba ada terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI, memeluk atau membekap badan anak korban dari belakang sambil memegang kedua payu dara anak korban, dan mencium pipinya, lalu anak korban ditidurkan diatas rumput dan baju anak korban di naikikan diatas setengah dada sedangkan celana dan celana dalam anak korban langsung di buka oleh terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI sedangkan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI buka celananya juga lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengikat kedua tangan anak korban lalu anak korban ada melawan dan berkata ” SAYA GAK MAU” lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menampar wajah anak korban dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI dan mengatakan kepada anak korban” BESOK-BESOK JANGAN GITU LAGI” kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menyuruh saya memegang dan mengocok kemaluannya dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban, setelah beberapa menit kemaluannya masuk keluar kedalam kemaluan anak korban, terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengeluarkan spermanya didalam kemaluan anak korban, setelah itu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI mengatakan kepada anak korban ” KALAU NENEK TANYAK BILANG SAJA LAGI EEK” kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung pergi dari kebun tersebut.
- Selanjutnya Kejadian yang Keempat pada tanggal 28 Juli pukul 15.30 Wib anak korban pergi kekebon belakang rumah Mau buang hajat ( buang air besar), datang terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung memeluk dan mendekap badan anak korban dari belakang dan kedua tangan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI memegang payu dara anak korban mencium pipi dan mencubit pipi anak korban (gemes) dan ada mengelus-elus kepala anak korban, dan anak korban berkata” GAK MAU SAYA” setelah terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung mengarahkan pisau ke arah leher anak korban, lalu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menyuruh anak korban membuka pakaian kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menghisap kedua payu dara anak korban, setelah itu mencium bibir anak korban, dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI memainkan lidahnya didalam mulut anaki korban, kemudian anak korban ada disuruh menghisap kemaluan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI setelah itu terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menidurkan saksi korban di atas tanah dan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan dan mengeluarkan spermanya kedalam kemaluan anak korban dan kemudian terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI menyuruh anak korban pakai baju dan tersangka SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI langsung pergi.
- Bahwa pada hari senin tanggal 28 Juli 2024 saksi Nurazizah Binti Mahmud yang merupakan guru pengajar di SMP N 1Mesjid Raya Yag mana anak korban Keumala adalah muridnya sekira pukul 11.00 wib saksi mengantarkan anak korban ke puskesmas Krueng Raya karena anak korban mengalami sakit perut yang luar biasa sampai anak orban berteriak meronta-ronta lalu dibawa ke ruang IGD oleh dokter piket pada saat itu saksi mengdengarkan setelah diperiksa diketahui anak korban mengaalami pelecehan. setelah diperiksa saksi membawa pulang anak korban kesekolah SMP 1 mesjid Raya Aceh Besar dan setelah saksi menceritakan kondisi anak korban kepada rekan guru lainnya selanjutnya anak korban di antar kerumah neneknya yang berada di Desa Lamreh komplek Kuta Inong Kel. Lamreh Kec. Mesjid Raya. Kab. Aceh Bresar dan menyampaikan pada keluarga bahwa keumala telah menjadi korban pelecehan dan perkosaan. Yang dilakukan oleh terdakwa..
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SULIADI ALIAS YAH DI Bin (Alm) TOKE JALI tersebut anak korban merasa sangat trauma, putus asa, stres, sedih, ketakutan dan sering melamun, sering mengurung diri dikamar.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: R/261/VIII/KES.3.1/2024/RS.BHY tanggal 06 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. RINA SABRINA dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada KEUMALA, umur 14 Tahun, jenis kelamin perempuan dijumpai luka robek pada selaput dara, keluatan otot pelepasan longgar perlukaan lama pasien memerlukan bimbingan psikolog anak
- Luka robek pada selaput dara, anak korban memerlukan bimbingan psikolog anak korban. bahwa penyebab luka robek di selaput dara arah jarum jam 3, 4, 8, 9, 10, 11, 12 perlukaan lama anus; kekuatan otot pelepasan longgar dua jari pemeriksan terdapat benjolan dipinggir anus keadaan yang disebabkan oleh kekerasan atau paksaan dari benda tumpul atau permukaan yang tumpul.
- Bahwa pada saat kejadian tersebut Anak Korban KEUMALA Binti MUHAMMAD AKBAR berumur 16 (enam belas) tahun sebagaimana kutipan Akta Kelahiran Nomor 1106-LT08092021-0026 yang ditandatangani oleh pejabat pencatatan sipil Kabupaten Aceh Besar an. RAHMAD SENTOSA, S.Sos., M.AP.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, 17 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum
RIFAI AFFANDI, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 19820103 200501 1 003
WIRA FADILLAH, S.H., M.H
Ajun Jaksa NIP. 19930524 201801 1 005
M. RISKI ZHAFRAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19971203 202012 1 008
|