Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/JN/2023/MS.Jth 1.FIRMAN JUNAIDI, S,E.,S.H.,MN,H,
2.IBSAINI, S.H., M.H.
JUNAIDI Bin alm HANAFIAH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 29/JN/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2670/L.1.27/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN JUNAIDI, S,E.,S.H.,MN,H,
2IBSAINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1JUNAIDI Bin alm HANAFIAH
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli, S. HJUNAIDI Bin alm HANAFIAH
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

    P-29

 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-39/JTH/09/2023  

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

Nama Lengkap

:

JUNAIDI BIN ALM HANAFIAH

Tempat Lahir

:

Lambada Lhok

Umur / Tgl. Lahir 

:

36 Tahun / 08 Juli 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Blang Galang Desa Lambada Lhok Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SD (tamat)  

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

-

Penahanan Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

-

Penahanan PU

:

Rutan, sejak tgl 07-09-2023 s/d 06-10-2023

 

  1. DAKWAAN  

-------- Bahwa Ia Terdakwa JUNAIDI BIN (ALM) HANAFIAH pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam tahun 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Dusun Blang Panyang Desa Lambada Lhok Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2021 sekira pukul 19.00 Wib Anak Korban Maisura Binti Helmi Usman mau mengambil jemuran di belakang  rumah, lalu Anak Korban melihat Terdakwa berdiri di rumah kosong di belakang rumah, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk kedalam rumah kosong tersebut tetapi Anak Korban menolak sehingga Terdakwa menarik pergelangan tangan Anak Korban dan memaksa Anak Korban masuk ke rumah kosong tersebut, lalu Anak Korban dibawa ke dalam kamar yang ada kasurnya, lalu Anak Korban didorong keatas kasur dengan posisi terlentang di atas tempat tidur. Setelah itu Terdakwa membuka baju Anak Korban sampai ke atas leher, lalu kedua tangan Anak Korban diikat menggunakan tali rafia yang ada dikamar, lalu Terdakwa mencium pipi dan leher Anak Korban, lalu meremas kedua payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban, lalu Terdakwa memasukkan kedua jarinya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban selama 1 (satu) menit, lalu Terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban selama 5 (lima) menit, lalu Anak Korban sempat berontak dan berteriak minta tolong, namun Terdakwa membekap mulut Anak Korban menggunakan tangan kanannya sambil Terdakwa terus menyetubuhi Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma diatas kasur. Setelah selesai menyetubuhi Anak Korban, Terdakwa melepaskan ikatan tangan Anak Korban dan menurunkan baju Anak Korban sambil mengancam Anak Korban dengan nada keras,  “meunyoe boco rahasia nyo bak inong lon dan bak mak kah, ingat” (kalau sampai bocor rahasia ini ke istri saya dan ibu kamu, ingat ya), sehingga Anak Korban ketakutan dan langsung keluar dari rumah.
  • Selanjutnya kejadian kedua terjadi pada saat Anak Korban masih duduk di kelas tiga SMP sekitar tahun 2022 yaitu pada waktu siang hari sekira pukul 14.00 WIB Anak Korban hendak ke rumah saudara yang kebetulan berdekatan dengan rumah Terdakwa, lalu istri Terdakwa melihat anak korban dan memanggil Anak Korban untuk minta tolong membelikan shampoo, lalu Anak Korban menghampiri istri Terdakwa yang berdiri di pintu rumah bersama Terdakwa dan saksi Abdullah Juned (mertua Terdakwa), lalu istri Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada Anak Korban dan mengatakan "nanti kasih aja sama suami saya, karena saya mau pergi kenduri", lalu Anak Korban pergi membeli shampoo. Saat kembali ke rumah Terdakwa hanya ada Terdakwa dan saksi Abdullah Juned, lalu Anak Korban berdiri di pintu sambil menyerahkan shampoo, lalu Terdakwa mengatakan, “masuk kesini dan taruh diatas bufet, saya mau mandi karena saya mau pergi”, lalu Anak Korban menjawab, "saya mau pulang".  Kemudian saksi Abdullah Juned mengatakan, "duduk aja disini” lalu Anak Korban masuk, lalu Anak Korban menonton TV, lalu saksi Abdullah Juned memberikan bantal untuk tidur sambil nonton TV sementara Terdakwa sudah keluar rumah. Dikarenakan asyik menonton TV, Anak Korban ketiduran, lalu Anak Korban mendengar Terdakwa pulang dan masuk kedalam kamar untuk berganti baju. Pada saat keluar dari kamar Terdakwa sudah memakai sarung tidak memakai baju dan celana dalam, sementara saksi Abdullah Juned sedang duduk diteras rumah namun saksi Abdullah Juned melihat Terdakwa duduk disamping Anak Korban. Setelah itu Terdakwa membangunkan Anak Korban lalu mendorong tubuh Anak Korban ke tembok (dinding rumah) lalu mencium bibir, pipi, leher sementara kedua tangan Terdakwa meremas payudara Anak Korban, lalu Terdakwa memasukkan kedua jarinya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Terdakwa mengangkat rok Anak Korban keatas perut dan membuka celana dalam Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban dengan posisi kedua kaki Anak Korban ditekuk dan kedua tangannya disuruh memegang kedua telapak kaki sementara Terdakwa yang sudah telanjang menekuk kedua kakinya dan memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina Anak Korban sambil menggoyangkannya, tapi belum selesai Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, datang saksi Abdullah Juned sehingga Terdakwa langsung menarik alat kelaminnya (penis) dari kemaluan Anak Korban dan memakai sarung kembali lalu Terdakwa memberikan bantal untuk menutupi kemaluan (vagina) Anak Korban sementara kaki yang posisinya tertekuk, diluruskan kembali. Kemudian saksi Abdullah lewat dan masuk ke kamarnya sedangkan Terdakwa masuk kedalam kamar mandi, lalu Anak Korban memakai kembali celananya dan pulang kerumahnya.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan Nomor : R/255/XI/Kes/3/1/2022/RS.BHY tertanggal 25 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Maisura Binti Helmi Usman ditemukan luka robek pada selaput dara arah jarum jam 2, 3, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 11, perlukaan lama, Anus : kekuatan otot pelepasan ketat, dengan kesimpulan dijumpai luka robek di selaput dara, perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.
  • Bahwa Anak Korban Maisura lahir di Aceh Besar pada tanggal 23 Februari 2008 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1106-LT-13122012-0524, tanggal 13 Mei 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rasidi, S. Sos, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Besar yang menerangkan bahwa Maisura lahir pada tanggal 23 Februari 2008. Ketika Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada Tahun 2021, Anak Korban Diana Mutiara baru berusia 13 (tiiga belas) tahun.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ahli Endang Setianingsih, M.Pd.Psikolog diketahui anak korban MAISURA mengalami  depresi yang mengakibatkan ia kurang bertenaga,  menyalahkan dirinya sendiri dengan apa yang dialaminya, mudah  sekali  menangis, kehilangan minat pada apa yang menjadi kebiasaannya, sulit tidur, merasakan tidak memiliki harapan, sedih, merasa kesepian dan tidak ada yang mau tahu  dengan apa yang dialaminya, merasa terperangkap dan terjebak dengan keadaan yang dialaminya sehingga ia sulit untuk keluar dari masalah yang dihadapinya, kekhawatiran yang berlebihan, merasa tidak berharga lagi.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------

 

                                                                               Kota Jantho,05 September 2023

             Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19900224 201403 2 003

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya