Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29 (Qanun)
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : 022/JTH/05/2025
- Identitas Anak :
Nama lengkap
|
:
|
RUSLI ABAKAR Bin ABAKAR
|
NIK
|
:
|
1103113112780014
|
Tempat lahir
|
:
|
Pante Labu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun / 31 Desember 1978
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun 5 Desa Jantho Baru Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- Masa Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
Masa Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 31 Januari 2025 s/d 01 Februari 2025
|
Masa Penahanan
|
:
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 01 Februari 2025 s/d 20 Februari 2025
|
Perpanjangan oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 21 Februari 2025 s/d 22 Maret 2025
|
Perpanjangan oleh MS Pertama
|
:
|
Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d 21 April 2025
|
Perpanjangan oleh MS Kedua
|
:
|
Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 22 April 2025 s/d 21 Mei 2025
|
JPU
|
:
|
Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 05 Juni 2025
|
- Dakwaan:
KESATU :
-------- Bahwa ia Terdakwa RUSLI ABAKAR Bin ABAKAR pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 bertempat di rumah Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL tepatnya di Desa jantho Makmur Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL (umur 13 (tiga belas) tahun), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib, Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL yang baru saja pulang sekolah tiba di rumahnya Desa jantho Makmur Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, lalu dikarenakan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL lelah dan mengantuk sehingga tidur dikamarnya. Bahwa pada saat Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL sedang tertidur Terdakwa masuk ke kamar dan menghampiri Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL dan terdakwa langsung membuka celana Anak Korban YUSRA ISMIAL Binti ISMAIL dan Terdakwa yang saat itu sedang memakai kain sarung juga membuka kain sarungnya, kemudian Terdakwa memegan kemaluan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL dan memasukkan jarinya beberapa kali ke dalam kemaluan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL, kemudian Terdakwa menggesekkan kemaluannya di kemaluan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL lalu memasukkannya ke dalam kemaluan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL hingga mengeluarkan sperma, dan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL terbangun dari tidurnya dan melihat Terdakwa di atas badan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL dan Terdakwa langsung keluar dari kamar, dan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL baru tersadar jika sudah tidak menggunakan celana dan pergi ke kamar mandi untuk melihat kemaluannya dikarenakan merasa ada cairan dan ternyata benar ada cairan putih (sperma) di dalam dan pada saat Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL buang air kecil merasakan perih.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL masih tertidur, Terdakwa masuk dan membangunkan Anak YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL dengan cara memeluk korban hingga Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL berkata “awas ayah” yang sampai terdengar oleh Saksi AMINAH Binti ABDUL WAHAB yang merupakan istri Terdakwa dan juga ibu kandung Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL, dan mendengar perkataan tersebut Saksi AMINAH Binti ABDUL WAHAB langsung bergegas masuk ke kamar dan saat tiba di kamar Saksi AMINAH Binti ABDUL WAHAB melihat Terdakwa yang hanya menggunakan kain sarung dan tidak menggunakan baju sedang menindih badan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL, dan Saksi AMINAH Binti ABDUL WAHAB langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri dari Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL setelah menikahi Saksi AMINAH Binti ABDUL WAHAB (ibu kandung Anak Korban YUSRA ISMAIL) sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 0073/023/VIII/2017 yang menerangkan jika RUSLI ABAKAR dan AMINAH menikah pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor : R/47/II/KES.3.1/2025/RS. BHY tanggal 01 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa : dr. RAUZATIL AULA KASTURI dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Telah dilakukan Visum Et Repertum atas nama YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL, perempuan umur 13 (tiga belas) tahun, dijumpai luka robek diselaput dara, perlukaan lama. Kekuatan otot pelepasa ketat, pasien memerlukan bimbingan Psikologi anak.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa RUSLI ABAKAR Bin ABAKAR pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 bertempat di rumah Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL tepatnya di Desa jantho Makmur Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak yaitu YUSRA ISMAIL umur 13 (tiga belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran 1108-LT-13082021-0002 lahir tanggal 13 Agustus 2021, perbuatan mana dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib, Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL yang baru saja pulang sekolah tiba di rumahnya Desa jantho Makmur Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, lalu dikarenakan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL lelah dan mengantuk sehingga tidur dikamarnya. Bahwa pada saat Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL sedang tertidur Terdakwa masuk ke kamar dan menghampiri Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL dan terdakwa langsung membuka celana Anak Korban YUSRA ISMIAL Binti ISMAIL dan Terdakwa yang saat itu sedang memakai kain sarung juga membuka kain sarungnya, kemudian Terdakwa memegan kemaluan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL dan memasukkan jarinya beberapa kali ke dalam kemaluan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL, kemudian Terdakwa menggesekkan kemaluannya di kemaluan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL lalu memasukkannya ke dalam kemaluan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL hingga mengeluarkan sperma, dan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL terbangun dari tidurnya dan melihat Terdakwa di atas badan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL dan Terdakwa langsung keluar dari kamar, dan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL baru tersadar jika sudah tidak menggunakan celana dan pergi ke kamar mandi untuk melihat kemaluannya dikarenakan merasa ada cairan dan ternyata benar ada cairan putih (sperma) di dalam dan pada saat Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL buang air kecil merasakan perih.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL masih tertidur, Terdakwa masuk dan membangunkan Anak YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL dengan cara memeluk korban hingga Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL berkata “awas ayah” yang sampai terdengar oleh Saksi AMINAH Binti ABDUL WAHAB yang merupakan istri Terdakwa dan juga ibu kandung Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL, dan mendengar perkataan tersebut Saksi AMINAH Binti ABDUL WAHAB langsung bergegas masuk ke kamar dan saat tiba di kamar Saksi AMINAH Binti ABDUL WAHAB melihat Terdakwa yang hanya menggunakan kain sarung dan tidak menggunakan baju sedang menindih badan Anak Korban YUSRA ISMAIL Binti ISMAIL, dan Saksi AMINAH Binti ABDUL WAHAB langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, 02 Juni 2025
Jaksa Penuntut Umum
M. RISKI ZHAFRAN, S.H.
AJUN JAKSA |