Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/JN/2025/MS.Jth | 1.Wira Fadillah, S.H. 2.MURSYID, SH |
AKMARUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | |||||||||
Nomor Perkara | 12/JN/2025/MS.Jth | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-738/L.1.27.3/Eku.2/04/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-012/JTH/04/2025
Nama Terdakwa : AKMARUDDIN Bin (alm) SYAKBI Tempat lahir : Desa Baro Umur / Tgl.lahir : 41 Tahun, 26 Maret 1984 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh. Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : S-1
Primer ----------Bahwa ia terdakwa AKMARUDDIN Bin (alm) SYAKBI pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di warung kopi Hijrah yang beralamat di Desa Ajuen Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari dua gram emas (perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua belah pihak atau lebih disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------- ---------Bahwa Terdakwa pada Hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul pukul 23.00 Wib mendatangi warung kopi Hijrah yang beralamat di Desa Ajuen Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar. kemudian Terdakwa duduk dan memesan kopi, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa membuka aplikasi GOSLOT88 yang ada di Handphone Samsung A30s milik Terdakwa dan mulai bermain judi onlin. Kemudian pada pukul 00.30 Wib pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Aceh. --------- Bahwa cara Terdakwa bermain judi yaitu dengan cara Terdakwa membuka aplikasi GOSLOT88 yang ada di Handphone Samsung A30s milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan username username: amarzon88 dan password: 411988Ak yang telah terdaftar pada Aplikasi GOSLOT88, kemudian setelah Terdakwa membuka akun milik Terdakwa, Terdakwa membuka menu deposit dan kemudian memasukkan jumlah deposit sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kemudian muncul kode QRIS, setelah itu Terdakwa melakukan screenshot terhadap kode QRIS tersebut, setelah itu Terdakwa membuka aplikasi BSI Mobile milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa melakukan scan terhadap kode QRIS yang sebelumnya telah Terdakwa screenshot, kemudian langsung muncul jumlah transfer sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung mengirimkan uang tersebut, tidak berapa lama saldo sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dikreditkan kedalam akun milik Terdakwa yang terdaftar di aplikasi GOSLOT88, setelah itu Terdakwa langsung membuka permainan SLOT88 Olympus 1000, dan memainkan permainan tersebut dengan taruhan Rp.800,-(delapan ratus rupiah), dan jika Terdakwa menang maka total kemenangan yang akan Terdakwa dapatkan dengan jumlah taruhan tersebut sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Dan uang akan dikirim oleh pengelola judi tersebut ke nomor rekening 2603198452 atas nama AKMARUDDIN, dan jika terdakwa tidak beruntung/kalah maka uang deposit yang sudah terdakwa masukkan akan hangus dan menjadi milik penyelanggara. ---------Bahwa terdakwa sudah bermain judi online tersebut sejak bulan Agustus 2024 hingga terdakwa ditangkap yaitu tanggal 04 Februari 2025. Dan selama terdakwa bermain judi slot tesebut tersebut terdakwa sudah melakukan deposit sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa belum pernah sekalipun menang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Subsidiair ---------- Bahwa ia terdakwa AKMARUDDIN Bin (alm) SYAKBI pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di warung kopi Hijrah yang beralamat di Desa Ajuen Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih paling banyak dua gram emas (perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua belah pihak atau lebih disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----- ---------Bahwa Terdakwa pada Hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul pukul 23.00 Wib mendatangi warung kopi Hijrah yang beralamat di Desa Ajuen Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar. kemudian Terdakwa duduk dan memesan kopi, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa membuka aplikasi GOSLOT88 yang ada di Handphone Samsung A30s milik Terdakwa dan mulai bermain judi onlin. Kemudian pada pukul 00.30 Wib pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Aceh. --------- Bahwa cara Terdakwa bermain judi yaitu dengan cara Terdakwa membuka aplikasi GOSLOT88 yang ada di Handphone Samsung A30s milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan username username: amarzon88 dan password: 411988Ak yang telah terdaftar pada Aplikasi GOSLOT88, kemudian setelah Terdakwa membuka akun milik Terdakwa, Terdakwa membuka menu deposit dan kemudian memasukkan jumlah deposit sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kemudian muncul kode QRIS, setelah itu Terdakwa melakukan screenshot terhadap kode QRIS tersebut, setelah itu Terdakwa membuka aplikasi BSI Mobile milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa melakukan scan terhadap kode QRIS yang sebelumnya telah Terdakwa screenshot, kemudian langsung muncul jumlah transfer sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung mengirimkan uang tersebut, tidak berapa lama saldo sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dikreditkan kedalam akun milik Terdakwa yang terdaftar di aplikasi GOSLOT88, setelah itu Terdakwa langsung membuka permainan SLOT88 Olympus 1000, dan memainkan permainan tersebut dengan taruhan Rp.800,-(delapan ratus rupiah), dan jika Terdakwa menang maka Terdakwa akan mendapat uang dengan jumlah yang tidak menentu tergantung dari nilai poin yang di dapat kemudian dikalikan 800. Dan jika terdakwa menang maka uang akan dikirim oleh pengelola judi tersebut ke nomor rekening 2603198452 atas nama AKMARUDDIN, dan jika terdakwa tidak beruntung/kalah maka uang deposit yang sudah terdakwa masukkan akan hangus dan menjadi milik penyelanggara. ---------Bahwa terdakwa sudah bermain judi online tersebut sejak bulan Agustus 2024 hingga terdakwa ditangkap yaitu tanggal 04 Februari 2025. Dan selama terdakwa bermain judi slot tesebut tersebut terdakwa sudah melakukan deposit sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa belum pernah sekalipun menang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Banda Aceh, 25 Maret 2025 PENUNTUT UMUM
WIRA FADILLAH, S.H., M.H JAKSA PRATAMA NIP. 19930524 201801 1 005
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |