Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2025/MS.Jth Wira Fadillah, S.H. IRZA MUHARIR Bin (Alm) ZULKARNAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 15/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/L.1.27/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Fadillah, S.H.
Terdakwa
NoNama
1IRZA MUHARIR Bin (Alm) ZULKARNAINI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

      

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-020/JTH/05/2025   

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

I.

Nama Lengkap

:

IRZA MUHARIR Bin (Alm) ZULKARNAINI

 

Tempat Lahir

:

Banda Aceh

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

19 Tahun / 28 Juli 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Gampong Jempeut Ajun Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar (KTP) / Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar (Domisili)

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

-

Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2025

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2025 s/d 16 Februari 2025

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025

-

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2025 s/d 17 April 2025

-

Perpanjangan Ketuan PN II

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2025 s/d 17 Mei 2025

-

JPU

:

Rutan Jantho, sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d 30 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN   

PRIMAIR

---------Bahwa Ia Terdakwa IRZA MUHARIR BIN (Alm) ZULKARNAINI pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 01.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perumnas Ujong Bate Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 19.30 Wib anak korban dijemput oleh teman Terdakwa IRZA MUHARIR yang bernama Sdr IKRAM di depan gang rumah anak korban dengan menggunakan sepeda motor Sdr IKRAM menuju kafe yang beralamat di Beurawa Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh untuk menemui Terdakwa IRZA MUHARIR. Setelah itu anak korban diajak oleh Terdakwa IRZA MUHARIR untuk pergi berjalan-jalan ke Blang Padang dan sekira pukul 22.30 Wib anak korban diantar oleh Sdr IKRAM kerumah teman anak korban yang bernama sdri CIA yang beralamat di Ujong Bate dan anak korban menginap disana. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa IRZA MUHARIR menjemput anak korban dan mengajaknya untuk berjalan-jalan ke Blang Padang lalu Terdakwa IRZA MUHARIR mengajak anak korban kerumahnya yang beralamat di Perumnas Ujong Bate Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar. Sesampainya dirumah Terdakwa, anak korban masuk ke kamar terdakwa IRZA MUHARIR dan tidur bersebelahan dengan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa memeluk badan anak korban, mencium bibir dan pipi anak korban, memegang payudara anak korban, meremas payudara anak korban dan menghisap payudara anak korban. Terdakwa merayu anak korban untuk melakukan hubungan badan namun anak korban menolak tetapi Terdakwa tetap memaksa anak korban dan membuka baju dan sarungnya serta menurunkan celana dalamnya kemudian Terdakwa membuka celana anak korban dan duduk diatas paha anak korban dan memasukkan jari tangan kanannya kedalam vagina anak korban sambil digerakkan keluar masuk sedangkan tangan kirinya memegang dan meremas payudara anak korban. Setelah itu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban sambil menggoyangkan badannya naik turun sambil kedua tangannya memegang kedua payudara anak korban. Beberapa menit kemudian, Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan sperma di atas perut anak korban kemudian anak korban dan terdakwa kembali tidur dengan posisi bersebelahan.
  • Bahwa pada hari Jum’at tangal 03 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wib saat tidur bersebelahan dikamar Terdakwa, Terdakwa merayu anak korban untuk mengajak berhubungan badan namun anak korban menolak tetapi terdakwa tetap memaksa dan langsung membuka celananya serta celana anak korban lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban sambil menggoyangkan badannya naik turun. Beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan spermanya diatas perut anak korban. Setelah itu anak korban dan Terdakwa tidur bersebelahan. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib ibu anak korban menjemput anak korban dirumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin 13 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib anak korban menggunakan motor milik Terdakwa pergi menjemput Terdakwa di Kajhu namun Terdakwa tidak mau mengantarkan anak korban pulang dan membawa anak korban kerumah Terdakwa yang beralamat di Perumnas Ujong Bate Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar. Sesampainya dirumah Terdakwa, sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa memeluk badan anak korban, mencium bibir dan pipi anak korban, memegang payudara anak korban, meremas payudara anak korban dan menghisap payudara anak korban. Kemudian Terdakwa merayu anak korban untuk melakukan hubungan badan namun anak korban menolak tetapi Terdakwa tetap memaksa anak korban. Kemudian Terdakwa membuka kain sarung serta menurunkan celana dalamnya dan juga membuka celana anak korban, lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban dan menggoyangkan badannya naik turun sambil kedua tangannya memegang kedua payudara anak korban dan sambil mencium bibir anak korban. Setelah beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan sperma diatas perut anak korban. Kemudian anak korban dan Terdakwa tidur dan sekira pukul 04.00 Wib anak korban bangun dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan anak korban pulang, namun Terdakwa menolak. Bahwa sekira pukul 04.30 wib terdakwa dan anak korban kembali melakukan hubungan badan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 anak korban sakit DBD dan dirawat di rumah sakit pertamedika. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wib pada saat anak korban sedang dirawat di rumah sakit pertamedika, Terdakwa memeluk badan anak korban, mencium bibir dan pipi anak korban, memegang payudara anak korban, meremas payudara anak korban dan menghisap payudara anak korban dan Terdakwa merayu anak korban untuk melakukan hubungan badan namun anak korban menolak tetapi Terdakwa tetap memaksa anak korban dan Terdakwa membuka celananya kemudian Terdakwa membuka celana anak korban, lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban lalu menggoyangkan badannya naik turun sambil kedua tangannya memegang kedua payudara anak korban dan sambil mencium bibir anak korban. Setelah beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan sperma diatas perut anak korban. Kemudian anak korban tidur dan Terdakwa tidur di lantai.
  • Bahwa pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa memeluk badan anak korban, mencium bibir dan pipi anak korban, memegang payudara anak korban, meremas payudara anak korban dan menghisap payudara anak korban dan Terdakwa merayu anak korban untuk melakukan hubungan badan namun anak korban menolak tetapi Terdakwa tetap memaksa anak korban. Kemudian Terdakwa membuka kain sarung serta menurunkan celana dalamnya kemudian Terdakwa membuka celana anak korban, lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban lalu menggoyangkan badannya naik turun sambil kedua tangannya memegang kedua payudara anak korban dan sambil mencium bibir anak korban. Setelah beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan sperma diatas perut anak korban. Kemudian Terdakwa kembali memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban kemudian menggoyang-goyangkan badannya naik turun sambil mencium bibir anak korban. Setelah beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan sperma didalam vagina anak korban. Setelah itu anak korban dan Terdakwa tidur.
  • bahwa pada tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib anak korban pergi ketempat kerja anak korban di sebuah warung nasi di Lamdingin dengan diantar oleh Terdakwa Sdr IRZA MUHARIR dan sesampainya disana, anak korban bekerja dan kemudian Terdakwa pulang. Kemudian sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa menjemput anak korban dan membawa anak korban ke kost anak korban di Ie Masen dan Terdakwa kembali pulang. Beberapa menit kemudian anak korban dipanggil oleh abang sepupu anak korban dan mengajak anak korban ke warkop Lamgubob. Setiba disana anak korban diintrogasi oleh abang sepupu anak korban sedangkan Terdakwa hanya diam. Kemudian abang sepupu anak korban menelpon orangtua anak korban dan tidak lama kemudian ayah dan ibu anak korban datang ke warkop dan menemui anak korban dan Terdakwa. Lalu anak korban dan Terdakwa dibawa pulang kerumah. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Syiah Kuala oleh orangtua anak korban. Dan tidak lama kemudian anak korban juga dijemput oleh ibu anak korban dan dibawa ke Polsek Syiah Kuala.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : R/33/I/KES.3.1./2025/RS.BHY, tanggal 27 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh terhadap korban INDAH TIARA telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil dan Kesimpulan terdapat luka robek diselaput dara arah jarum jam 1,2,4,5,7,9,10,11,12 perlukaan lama
  • Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan ketakutan.

 --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Pasal 64 KUHPidana  ----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Ia Terdakwa IRZA MUHARIR BIN (Alm) ZULKARNAINI pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 01.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perumnas Ujong Bate Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Perbuatan Asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban yang dilakukan terhadap anak, harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari hari Jum’at  tanggal 13 September 2024, sekira pukul 12.30 Wib terdakwa berangkat dari salah satu tempat makan yang ada di banda Aceh bersama korban dan dua teman terdakwa yang bernama Sdr FAISAL (panggilan/DPS) dan saksi MUTIA ARBELLA Binti Alm. YUSUF menuju ke Lamno dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat mobil berjenis Honda Brio Nomor Polisi terpasang BL 1393 JC warna Putih. Pada saat itu posisi terdakwa berada di kursi belakang bersama dengan korban, sedangkan sdr FAISAL (Panggilan/ DPS) yang menyetir dan saksi MUTIA ARBELLA Binti Alm. YUSUF berada di samping kiri sopir. Kemudian saat di dalam mobil sekira pukul 14.30 WIB saat berada didalam mobil tepatnya didaerah desa Nusa Kecamatan Lhoknga Kab. Aceh Besar terdakwa meminta sdr. FAISAL dan saksi MUTIA ARABELLA Binti Alm. YUSUF untuk membuat tirai pengahalang dengan menggunakan selimut yang berada di bagian belakang mobil dengan cara menjepitkan kedua sisinya ke kaca mobil bagian depan lalu sdr. FAISAL membesarkan suara musik. Setelah itu, saat berada di daerah Lhoong terdakwa mulai mencium leher, pipi, dahi dan bibir korban serta meraba – raba kedua payudara korban. Pada saat itu korban menolak dengan mengatakan “Jangan Aku Gak Mau” kemudian terdakwa berkata “Ah Pelit Kali” sambil terus meraba dan menurunkan tangan kananya hingga masuk ke dalam celana korban dan meraba – raba kemaluan korban.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib dihari yang sama saat berada di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh tepatnya di tanjakan naik gunung gurute sebelum tempat makan warung indomie (puncak gurute) terdakwa dan korban berpindah/ bertukar posisi lagi kekursi belakang kemudian terdakwa mencium leher, mencium pipi kanan, mencium bibir serta meraba – raba payudara korban.
  • Selanjutnya pada sekira pukul 17.30 Wib dihari yang sama saat berada di jl. Lintas Meulaboh - Banda Aceh (arah menuju Banda Aceh) daerah Aceh Besar terdakwa Kembali lagi mencium leher sambil merangkul korban kemudian mencium pipi kanan korban dan menicium bibir korban sambil meraba – raba payudara korban dengan menggunakan tangan kananya.
  • Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa trauma dan ketakutan.

 ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana.  ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho,22 Mei 2025

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

WIRA FADILLAH, S.H.,M.H.

          Ajun Jaksa Nip. 19930524 201801 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya