Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Akta Perdamaian Nomor: 230/Pdt.G/2023/MS.Jth tertanggal 02 Agustus 2023;
- Menetapkan Hak Pengasuhan Anak atau Penguasaan Anak yang bernama Andalusia Espana Binti Hendro S. Koto, Bassayef Syaumil Ramadhan Bin Hendro S. Koto, dan Hafizatul Kamila Binti Hendro S. Koto kepada Penggugat selaku ayah kandungnya;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
a t a u :
Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan pembatalan akta damai ini. |