Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
3/JN-Anak/2025/MS.Jth 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Wira Fadillah, S.H.
3.Syarifah Rosnizar A, S.H.
Habibullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN-Anak/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1439/L.1.27.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Wira Fadillah, S.H.
3Syarifah Rosnizar A, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1Habibullah
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, SH. Jantho Makmur, Kota Jantho, Aceh Besar

 

 

KEJAKSAAN TINGGI ACEH                                                                                                P-29 (Anak)

    “UNTUK KEADILAN”

                                                                       

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM –005/JTH/06/2025

 

  1. Identitas Anak  :

 

Nama Lengkap               :    Habibullah bin Ibnu Khaldun

Tempat lahir                   :    Lambarih Bak Me.      

Umur / tgl lahir                :    16 Tahun /  08 Nopember 2008 .

Jenis kelamin                  :    Laki-laki

Kebangsaan                   :    Indonesia

Tempat tinggal                :     Desa Lambarih Bak Me , Kec. Suka Makmur, Kab.                            Aceh Besar.

Agama                           :    Islam.      

Pekerjaan                       :    Belum bekerja.

Pendidikan                      :    -

B. Penahanan Anak :

-    Penyidik                                                  : 12-06-2025 s/d 18-06-2025       LPKA

-    Perpanjangan P.U                                   : 19-06-2025 s/d 26-06-2025                                 LPKA

-    Penuntut Umum                                      : 23-06-2025 s/d 27-06-2025                                 LPKA

-    Perpanjangan Penahanan Hakim (T-6)     : 28-06-2025 s/d 02-06-2025                                 LPKA

 

C. Dakwaan :

 

Pertama :

 

-------Bahwa Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun pada Hari Senin tanggal 10 Maret  2025, sekira pukul 24.00 WIB, bertempat di belakang rumah Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun yang beralamat di Desa Lambarih Bak Me, Kec. Suka Makmur, Kab. Aceh Besar, Pada Hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di Desa Lamteungoh, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar, dan  Pada Hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di dalam kebun yang beralamat di Desa Lamteungoh, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai April 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak yaitu Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir (anak sebagai korban) yang masih berusia 14 (empat belas) tahun, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,  yang dilakukan Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun dengan  cara-cara  sebagai  berikut :

-    Bahwa pada Hari Senin, tanggal 10 Maret  2025, awalnya Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membawa Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir (anak sebagai korban) yang masih berusia 14 (empat belas) tahun  jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor  milik Saksi Dewi Rani binti Hamdani (ibu kandung korban), setelah itu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membawa Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir pulang ke rumah Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun yang beralamat di Ds. Lambarih Bak Mee Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar dan sekira pukul. 24.00 WIB Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membawa Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir ke sebuah balai di belakang rumahnya dan di tempat tersebut  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun langsung  mencium bibir Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir sambil meraba dan meremas payudara serta mengelus vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir , dengan jarinya, lalu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk menjilat dan mengisap penisnya, selanjutnya Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk membuka celana yang dipakainya sambil  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membuka celananya, lalu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk tidur terlentang, kemudian Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  langsung menindih  dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir sambil mencium bibir Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, sedangkan kedua tangan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir di atas kepala yang dipegang kuat  oleh Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun sehingga Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir tidak bisa melawan, dan selang beberapa menit Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  mengeluarkan sperma yang di buang ke atas balai tersebut, lalu  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk menungging (seperti posisi sujud) setelah itu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun memasukkan lagi penisnya ke dalam vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dengan posisi Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun berdiri di belakang, namun setelah dicoba penisnya tidak masuk ke dalam vagina  Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, setelah itu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  dan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir tidur dibalai itu, sambil Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk memegang penisnya.

 

-    Bahwa pada Hari Selasa, tanggal 8 April 2025 sekira pukul  23.30 Wib bertempat di sebuah balai di belakang rumah Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun yang beralamat  di Ds. Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar, Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun kembali melakukan hubungan seksual dengan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dengan cara mencium bibir, memegang dan meremas payudara  dan meraba vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, kemudian Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun memasukkan jarinya ke dalam vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, selanjutnya  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membuka celananya dan menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir memegang dan mengocok penisnya sampai mengeluarkan spermanya.

 

-    Bahwa pada Hari Rabu,  tanggal 9 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di balai dalam sebuah kebun tempat Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun bekerja yang beralamat di Ds. Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar, Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun kembali melakukan hubungan seksual dengan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dengan cara Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun mencium bibir Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir sambil meraba dan meremas payudara serta mengelus vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir , dengan jarinya, lalu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk menjilat dan mengisap penisnya, selanjutnya Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk membuka celana yang dipakainya sambil  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membuka celananya, lalu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk tidur terlentang, kemudian Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  langsung menindih  dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir sambil mencium bibir Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, sedangkan kedua tangan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir di atas kepala yang dipegang kuat  oleh Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun sehingga Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir tidak bisa melawan, dan selang beberapa menit Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  mengeluarkan sperma yang di buang ke atas balai, lalu  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk menungging (seperti posisi sujud) setelah itu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun memasukkan lagi penisnya ke dalam vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dengan posisi Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun berdiri di belakang, namun setelah mencoba, penis Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun masuk ke dalam lubang pantat Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, namun tidak masuk semua lalu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun mencabut penisnya karena Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir merasa sakit,  setelah itu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  dan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir tidur dibalai itu, sambil Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk memegang penisnya.

    

-    Bahwa saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir  mau menuruti apa yang disuruh oleh Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun karena Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun mengancam akan memukul Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dengan menggunakan Girr/ rantai sepeda motor apabila tidak mau berhubungan badan dengannya, dan juga mengancam akan menyebarkan video rekaman melalui HP miliknya yang direkamnya ketika Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyetubuhi saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir.

 

-    Bahwa keesokan harinya pada Hari Kamis, tanggal 10 April 2025 karena Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir belum juga pulang ke rumahnya, lalu Saksi Dewi Rani binti Hamdani (ibu kandung korban)  menyuruh suaminya yaitu Saksi Muhammad Zatul Akmal bin M.Hasan Umar untuk membuat laporan kehilangan ke kantor Polresta Banda Aceh,   dan sekira pukul 22.00 WIB  Saksi Dewi Rani binti Hamdani dan Saksi Muhammad Zatul Akmal bin M.Hasan Umar mengecek / melacak  posisi  Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir melalui google map yang saat itu posisinya berpindah-pindah dan saat itu Saksi Muhammad Zatul Akmal bin M.Hasan Umar langsung pergi menuju ke posisi Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir berada, sedangkan Saksi Dewi Rani binti Hamdani menunggu di Polresta Banda Aceh dan akhirnya Saksi Muhammad Zatul Akmal bin M.Hasan Umar berhasil menemukan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir di Jln Bpkp Lampineung, Kota Banda Aceh bersama dengan  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun,  selanjutnya Saksi Muhammad Zatul Akmal bin M.Hasan Umar membawa  Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dan Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

-    Bahwa setelah  Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir bertemu dengan Saksi Dewi Rani binti Hamdani (ibu kandung korban) di Polresta Banda Aceh, Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir menceritakan semua perbuatan yang dilakukan oleh Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun terhadapnya, dan   Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir juga mengakui bahwa Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun telah memaksa dan mengancam  Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk melakukan hubungan seksual dengannya di dalam gubuk di sebuah kebun yang beralamat di Desa Lambarih Bak Me Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar, mendengar cerita dari Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir,  Saksi Dewi Rani binti Hamdani merasa keberatan  dan meminta pihak Polresta Banda Aceh untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun terhadap anaknya, selanjutnya pihak Polresta Banda Aceh menyerahkan Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

-    Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER : R/154/XI/KES.3.1/2025/RS.BHY tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan pada angka III pemeriksaan lokalis huruf f alat vital dan Anus : Kemaluan : Rabut kemaluan sedikit , Terdapat luka robek selaput dara arah jarum jam 1,2,3,6,8,9,10,11, perlukaan lama . Anus : kekuatan otot pelepasan longgar, dua jari pemeriksa masuk.

     Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan telah dilakukan VER pada Anisa Tahara, usia 14 tahun, perempuan, dijumpai luka robek pada selaput dara, serta  kekuatan otot pelepasan longgar.  Pasien memerlukan bimbingan psikologi anak.

 

-    Bahwa benar usia Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun atau setidak-tidaknya belum pernah menikah pada waktu melakukan jarimah.

 

-    Bahwa benar perbuatan Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun tersebut telah bertentangan dengan Syariat Islam  yang berlaku di Propinsi Aceh.

 

----------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 50 jo Pasal 46  Qanun Aceh  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)  --------------------------------------------

 

Atau :

Kedua :

 

-------Bahwa Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun pada Hari Senin tanggal 10 Maret  2025, sekira pukul 24.00 WIB, bertempat di belakang rumah Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun yang beralamat di Desa Lambarih Bak Me, Kec. Suka Makmur, Kab. Aceh Besar, Pada Hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di Desa Lamteungoh, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar, dan  Pada Hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di dalam kebun yang beralamat di Desa Lamteungoh, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai April 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak yaitu Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir (anak sebagai korban) yang masih berusia berusia 14 (empat belas) tahun,  beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun dengan  cara-cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa pada Hari Senin, tanggal 10 Maret  2025, awalnya Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membawa Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir (anak sebagai korban) yang masih berusia 14 (empat belas) tahun jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor  milik Saksi Dewi Rani binti Hamdani (ibu kandung korban), setelah itu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membawa Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir pulang ke rumah Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun yang beralamat di Ds. Lambarih Bak Mee Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar dan sekira pukul. 24.00 WIB Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membawa Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir ke sebuah balai di belakang rumahnya dan di tempat tersebut  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun langsung  mencium bibir Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir sambil meraba dan meremas payudara serta mengelus vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir , dengan jarinya, lalu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk menjilat dan mengisap penisnya namun Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir berusaha untuk menolak akan tetapi Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun tetap memaksa dan mengancam akan memukul Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir bila tidak menuruti kemauannya, selanjutnya Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk membuka celana yang dipakainya sambil  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membuka celananya, lalu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk tidur terlentang, kemudian Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  langsung menindih  dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir sambil mencium bibir Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, sedangkan kedua tangan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir di atas kepala yang dipegang kuat  oleh Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun sehingga Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir tidak bisa melawan, dan selang beberapa menit Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  mengeluarkan sperma yang di buang ke atas balai tersebut, lalu  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk menungging (seperti posisi sujud) setelah itu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun memasukkan lagi penisnya ke dalam vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dengan posisi Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun berdiri di belakang, namun setelah dicoba penisnya tidak masuk ke dalam vagina  Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, setelah itu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  dan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir tidur dibalai itu, sambil Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk memegang penisnya.

 

-    Bahwa pada Hari Selasa, tanggal 8 April 2025 sekira pukul  23.30 Wib bertempat di sebuah balai di belakang rumah Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun yang beralamat  di Ds. Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar, Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun kembali melakukan hubungan seksual dengan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dengan cara mencium bibir, memegang dan meremas payudara  dan meraba vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, kemudian Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun memasukkan jarinya ke dalam vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, selanjutnya  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membuka celananya dan menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir memegang dan mengocok penisnya sampai mengeluarkan spermanya.

 

-    Bahwa pada Hari Rabu,  tanggal 9 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di balai dalam sebuah kebun tempat Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun bekerja yang beralamat di Ds. Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar, Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun kembali melakukan hubungan seksual dengan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dengan cara Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun mencium bibir Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir sambil meraba dan meremas payudara serta mengelus vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir , dengan jarinya, lalu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk menjilat dan mengisap penisnya namun Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir berusaha untuk menolak akan tetapi Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun tetap memaksa dan mengancam akan memukul Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir bila tidak menuruti kemauannyas, selanjutnya Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk membuka celana yang dipakainya sambil  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun membuka celananya, lalu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk tidur terlentang, kemudian Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  langsung menindih  dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir sambil mencium bibir Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, sedangkan kedua tangan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir di atas kepala yang dipegang kuat  oleh Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun sehingga Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir tidak bisa melawan, dan selang beberapa menit Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  mengeluarkan sperma yang di buang ke atas balai, lalu  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk menungging (seperti posisi sujud) setelah itu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun memasukkan lagi penisnya ke dalam vagina Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dengan posisi Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun berdiri di belakang, namun setelah mencoba, penis Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun masuk ke dalam lubang pantat Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir, namun tidak masuk semua lalu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun mencabut penisnya karena Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir merasa sakit,  setelah itu Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun  dan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir tidur dibalai itu, sambil Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyuruh Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk memegang penisnya.

    

-    Bahwa saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir  mau menuruti apa yang disuruh oleh Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun karena Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun mengancam akan memukul Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dengan menggunakan Girr/ rantai sepeda motor apabila tidak mau berhubungan badan dengannya, dan juga mengancam akan menyebarkan video rekaman melalui HP miliknya yang direkamnya ketika Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun menyetubuhi saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir.

 

-    Bahwa keesokan harinya pada Hari Kamis, tanggal 10 April 2025 karena Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir belum juga pulang ke rumahnya, lalu Saksi Dewi Rani binti Hamdani (ibu kandung korban)  menyuruh suaminya yaitu Saksi Muhammad Zatul Akmal bin M.Hasan Umar untuk membuat laporan kehilangan ke kantor Polresta Banda Aceh,   dan sekira pukul 22.00 WIB  Saksi Dewi Rani binti Hamdani dan Saksi Muhammad Zatul Akmal bin M.Hasan Umar mengecek / melacak  posisi  Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir melalui google map yang saat itu posisinya berpindah-pindah dan saat itu Saksi Muhammad Zatul Akmal bin M.Hasan Umar langsung pergi menuju ke posisi Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir berada, sedangkan Saksi Dewi Rani binti Hamdani menunggu di Polresta Banda Aceh dan akhirnya Saksi Muhammad Zatul Akmal bin M.Hasan Umar berhasil menemukan Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir di Jln Bpkp Lampineung, Kota Banda Aceh bersama dengan  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun,  selanjutnya Saksi Muhammad Zatul Akmal bin M.Hasan Umar membawa  Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir dan Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

 

-    Bahwa setelah  Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir bertemu dengan Saksi Dewi Rani binti Hamdani (ibu kandung korban) di Polresta Banda Aceh, Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir menceritakan semua perbuatan yang dilakukan oleh Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun terhadapnya, dan   Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir juga mengakui bahwa Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun telah memaksa dan mengancam  Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir untuk melakukan hubungan seksual dengannya di dalam gubuk di sebuah kebun yang beralamat di Desa Lambarih Bak Me Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar, mendengar cerita dari Saksi Anisa Tahara binti alm. Azwir,  Saksi Dewi Rani binti Hamdani merasa keberatan  dan meminta pihak Polresta Banda Aceh untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh  Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun terhadap anaknya, selanjutnya pihak Polresta Banda Aceh menyerahkan Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

-    Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER : R/154/XI/KES.3.1/2025/RS.BHY tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan pada angka III pemeriksaan lokalis huruf f alat vital dan Anus : Kemaluan : Rabut kemaluan sedikit , Terdapat luka robek selaput dara arah jarum jam 1,2,3,6,8,9,10,11, perlukaan lama . Anus : kekuatan otot pelepasan longgar, dua jari pemeriksa masuk.

     Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan telah dilakukan VER pada Anisa Tahara, usia 14 tahun, perempuan, dijumpai luka robek pada selaput dara, serta  kekuatan otot pelepasan longgar.  Pasien memerlukan bimbingan psikologi anak.

 

-    Bahwa benar usia Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun atau setidak-tidaknya belum pernah menikah pada waktu melakukan jarimah.

 

-    Bahwa benar perbuatan Anak Habibullah bin Ibnu Khaldun tersebut telah bertentangan dengan Syariat Islam  yang berlaku di Propinsi Aceh.

 

----------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 47 jo Pasal 67 ayat (1)  Qanun Aceh  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)--------------------------------------------------

 

Kota Jantho,  01 Juli 2025

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

Wira Fadillah, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19930524 201801 1 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya