| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29 (Qanun)
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-005/JTH/02/2026
- Identitas :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MAHDI UMAR BIN UMAR;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banda Aceh;
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
64 tahun / 05 April 1961;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- Penahanan:
|
-
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24-10-2025 s/d 12-11-2025
|
|
-
-
|
Perpanjangan PU
Perpanjangan KMS I
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 13-11-2025 s/d 12-12-2025
Rutan, sejak tanggal 13-12-2025 s/d 11-01-2026
|
|
-
|
Perpanjangan KMS II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12-01-2026 s/d 10-02-2026
|
|
-
|
JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10-02-2026 s/dd 24-02-2026
|
- Dakwaan :
KESATU
---------Bahwa Terdakwa MAHDI UMAR BIN UMAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2025 sampai terakhir pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya”, yaitu Anak ANISA FAZILA Binti MAHDI UMAR yang merupakan Anak Kandung Terdakwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1106-LT-14052019-0008 dari perkawinannya dengan Saksi ASNA RIZA Binti RAZALI, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Mahdi Umar Bin Umar (selanjutnya disebut Terdakwa) melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak Korban Anisa Fazila Binti Mahdi Umar (selanjutnya disebut Anak Korban) yang merupakan Anak kandung Terdakwa, pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di bulan Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, kemudian datang Anak Korban bermain di teras rumah Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk kedalam kamar Terdakwa dan tidur diatas tempat tidur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menutup pintu kamar dan tidur di samping Anak Korban sambil memeluk Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung membuka celana Anak Korban yang mana pada saat itu Anak Korban tidak berbuat apa-apa karena merasa takut lalu Terdakwa juga membuka celananya kemudian Terdakwa menjilat kemaluan (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menghisap kemaluan (penis) Terdakwa dan Anak Korban pun menghisap kemaluan (penis) Terdakwa selama lebih kurang 2 (dua) menit, selanjutnya Terdakwa Terdakwa menindih badan Anak Korban dan memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban dan menggoyang-goyangkan pinggul Terdakwa selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit lalu Terdakwa mencabut kemaluan (penis) Terdakwa dan mengeluarkan sperma di atas kasur, lalu Terdakwa memakai kembali celananya dan Anak Korban juga memakai kembali celananya kemudian Anak Korban pun melanjutkan bermain selama beberapa menit. Selanjutnya Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa bahwa ingin pulang kerumah dikarenakan Anak Korban tinggal bersama ibu kandungnya yaitu Saksi ASNA RIZA Binti RAZALI di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dimana antara Terdakwa dan Saksi ASNA RIZA Binti RAZALI sudah bercerai sesuai dengan Akta Cerai Nomor: 17/AC/2021/MS.Jth, kemudian Terdakwa pun memberikan uang jajan kepada Anak Korban sebanyak Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan pemerkosaan kepada Anak Korban dan sudah tidak ingat lagi sebanyak berapa kali yang dilakukan sejak tahun 2023 saat Anak Korban duduk di Kelas IV SD. Pada hari, tanggal dan bulan yang tidak di ingat lagi saat itu Anak Korban datang menemui Terdakwa untuk meminta uang jajan, dan sekitar pukul 17.00 WIB, Anak Korban datang kerumah Terdakwa di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk ke dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membuka pakaian Anak Korban lalu Terdakwa menjilat vagina Anak Korban setelah beberapa menit selanjutnya Terdakwa naik keatas badan Anak Korban sambil mencium bibir dengan memainkan lidahnya kedalam mulut Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban saat itu Anak Korban merasa sakit tetapi tidak berani bersuara karena merasa takut di pukul dan dimarahi oleh Terdakwa, dimana sebelum Terdakwa bercerai dengan Saksi Asna Riza Binti Razali ,Terdakwa sering memukul dan memaki Anak Korban, setelah itu Terdakwa menarik penisnya dari vagina Anak Korban dan tidur disamping Anak Korban, selanjutnya Terdakwa memberikan uang Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah) Kepada Anak Korban dan Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ”ITU JANGAN KASIH TAHU ORANG YA?” lalu Anak Korban pulang kerumah ibunya;
- Bahwa Terdakwa terus mengulangi Pemerkosaan tersebut sampai Anak Korban kelas V SD dan ada juga memasukkan penisnya kedalam dubur Anak Korban. Bahwa setelah Terdakwa melakukan Pemerkosaan terhadap Anak Korban Terdakwa selalu memberikan uang kepada Anak Korban dengan nilai yang bervariasi dari Rp 2000 (dua ribu rupiah), Rp 5000 (lima ribu rupiah), dan paling banyak Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Pemerkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban terakhir kali pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib, pada saat itu Terdakwa sedang duduk di teras rumah Terdakwa kemudian datang Anak Korban yang pada saat itu baru pulang mengaji menemui Terdakwa dan mengatakan “AYAH TOH PENG JAJAN/ AYAH MINTA UANG JAJAN“ lalu Terdakwa pun memberikan uang kepada Anak Korban sebesar Rp. 10.000 (sepluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam kamar Terdakwa dengan mengatakan “JAK NEUK TA TAMONG LAM KAMA/ YOK NAK KITA MASUK KEKAMAR“ kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan Anak Korban hanya diam karena merasa takut, Terdakwa juga membuka celananya setelah itu Terdakwa menjilat kemaluan (vagina) korban selama lebih kurang 2 (dua) menit lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menghisap kemaluan (penis) Terdakwa selanjutnya Terdakwa menindih badan Anak Korban dan Terdakwa memasukkan kemaluan (penis) nya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban dan menggoyang-goyangkan pinggul nya selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit sambil mencium pipi Anak Korban lalu Terdakwa mencabut kemaluan (penis) nya dan mengeluarkan sperma di sehelai kain kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “NYO BEK PEGAH BAK MAK,BAK MADUM UREUNG SABOH RUMOH, BEK PEGAH BAK MANDUM UREUNG, ANTEUK AYAH DI USEE/ INI JANGAN BILANG SAMA MAMAK, SAMA SEMUA ORANG RUMAH, JANGAN BILANG SAMA SEMUA ORANG, NANTI AYAH DI USIR” kemudian Anak Korban pun memakai kembali celananya dan pulang kerumah. Sesampainya dirumah Anak Korban terus memegang area vaginanya karena merasa kesakitan dan dilihat oleh Ibu Anak Korban yaitu Saksi ASNA RIZA dan menanyakan kepada Anak Korban “pakon neuk” , Anak korban menjawab “sakit mak, lon peugah bak nek mantong meunyo peugah bak mak nteuk mak imoe” kemudian Anak Korban menceritakan kepada nenek Anak Korban yaitu saksi AISYAH Binti RAZALI bahwa Anak Korban sudah di perkosa oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.VER: 74/VER/SK-27/KFM/VIII/2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Prof. Dr. dr. H. TAUFIK SURYADI, Sp.F(K), Dipl-BE Bin ISMAIL dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan terhadap Anak Anisa Fazila berusia sebelas tahun yang merupakan seorang pelajar (belum cukup umur dan belum haid) ditemukan tanda persetubuhan berupa robekan pada selaput dara hingga ke dasar dengan tepi luka tidak beraturan di arah jam empat, jam enam, dan jam sembilan. Tidak ditemukan luka lain pada tubuh korban yang menjadi tanda kekerasan fisik;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis Nomor: 400.2.4/308 dengan Kesimpulan Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak korban ANISA FAZILA patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, dengan Terdakwa yang bernama MAHDI UMAR bin UMAR dan dalam hal ini ANISA FAZILA menjadi korban yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan MAHDI UMAR untuk menguasai ANISA FAZILA dengan cara memanipulasi untuk bersedia melakukan hubungan seksual dengan MAHDI UMAR guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini ANISA FAZILA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun kekerasan seksual dalam hubungan anak dengan ayah kandung. Hal ini didukung oleh Komnas Perempuan (2017) yang menyatakan bahwa, “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalah gunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban. Sehingga dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MAHDI UMAR BIN UMAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2025 sampai terakhir pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan yaitu melakukan hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak”, yaitu Anak ANISA FAZILA Binti MAHDI UMAR, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Mahdi Umar Bin Umar (selanjutnya disebut Terdakwa) melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak Korban Anisa Fazila Binti Mahdi Umar (selanjutnya disebut Anak Korban) yang merupakan Anak kandung Terdakwa, pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di bulan Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, kemudian datang Anak Korban bermain di teras rumah Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk kedalam kamar Terdakwa dan tidur diatas tempat tidur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menutup pintu kamar dan tidur di samping Anak Korban sambil memeluk Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung membuka celana Anak Korban yang mana pada saat itu Anak Korban tidak berbuat apa-apa karena merasa takut lalu Terdakwa juga membuka celananya kemudian Terdakwa menjilat kemaluan (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menghisap kemaluan (penis) Terdakwa dan Anak Korban pun menghisap kemaluan (penis) Terdakwa selama lebih kurang 2 (dua) menit, selanjutnya Terdakwa Terdakwa menindih badan Anak Korban dan memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban dan menggoyang-goyangkan pinggul Terdakwa selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit lalu Terdakwa mencabut kemaluan (penis) Terdakwa dan mengeluarkan sperma di atas kasur, lalu Terdakwa memakai kembali celananya dan Anak Korban juga memakai kembali celananya kemudian Anak Korban pun melanjutkan bermain selama beberapa menit. Selanjutnya Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa bahwa ingin pulang kerumah dikarenakan Anak Korban tinggal bersama ibu kandungnya yaitu Saksi ASNA RIZA Binti RAZALI di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dimana antara Terdakwa dan Saksi ASNA RIZA Binti RAZALI sudah bercerai sesuai dengan Akta Cerai Nomor: 17/AC/2021/MS.Jth, kemudian Terdakwa pun memberikan uang jajan kepada Anak Korban sebanyak Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan pemerkosaan kepada Anak Korban dan sudah tidak ingat lagi sebanyak berapa kali yang dilakukan sejak tahun 2023 saat Anak Korban duduk di Kelas IV SD. Pada hari, tanggal dan bulan yang tidak di ingat lagi saat itu Anak Korban datang menemui Terdakwa untuk meminta uang jajan, dan sekitar pukul 17.00 WIB, Anak Korban datang kerumah Terdakwa di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk ke dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membuka pakaian Anak Korban lalu Terdakwa menjilat vagina Anak Korban setelah beberapa menit selanjutnya Terdakwa naik keatas badan Anak Korban sambil mencium bibir dengan memainkan lidahnya kedalam mulut Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban saat itu Anak Korban merasa sakit tetapi tidak berani bersuara karena merasa takut di pukul dan dimarahi oleh Terdakwa, dimana sebelum Terdakwa bercerai dengan Saksi Asna Riza Binti Razali ,Terdakwa sering memukul dan memaki Anak Korban, setelah itu Terdakwa menarik penisnya dari vagina Anak Korban dan tidur disamping Anak Korban, selanjutnya Terdakwa memberikan uang Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah) Kepada Anak Korban dan Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ”ITU JANGAN KASIH TAHU ORANG YA?” lalu Anak Korban pulang kerumah ibunya;
- Bahwa Terdakwa terus mengulangi Pemerkosaan tersebut sampai Anak Korban kelas V SD dan ada juga memasukkan penisnya kedalam dubur Anak Korban. Bahwa setelah Terdakwa melakukan Pemerkosaan terhadap Anak Korban Terdakwa selalu memberikan uang kepada Anak Korban dengan nilai yang bervariasi dari Rp 2000 (dua ribu rupiah), Rp 5000 (lima ribu rupiah), dan paling banyak Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Pemerkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban terakhir kali pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib, pada saat itu Terdakwa sedang duduk di teras rumah Terdakwa kemudian datang Anak Korban yang pada saat itu baru pulang mengaji menemui Terdakwa dan mengatakan “AYAH TOH PENG JAJAN/ AYAH MINTA UANG JAJAN“ lalu Terdakwa pun memberikan uang kepada Anak Korban sebesar Rp. 10.000 (sepluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam kamar Terdakwa dengan mengatakan “JAK NEUK TA TAMONG LAM KAMA/ YOK NAK KITA MASUK KEKAMAR“ kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan Anak Korban hanya diam karena merasa takut, Terdakwa juga membuka celananya setelah itu Terdakwa menjilat kemaluan (vagina) korban selama lebih kurang 2 (dua) menit lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menghisap kemaluan (penis) Terdakwa selanjutnya Terdakwa menindih badan Anak Korban dan Terdakwa memasukkan kemaluan (penis) nya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban dan menggoyang-goyangkan pinggul nya selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit sambil mencium pipi Anak Korban lalu Terdakwa mencabut kemaluan (penis) nya dan mengeluarkan sperma di sehelai kain kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “NYO BEK PEGAH BAK MAK,BAK MADUM UREUNG SABOH RUMOH, BEK PEGAH BAK MANDUM UREUNG, ANTEUK AYAH DI USEE/ INI JANGAN BILANG SAMA MAMAK, SAMA SEMUA ORANG RUMAH, JANGAN BILANG SAMA SEMUA ORANG, NANTI AYAH DI USIR” kemudian Anak Korban pun memakai kembali celananya dan pulang kerumah. Sesampainya dirumah Anak Korban terus memegang area vaginanya karena merasa kesakitan dan dilihat oleh Ibu Anak Korban yaitu Saksi ASNA RIZA dan menanyakan kepada Anak Korban “pakon neuk” , Anak korban menjawab “sakit mak, lon peugah bak nek mantong meunyo peugah bak mak nteuk mak imoe” kemudian Anak Korban menceritakan kepada nenek Anak Korban yaitu saksi AISYAH Binti RAZALI bahwa Anak Korban sudah di perkosa oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.VER: 74/VER/SK-27/KFM/VIII/2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Prof. Dr. dr. H. TAUFIK SURYADI, Sp.F(K), Dipl-BE Bin ISMAIL dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan terhadap Anak Anisa Fazila berusia sebelas tahun yang merupakan seorang pelajar (belum cukup umur dan belum haid) ditemukan tanda persetubuhan berupa robekan pada selaput dara hingga ke dasar dengan tepi luka tidak beraturan di arah jam empat, jam enam, dan jam sembilan. Tidak ditemukan luka lain pada tubuh korban yang menjadi tanda kekerasan fisik;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis Nomor: 400.2.4/308 dengan Kesimpulan Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak korban ANISA FAZILA patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, dengan Terdakwa yang bernama MAHDI UMAR bin UMAR dan dalam hal ini ANISA FAZILA menjadi korban yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan MAHDI UMAR untuk menguasai ANISA FAZILA dengan cara memanipulasi untuk bersedia melakukan hubungan seksual dengan MAHDI UMAR guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini ANISA FAZILA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun kekerasan seksual dalam hubungan anak dengan ayah kandung. Hal ini didukung oleh Komnas Perempuan (2017) yang menyatakan bahwa, “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalah gunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban. Sehingga dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- ------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa MAHDI UMAR BIN UMAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2025 sampai terakhir pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual yaitu Perbuatan Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak,” yaitu Anak ANISA FAZILA Binti MAHDI UMAR, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Bahwa Terdakwa Mahdi Umar Bin Umar (selanjutnya disebut Terdakwa) melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak Korban Anisa Fazila Binti Mahdi Umar (selanjutnya disebut Anak Korban) yang merupakan Anak kandung Terdakwa, pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di bulan Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, kemudian datang Anak Korban bermain di teras rumah Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk kedalam kamar Terdakwa dan tidur diatas tempat tidur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menutup pintu kamar dan tidur di samping Anak Korban sambil memeluk Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung membuka celana Anak Korban yang mana pada saat itu Anak Korban tidak berbuat apa-apa karena merasa takut lalu Terdakwa juga membuka celananya kemudian Terdakwa menjilat kemaluan (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menghisap kemaluan (penis) Terdakwa dan Anak Korban pun menghisap kemaluan (penis) Terdakwa selama lebih kurang 2 (dua) menit, selanjutnya Terdakwa Terdakwa menindih badan Anak Korban dan memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban dan menggoyang-goyangkan pinggul Terdakwa selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit lalu Terdakwa mencabut kemaluan (penis) Terdakwa dan mengeluarkan sperma di atas kasur, lalu Terdakwa memakai kembali celananya dan Anak Korban juga memakai kembali celananya kemudian Anak Korban pun melanjutkan bermain selama beberapa menit. Selanjutnya Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa bahwa ingin pulang kerumah dikarenakan Anak Korban tinggal bersama ibu kandungnya yaitu Saksi ASNA RIZA Binti RAZALI di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dimana antara Terdakwa dan Saksi ASNA RIZA Binti RAZALI sudah bercerai sesuai dengan Akta Cerai Nomor: 17/AC/2021/MS.Jth, kemudian Terdakwa pun memberikan uang jajan kepada Anak Korban sebanyak Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan pemerkosaan kepada Anak Korban dan sudah tidak ingat lagi sebanyak berapa kali yang dilakukan sejak tahun 2023 saat Anak Korban duduk di Kelas IV SD. Pada hari, tanggal dan bulan yang tidak di ingat lagi saat itu Anak Korban datang menemui Terdakwa untuk meminta uang jajan, dan sekitar pukul 17.00 WIB, Anak Korban datang kerumah Terdakwa di Desa Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk ke dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membuka pakaian Anak Korban lalu Terdakwa menjilat vagina Anak Korban setelah beberapa menit selanjutnya Terdakwa naik keatas badan Anak Korban sambil mencium bibir dengan memainkan lidahnya kedalam mulut Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban saat itu Anak Korban merasa sakit tetapi tidak berani bersuara karena merasa takut di pukul dan dimarahi oleh Terdakwa, dimana sebelum Terdakwa bercerai dengan Saksi Asna Riza Binti Razali ,Terdakwa sering memukul dan memaki Anak Korban, setelah itu Terdakwa menarik penisnya dari vagina Anak Korban dan tidur disamping Anak Korban, selanjutnya Terdakwa memberikan uang Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah) Kepada Anak Korban dan Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ”ITU JANGAN KASIH TAHU ORANG YA?” lalu Anak Korban pulang kerumah ibunya;
- Bahwa Terdakwa terus mengulangi Pemerkosaan tersebut sampai Anak Korban kelas V SD dan ada juga memasukkan penisnya kedalam dubur Anak Korban. Bahwa setelah Terdakwa melakukan Pemerkosaan terhadap Anak Korban Terdakwa selalu memberikan uang kepada Anak Korban dengan nilai yang bervariasi dari Rp 2000 (dua ribu rupiah), Rp 5000 (lima ribu rupiah), dan paling banyak Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Pemerkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban terakhir kali pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib, pada saat itu Terdakwa sedang duduk di teras rumah Terdakwa kemudian datang Anak Korban yang pada saat itu baru pulang mengaji menemui Terdakwa dan mengatakan “AYAH TOH PENG JAJAN/ AYAH MINTA UANG JAJAN“ lalu Terdakwa pun memberikan uang kepada Anak Korban sebesar Rp. 10.000 (sepluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam kamar Terdakwa dengan mengatakan “JAK NEUK TA TAMONG LAM KAMA/ YOK NAK KITA MASUK KEKAMAR“ kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan Anak Korban hanya diam karena merasa takut, Terdakwa juga membuka celananya setelah itu Terdakwa menjilat kemaluan (vagina) korban selama lebih kurang 2 (dua) menit lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menghisap kemaluan (penis) Terdakwa selanjutnya Terdakwa menindih badan Anak Korban dan Terdakwa memasukkan kemaluan (penis) nya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban dan menggoyang-goyangkan pinggul nya selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit sambil mencium pipi Anak Korban lalu Terdakwa mencabut kemaluan (penis) nya dan mengeluarkan sperma di sehelai kain kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “NYO BEK PEGAH BAK MAK,BAK MADUM UREUNG SABOH RUMOH, BEK PEGAH BAK MANDUM UREUNG, ANTEUK AYAH DI USEE/ INI JANGAN BILANG SAMA MAMAK, SAMA SEMUA ORANG RUMAH, JANGAN BILANG SAMA SEMUA ORANG, NANTI AYAH DI USIR” kemudian Anak Korban pun memakai kembali celananya dan pulang kerumah. Sesampainya dirumah Anak Korban terus memegang area vaginanya karena merasa kesakitan dan dilihat oleh Ibu Anak Korban yaitu Saksi ASNA RIZA dan menanyakan kepada Anak Korban “pakon neuk” , Anak korban menjawab “sakit mak, lon peugah bak nek mantong meunyo peugah bak mak nteuk mak imoe” kemudian Anak Korban menceritakan kepada nenek Anak Korban yaitu saksi AISYAH Binti RAZALI bahwa Anak Korban sudah di perkosa oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.VER: 74/VER/SK-27/KFM/VIII/2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Prof. Dr. dr. H. TAUFIK SURYADI, Sp.F(K), Dipl-BE Bin ISMAIL dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan terhadap Anak Anisa Fazila berusia sebelas tahun yang merupakan seorang pelajar (belum cukup umur dan belum haid) ditemukan tanda persetubuhan berupa robekan pada selaput dara hingga ke dasar dengan tepi luka tidak beraturan di arah jam empat, jam enam, dan jam sembilan. Tidak ditemukan luka lain pada tubuh korban yang menjadi tanda kekerasan fisik;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis Nomor: 400.2.4/308 dengan Kesimpulan Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak korban ANISA FAZILA patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, dengan Terdakwa yang bernama MAHDI UMAR bin UMAR dan dalam hal ini ANISA FAZILA menjadi korban yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan MAHDI UMAR untuk menguasai ANISA FAZILA dengan cara memanipulasi untuk bersedia melakukan hubungan seksual dengan MAHDI UMAR guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini ANISA FAZILA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun kekerasan seksual dalam hubungan anak dengan ayah kandung.
Hal ini didukung oleh Komnas Perempuan (2017) yang menyatakan bahwa, “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalah gunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban. Sehingga dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------------
|
|
Jantho, 24 Februari 2026
Penuntut Umum,
HARIS AKBAR, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19960204 202012 1 017
|
|