Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2025/MS.Jth Wira Fadillah, S.H. AUSKAR DARMA PUTRA BIN RAMIZA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-097/L.1.27.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Fadillah, S.H.
Terdakwa
NoNama
1AUSKAR DARMA PUTRA BIN RAMIZA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

      

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-002/JTH/01/2025   

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

I.

Nama Lengkap

:

AUSKAR DARMA PUTRA Bin RAMIZA

 

Tempat  Lahir

:

Aceh Besar

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

19 Tahun / 11 Maret 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Kruengkala Kec. Lhoong Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

-

Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 19-09-2024

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20-09-2024 s/d 09-10-2024

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 10-10-2024 s/d 08-11-2024

-

 

-

Perpanjangan Ketua PN I

Perpanjangan Ketua PN II

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 09-11-2024 s/d 08-12-2024

 

Rutan, sejak tanggal 09-12-2024 s/d 08-01-2025

-

JPU

:

Rutan Jantho,sejak tanggal  02-01-2025 s/d 16-01-2025

 

  1. DAKWAAN   

PRIMAIR

---------Bahwa Ia Terdakwa AUSKAR DARMA PUTRA Bin RAMIZA pada hari Jumat tanggal 13 bulan September tahun 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh tepatnya antara Desa Nusa Kecamatan Lhoknga sampai ke Kecamatan Leupung Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak NAZZIRATUL BALQIS Binti YUSRI (korban) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari hari Jum’at  tanggal 13 September 2024, sekira pukul 12.30 Wib terdakwa berangkat dari salah satu tempat makan yang ada di banda Aceh bersama korban dan dua teman terdakwa yang bernama Sdr FAISAL (panggilan/DPS) dan saksi MUTIA ARBELLA Binti Alm. YUSUF menuju ke Lamno dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat mobil berjenis Honda Brio Nomor Polisi terpasang BL 1393 JC warna Putih. Pada saat itu posisi terdakwa berada di kursi belakang bersama dengan korban, sedangkan sdr FAISAL (Panggilan/ DPS) yang menyetir dan saksi MUTIA ARBELLA Binti Alm. YUSUF berada di samping kiri sopir. Kemudian saat di dalam mobil sekira pukul 14.30 WIB saat berada didalam mobil tepatnya didaerah desa Nusa Kecamatan Lhoknga Kab. Aceh Besar terdakwa meminta sdr. FAISAL dan saksi MUTIA ARABELLA Binti Alm. YUSUF untuk membuat tirai pengahalang dengan menggunakan selimut yang berada di bagian belakang mobil dengan cara menjepitkan kedua sisinya ke kaca mobil bagian depan lalu sdr. FAISAL membesarkan suara musik. Setelah itu, saat berada di daerah Lhoong terdakwa mulai mencium leher, pipi, dahi dan bibir korban serta meraba – raba kedua payudara korban. Pada saat itu korban menolak dengan mengatakan “Jangan Aku Gak Mau” kemudian terdakwa berkata “Ah Pelit Kali” sambil terus meraba dan menurunkan tangan kananya hingga masuk ke dalam celana korban lalu terdakwa memasukan jari tengahnya kekemaluan korban selama lebih kurang 1 (satu) menit. Setelah itu, terdakwa menurunkan celananya dan meminta korban untuk menghisap kemaluanya (penis) dengan berkata “Hisap Punya Aku”dan korban menjawab “Enggak Mau” lalu terdakwa berkata “Enggak Apa – apa Hisap Aja” kemudian terdakwa menarik paksa kepala korban kearah penisnya lalu memaksa korban menghisap penisnya lebih kurang selama 1 (satu) menit pada saat korban mau melepaskan kepalanya terdakwa berkata “Hisap sebentar lagi, Sudah Mau Keluar Ini pake tangan aja” lalu korban melepaskanya dan mengocok penis terdakwa menggunakan tangan kirinya hingga hingga terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah itu posisi terdakwa dan korban bertukar lagi dengan sdr. FAISAL dan saksi MUTIA ARABELLA.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib dihari yang sama saat berada di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh tepatnya di tanjakan naik gunung gurute sebelum tempat makan warung indomie (puncak gurute) terdakwa dan korban berpindah/ bertukar posisi lagi kekursi belakang kemudian terdakwa mencium leher, mencium pipi kanan, mencium bibir serta meraba – raba payudara korban. Kemudian terdakwa membuka celananya hingga lutut dan membuka celana korban hingga lutut kemudian terdakwa menyuruh korban untuk posisi tidur terlentang dan mengangkat kaki korban keatas lalu terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina korban dan menggoyangkanya selama lebih kurang 1 (satu) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya ditisu.
  • Selanjutnya pada sekira pukul 17.30 Wib dihari yang sama saat berada di jl. Lintas Meulaboh - Banda Aceh (arah menuju Banda Aceh) daerah Aceh Besar terdakwa Kembali lagi mencium leher sambil merangkul korban kemudian mencium pipi kanan korban dan menicium bibir korban sambil meraba – raba payudara korban dengan menggunakan tangan kananya. Kemudian terdakwa membuka celananya hingga lutut dan membuka celana korban  hingga lutut lalu terdakwa memasukan penisnya kedalamm Vagina korban lalu menggoyangkanya selama lebih kurang 1 (satu) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma ditisu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : R/310/IX/KES.3.1/2024/RS. BHY tanggal 16 September 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh yakni dr. RINA SABRINA terhadap korban NAZZIRATUL BALQIS Binti YUSRI telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil dan Kesimpulan terdapat luka robek diselaput dara arah jarum jam 1,2,3,7,8,9,10,11 perlukaan lama.
  • Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan ketakutan.

 --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.  -----------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Ia Terdakwa AUSKAR DARMA PUTRA Bin RAMIZA pada hari Jumat tanggal 13 bulan September tahun 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh tepatnya antara Desa Nusa Kecamatan Lhoknga sampai ke Kecamatan Leupung Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak NAZZIRATUL BALQIS Binti YUSRI (korban) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari hari Jum’at  tanggal 13 September 2024, sekira pukul 12.30 Wib terdakwa berangkat dari salah satu tempat makan yang ada di banda Aceh bersama korban dan dua teman terdakwa yang bernama Sdr FAISAL (panggilan/DPS) dan saksi MUTIA ARBELLA Binti Alm. YUSUF menuju ke Lamno dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat mobil berjenis Honda Brio Nomor Polisi terpasang BL 1393 JC warna Putih. Pada saat itu posisi terdakwa berada di kursi belakang bersama dengan korban, sedangkan sdr FAISAL (Panggilan/ DPS) yang menyetir dan saksi MUTIA ARBELLA Binti Alm. YUSUF berada di samping kiri sopir. Kemudian saat di dalam mobil sekira pukul 14.30 WIB saat berada didalam mobil tepatnya didaerah desa Nusa Kecamatan Lhoknga Kab. Aceh Besar terdakwa meminta sdr. FAISAL dan saksi MUTIA ARABELLA Binti Alm. YUSUF untuk membuat tirai pengahalang dengan menggunakan selimut yang berada di bagian belakang mobil dengan cara menjepitkan kedua sisinya ke kaca mobil bagian depan lalu sdr. FAISAL membesarkan suara musik. Setelah itu, saat berada di daerah Lhoong terdakwa mulai mencium leher, pipi, dahi dan bibir korban serta meraba – raba kedua payudara korban. Pada saat itu korban menolak dengan mengatakan “Jangan Aku Gak Mau” kemudian terdakwa berkata “Ah Pelit Kali” sambil terus meraba dan menurunkan tangan kananya hingga masuk ke dalam celana korban dan meraba – raba kemaluan korban.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib dihari yang sama saat berada di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh tepatnya di tanjakan naik gunung gurute sebelum tempat makan warung indomie (puncak gurute) terdakwa dan korban berpindah/ bertukar posisi lagi kekursi belakang kemudian terdakwa mencium leher, mencium pipi kanan, mencium bibir serta meraba – raba payudara korban.
  • Selanjutnya pada sekira pukul 17.30 Wib dihari yang sama saat berada di jl. Lintas Meulaboh - Banda Aceh (arah menuju Banda Aceh) daerah Aceh Besar terdakwa Kembali lagi mencium leher sambil merangkul korban kemudian mencium pipi kanan korban dan menicium bibir korban sambil meraba – raba payudara korban dengan menggunakan tangan kananya.
  • Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa trauma dan ketakutan.

 --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.  -----------------------

 

Kota Jantho, 02 Januari 2025

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

WIRA FADILLAH, S.H

          Ajun Jaksa Nip. 19930524 201801 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya