Petitum |
1. Menerima Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Para Pemohon ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan telah meninggal dunia Almh. Iriana Ismida Binti Alm. Ishak Ben pada tanggal 12 Desember 2023 karena sakit;
3. Menetapkan ahli waris yang dari Almh. Iriana Ismida Binti Alm. Ishak Ben adalah:
3.1. MUHAMMAD PHONA ANDYAN BIN YOSE RIZAL (sebagai anak laki-laki kandung);
3.2. M. RIZKI ANDIAN BIN YOSE RIZAL (sebagai anak laki-laki kandung);
4. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli waris untuk dapat mengurus keperluan:
4.1. Pengurusan balik nama sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 22 berupa Satu Unit Toko Permanen seluas 160 m2 (Seratus Enam Puluh Meter Persegi) atas nama Ir. Iriana Ismida terletak di Desa Lamgapang Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
4.2. Pengurusan balik nama sertipikat Hak Milik Nomor 509 berupa Satu Unit Rumah Permanen seluas 104 m2 (Seratus Empat Meter Persegi) atas nama Insinyur Iriana Ismida terletak di Desa Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provisi Aceh, yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kota Banda Aceh;
4.3. Pengurusan berupa tabungan di Bank Aceh Kantor KCP Ulee kareng Nomor Rekening 016-02.05.650002-6 atas nama Iriana Ismida;
4.4. Pengurusan berupa tabungan di Bank Aceh Kantor KCP Ulee kareng Nomor Tabungan 016-02.03.571167-1 atas nama Iriana Ismida;
4.5. Pengurusan berupa tabungan di Bank Aceh Kantor KCP Ulee kareng Nomor Tabungan 016-02.20.005016-1 atas nama Iriana Ismida;
5. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|