| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan:
2.1. Aisyah binti Mahmud meninggal dunia pada tanggal 2 November 2012 di Miruek Taman;
2.2. Yasin bin Sulaiman meninggal duni pada tanggal 10 Juli 1966 di Miruek Taman;
2.3. Syuib bin Yasin meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 1991 di Miruek Taman;
2.4. Ridhwan bin Yasin alias Ridwan bin Yasin meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2011 di Miruek Taman;
2.5. Mariyah binti Yasin meninggal dunia pada tanggal 01 Juni 1970 di Miruek Taman;
2.6. Azizah binti Yasin meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2010 di Miruek Taman;
2.7. Azhari bin Yasin meninggal dunia pada tanggal 5 Juni 1994 di Miruek Taman;
3. Menetapkan Ahli Waris dari Almh Azizah binti Yasin, adalah sebagai berikut:
? Abdullah bin Yasin (Saudara kandung);
? Nazriah binti Yasin (Saudara kandung);
? Eka Indriawati binti Ridhwan alias Ridwan (Keponakan);
? Erna Juwita binti Ridhwan alias Ridwan (Keponakan);
? Edi Saputra bin Ridhwan alias Ridwan (Keponakan);
4. Menetapkan Eka Indriawati binti Ridhwan alias Ridwan selaku kuasa Ahli waris untuk mengurus balik nama sertipikat hak milik nomor 215 atas nama Azizah kepada ahli warisnya yaitu :
• Abdullah bin Yasin (Saudara kandung);
• Nazriah binti Yasin (Saudara kandung);
• Eka Indriawati binti Ridhwan alias Ridwan (Keponakan);
• Erna Juwita binti Ridhwan alias Ridwan (Keponakan);
• Edi Saputra bin Ridhwan alias Ridwan (Keponakan);
5. Menetapkan biaya Perkara sesuai Perundang-Undangan yang berlaku;
|