Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2024/MS.Jth 1.Erlina Rosa, S.H.
2.ZOEL FADHLAN, SH
KHAIRUL AMNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-745/L.1.27.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Rosa, S.H.
2ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNama
1KHAIRUL AMNI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

 

 

                                                                                                                                                              P-29

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

      Berdasarkan Ketuhanan

             Yang Maha Esa”

                                                                SURAT  DAKWAAN

                                                NO. REG. PERK. PDM –010/JTH/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap              :    KHAIRUL AMNI BIN SYATTHARI

Tempat lahir                  :    Desa Meunasah Tunong     

Umur / tgl lahir              :    29 Tahun/22 Desember 1991

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Kebangsaan                   :    Indonesia

Tempat tinggal               :    Meunasah Tunong Kec.Seulimum Kab Aceh Besar.

Agama                           :    Islam.      

Pekerjaan                       :    Petani

Pendidikan                     :    -

 

  1. Penahanan terdakwa :

 

  • Penyidik                                                         : 21-12-2023 s/d 09-01-2024 Rutan
  • Perpanjangan P.U                                         : 10-01-2024 s/d 08-02-2024 Rutan
  • Perpanjangan Mahkamah Syariah              : 09-02-2024 s/d 09-03-2024 Rutan
  • JPU                                                                : 07-03-2024 s/d 21-03-2024 Rutan

 

  1. Dakwaan :

Pertama :

--------- Bahwa ia Terdakwa  KHAIRUL AMNI BIN SYATTHARI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2022  bertempat di Desa Meunasah Tunong Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, telah melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak yaitu terhadap Anak Korban ASMAUL HUSNA BNTI T.M SAIDI yang pada waktu kejadian masih berusia 16 (sebelas) tahun, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara  sebagai  berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira bulan Juni 2022 bertempat di rumah anak korban yang beralamat di Desa Meunasah Tunong Kec Seulimuem Kab Aceh Besar, terdakwa datang dan masuk kekamar anak korban melalui jendela. Pada saat itu, anak korban sedang menjahit baju di ruang keluarga, sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa masuk ke kamar dan membuka pintu kamar dan anak korban langsung melihat terdakwa sudah berada di kamar, kemudian anak korban mengatakan kepada terdakwa “kenapa abg kesini lagi” kemudian terdakwa menjawab “kenapa tidak balas chat WA abang”  setelah itu anak korban masuk ke kamar dan ditutup pintu oleh terdakwa. Kemudian terdakwa langsung meremas-remas payudara anak korban, lalu mengisap puting payudara dan membuat merah-merah di payudara anak korban, lalu terdakwa memengang tubuh anak korban dan mencumbu-cumbu tubuh sampai bagian perut dan terdakwa mencium serta menjilat-jilat kemaluan anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan anak korban sambil digesek-gesek jari tersebut. Kemudian, terdakwa berlutut dan anak korban duduk di hadapan terdakwa lalu terdakwa menarik kepala anak korban untuk memasukkan kemaluannya ke dalam mulut anak korban dan pada saat itu anak korban muntah, lalu terdakwa menarik tanggan kanan anak korban dan tangan terdakwa posisinya di atas tangan anak korban untuk memegang kemaluan terdakwa sambil mengocok-ngocok kemaluan anak korban lebih kurang selama 10 menit sehingga kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan putih dan ditumpahkan ke paha kanan dan kiri terdakwa.
  • Selanjutnya yaitu dalam bulan Juli tahun 2022 yang tanggalnya tidak ingat lagi sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa memanjat dan masuk melalui jendela ke kamar anak korban setelah itu terdakwa memeluk anak korban dan mencium bibir, menghisap payudara kiri dan kanan. Kemudian, terdakwa membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang dan anak korban membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang. Setelah itu, terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anak korban selama lebih kurang 5 menit dan terdakwa mengeluarkan cairan putih ke bagian perut anak korban.
  • Kemudian dalam bulan Agustus tahun 2022 yang tanggal dan harinya tidak diketahui lagi, terdakwa datang ke kamar anak korban melalui jendela dan kemudian anak korban mengatakan kepada terdakwa yaitu “pubut kah lom kenoe, pu maukah dile ?” (ngapain lagi kamu kesini, mau kamu apa dulu), dan kemudian terdakwa menjawab dengan mengetik melalui Hp miliknya dan menunjukkan kepada Terdakwa untuk dibaca dan mengatakan “maujih lon kah, lon mau memiliki kah seutuh jih” (maunya Terdakwa , Terdakwa mau milik kamu seutuhnya) dan anak korban menjawab “peu mau memiliki lon seutuh jih, ineng droe ube raya” (apa mau memiliki Terdakwa seutuhnya, wanita kamu cukup besar) dan terdakwa  menjawab “menyoe lon teupu bagah rayeuk kah hana lon meukawen dile” (kalau Terdakwa tau kamu cepat besar Terdakwa tidak nikah dulu) dan anak korban  menjawab “aek lon” (tidak mau) terdakwa menjawab “menyoe ke lon han keugob pih bek” (kalau tidak dengan saya dengan orang lain jugak jangan) kemudian terdakwa mengancam dengan mengatakan kalau tidak mau berhubungan badan dengannya akan dikabarkan kepada pacar anak korban yaitu saksi Khairul anwar sehingga pada saat itu anak korban merasa ketakutan dan menuruti apa kemauan terdakwa. Selanjutnya pada saat itu terdakwa menyuruh anak korban membuka bajunya dan terdakwa juga ikut membuka bajunya sendiri hingga telanjang. Lalu, terdakwa menyuruh anak korban untuk menghisap kemaluannya selama lebih kurang 5 menit, lalu terdakwa menghisap ujung kedua payu dara anak korban, lalu terdakwa mencium bibir, menjilat tubuh sampai ke kemaluan anak korban dengan posisi berbaring, selanjutnya terdakwa menggesek-gesek kemaluannya di bagian kemaluan anak korban selama lebih kurang 10 menit, lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban selama lebih kurang 10 menit sambil terdakwa menggerakan tubuhnya secara maju mundur dan dari kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan putih yang ditumpahkan di bagian payudara anak korban, setelah itu terdakwa langsung pulang dan keluar melalui jendela kamar.
  • Selanjutnya pada bulan Agustus Tahun 2022 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Pondok milik terdakwa yang beralamat di Desa Meunasah Tunong Kec. Selimum, Kab. Aceh Besar dimana saat itu anak korban dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Kemudian, setelah anak korban tiba di tempat tersebut, terdakwa menyuruh anak korban untuk masuk ke dalam pondok dan setiba di dalam pondok terdakwa langsung membuka celananya dan celana dalamnya, lalu terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan suami istri dengan mengatakan kepada anak korban bahwa ia kepingin berhubungan suami istri dengan anak korban, akan tetapi anak korban menjawab “tidak mau” kemudian terdakwa menarik tangan anak korban sehingga anak korban terjatuh di tempat tidur di dalam pondok tersebut, lalu terdakwa menindih tubuh anak korban  dan tangan kiri terdakwa memegang kedua tanggan anak korban  dan tangan kanan terdakwa mengangkat baju anak korban keatas sampai leher, kemudian terdakwa mengocok-ngocok kemaluannya dengan menggunakan tangan kananya dan menggesek-gesek pada kemaluan anak korban lebih kurang selama 10 menit, kemudian  terdakwa mengeluarkan cairan putih dan menumpahkan kebagian perut anak korban , lalu setelah itu terdakwa memakai celananya lalu terdakwa mencium-cium bibir anak korban dan setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk pulang.
  • Bahwa dalam bulan September tahun 2022 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di Kantor terdakwa bekerja yang beralamat di Kantor Telkom Selimum Kab Aceh Besar. Pada saat itu anak korban dihubungi melalui Mesengger untuk berjumpa dan kemudian anak korban dibawa ke kantor terdakwa tersebut, setiba di kantor tersebut terdakwa membuka baju anak korban hingga telanjang bulat, lalu terdakwa menghisap payu dara anak korban dan kemudian terdakwa menjilat tubuh anak korban sampai kebawah dan menjilat kemaluan anak korban, lalu terdakwa memasukkan kemaluannya lebih kurang 5 menit sambil menggerakkan tubuh terdakwa secara maju mundur dan mengeluarkan cairan putih ke bagian tengah payudara anak korban.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap anak korban tersebut maka anak korban mendapat ancaman dari terdakwa yaitu terdakwa akan menyebarkan foto yang pernah ia dokumentasikan oleh terdakwa yang kemudian terdakwa sebarkan foto yang pernah di dokumentasikan oleh terdakwa sehingga menimbulkan rasa trauma, rasa sakit, rasa malu dan rasa kecewa terhadap anak korban serta masa depan anak korban menjadi hancur.
  • Bahwa berdasarkan hasil  Visum Et Repertum  Nomor: R/XII/KES.3.1/RS.BHY Tanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr.Rina Sabrina dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban Asmaul Husna dengan hasil terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,5,8,11,12 perlukaan lama anak korban.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 50 Jo Pasal angka 30 dan angka 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--------

 

Dan

Kedua :

--------- Bahwa ia Terdakwa  KHAIRUL AMNI BIN SYATTHARI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2022  bertempat di Desa Meunasah Tunong Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar,, telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terhadap anak yaitu terhadap saksi korban Asmaul Husnah yang pada waktu kejadian masih berusia 17 (Tujuh belas) tahun, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira bulan Juni 2022 awalnya sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Desa Meunasah Tunong Kec Seulimuem Kab Aceh Besar, pada saat itu terdakwa sedang berkomunikasi dengan saksi KHAIRUL ANWAR (Pacar Korban), setelah itu terdakwa naik ke kamar Korban melalui jendela kamar anak korban yang pada saat itu jendela kamar dalam keadaan tidak bisa terkunci (rusak) dan terdakwa Masuk kekamar anak korban sehingga anak korban terkejut melihat terdakwa naik dari jendela kamar. Kemudian terdakwa langsung memeluk anak korban dari depan sambil mencium bibir anak korban, pada saat itu terdakwa mendokumentasikan dengan cara mengambil gambar (foto) mengunakan handphone milik terdakwa dan terdakwa mencoba memegang kemaluan anak korban dengan menggunakan tangan kanannya akan tetapi anak korban menepis tanggan terdakwa. Lalu, terdakwa menurunkan baju anak korban dan langsung menghisap payudara kanan anak korban dan setelah itu terdakwa langsung pergi melalui jendela kamar tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada awal bulan Juli tahun 2022 yang tanggalnya tidak ingat lagi yaitu sekira pukul 00.00 Wib, terdakwa menyuruh untuk memegang kain gorden yang ada di jendela kamar anak korban untuk memudahkan terdakwa naik ke kamar melalui jendela tersebut, setelah terdakwa berada di dalam kamar anak korban tersebut, kemudian terdakwa langsung memeluk anak korban dengan erat. Lalu, terdakwa mencium anak korban di bagian bibir, di bagian dahi, dan di bagian pipi, setelah itu terdakwa tidur disebelah kanan anak korban, dan pada saat anak korban terbangun sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa sudah tidak berada di samping anak korban.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap anak korban tersebut maka anak korban mendapat ancaman dari terdakwa yaitu terdakwa akan menyebarkan foto yang pernah ia dokumentasikan oleh terdakwa yang kemudian terdakwa sebarkan foto yang pernah di dokumentasikan oleh terdakwa sehingga menimbulkan rasa trauma, rasa sakit, rasa malu dan rasa kecewa terhadap anak korban serta masa depan anak korban menjadi hancur.
  • Bahwa berdasarkan hasil  Visum Et Repertum  Nomor: R/XII/KES.3.1/RS.BHY Tanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr.Rina Sabrina dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban Asmaul Husna dengan hasil terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,5,8,11,12 perlukaan lama anak korban

----------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 47 Jo. Pasal 1 angka 27 dan angka 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--

                                                                             

                                                                                                                 Jantho, 07 Maret 2024

                                                                                                             Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                    MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

                                                                                                      Ajun Jaksa Nip.199612152019021002

 

 

 

ZOEL FADHLAN, S.H.

                                                                                                 Ajun Jaksa Madya Nip.199206072020121008

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya