Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/JN/2023/MS.Jth sidqi MARWAN BIN ALM ARAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 38/JN/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3533/L.1.27.3/EKU.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1sidqi
Terdakwa
NoNama
1MARWAN BIN ALM ARAMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SOP FORM-08

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-53/JTH/12/2023

 

  1. IDENTITAS ANAK
  1.  

Nama Lengkap

:

MARWAN ALIAS PAK DEK BIN ALM ARAMAN;

Tempat lahir

:

Leupung;

Umur / Tgl. Lahir

:

45 Tahun / 10 Desember 1978;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Dayah Baro, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan;

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 16 Agustus 2023;

2.

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 17 Agustus 2023 s.d. 05 September 2023;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 06 September 2023 s.d. 05 Oktober 2023;

 

Perpanjangan Penahanan Hakim Mahkamah Syariah Ke-I

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 06 Oktober 2023 s.d. 04 November 2023;

 

Perpanjangan Penahanan Hakim Mahkamah Syariah Ke-II

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 05 November 2023 s.d. 04 Desember 2023;

3.

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 04 Desember 2023 s.d 18 Desember 2023;

 

 

  1. DAKWAAN

            Bahwa ia Terdakwa MARWAN ALIAS PAK DEK BIN ALM ARAMAN pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di pondok yang berada diatas bukit kecil yang berlokasi di tempat Wisata Pantai Riting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Terdakwa MARWAN ALIAS PAK DEK BIN ALM ARAMAN melihat anak korban MAULIDANIS SALMI BINTI M. ALI bersama dengan pacarnya, yaitu saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN sedang bercumbu di sebuah pondok yang berada diatas bukit kecil yang berlokasi di tempat Wisata Pantai Riting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa menghampiri lalu mengatakan Kalian disini berbuat mesum kan?. Kami disini hanya duduk saja, jawab saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN. Saya ada rekaman ini kalian jangan bohong, mau saya bawa ke kantor Keuchik atau bagaimana?, tanya Terdakwa, lalu Saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN mengatakan Kasih hukuman saja pak.
  • Selanjutnya Terdakwa MARWAN ALIAS PAK DEK BIN ALM ARAMAN memberikan hukuman kepada anak korban MAULIDANIS SALMI BINTI M. ALI dan saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN berupa berlari 2 (dua) kali putaran di sepanjang bibir pantai. Saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN mengatakan Biar saya saja yang lari jangan cewek itu. Kemudian Saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN langsung melakukan hukuman yang diberikan oleh Terdakwa MARWAN ALIAS PAK DEK BIN ALM ARAMAN.
  • Bahwa setelah Saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN turun ke bibir pantai untuk melaksanakan hukuman, Terdakwa berkata kepada anak korban Kalau gak mau hukuman ini saya bawa ke kantor nanti biar dicambuk. Anak korban mengatakan Memang hukumannya apa pak?. Lalu Terdakwa menjawab Kamu harus kayak gitu (mesum) dengan saya. Anak korban mengatakan Saya gak mau, apa tidak ada hukuman lain selain itu pak?. Kalau tidak mau, kamu saya bawa kekantor biar dicambuk, jawab Terdakwa.
  • Kemudian Terdakwa meminta anak korban untuk turun kearah pondok bawah yang bersemak belukar sambil mengatakan Jangan kamu kasih tau cowok kamu. Sesampainya di pondok tersebut, Terdakwa naik keatas pondok lalu duduk dari arah belakang dan merapatkan tubuhnya sambil kedua tangannya memegang payudara anak korban dan menyodok-nyodokkan tubuhnya dari arah belakang sehingga anak korban merasa ketakutan dan menangis.
  • Setelah itu Terdakwa meminta anak korban berdiri dan Terdakwa membuka celana dan memperlihatkan kemaluannya lalu mengatakan Cepat buat kayak gini. Lalu anak korban sambil ketakutan mengocok-ngocok kemaluan anak korban. Setelah beberapa saat karena Terdakwa takut ada yang melihat, Terdakwa meminta anak korban untuk turun kebawah ke sebuah pohon besar. Sesampainya di pohon tersebut, Terdakwa kembali meminta anak korban mengocok kemaluannya sembari tangan Terdakwa memegang payudara dan menarik-narik puting anak korban.
  • Setelah beberapa saat, Terdakwa meminta anak korban untuk menunggu di sepeda motor karena akan melihat saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN yag sedang menjalani hukuman. Setelah itu Terdakwa kembali mengarahkan anak korban untuk pergi ke belakang pohon besar dan meminta anak korban untuk melepas celana dan celana dalam anak korban hingga sepaha dan Terdakwa juga melepaskan celananya. Kemudian Terdakwa memegang kelamin (vagina anak korban). Beberapa saat berselang, Terdakwa pergi untuk melihat Saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN yang sedang menjalani hukuman di bibir pantai, dan sekembalinya Terdakwa di belakang pohon tersebut, Terdakwa membuka paksa celana anak korban sambil melihat ke sekitar, setelah itu Terdakwa mengocok kelaminnya sendiri dari arah belakang anak korban, dan beberapa saat kemudian, Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di pantat anak korban.
  • Setelah itu Saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN datang dan Terdakwa mengatakan Habis ini pulang terus jangan pergi ke kampung orang. Terdakwa juga sempat mengatakan kepada anak korban Sumpah, jangan ngomong-ngomong sama orang. Anak Korban MAULIDANIS SALMI BINTI M. ALI dan Saksi M. FARHAN MAULANA BIN AMIRUDIN kemudian pulang kerumah.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------

 

Kota Jantho, 04 Desember 2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

RAIS AUFAR, SH.

AJUN JAKSA

NIP. 19901026 201902 1 006

 

 

SHIDQI NOER SALSA, SH., MKn.

AJUN JAKSA

NIP. 19930921 201902 1 006

 

Pihak Dipublikasikan Ya