Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
381/Pdt.G/2023/MS.Jth HENDRO S. KOTO bin MAWARDI KOTO PUSPA RIANTI binti SUPRIH ADJIE Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 381/Pdt.G/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRO S. KOTO bin MAWARDI KOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DYNA SOFYAHENDRO S. KOTO bin MAWARDI KOTO
Tergugat
NoNama
1PUSPA RIANTI binti SUPRIH ADJIE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakir. AR, S. HPUSPA RIANTI binti SUPRIH ADJIE
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Akta Perdamaian Nomor: 230/Pdt.G/2023/MS.Jth tertanggal 02 Agustus 2023;
  3. Menetapkan Hak Pengasuhan  Anak atau Penguasaan Anak yang bernama Andalusia Espana Binti Hendro S. Koto, Bassayef Syaumil Ramadhan Bin Hendro S. Koto, dan Hafizatul Kamila Binti Hendro S. Koto kepada Penggugat selaku ayah kandungnya;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

a t a u :

Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan pembatalan akta damai ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak