Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Anak Berhadapan dengan Hukum | Status Perkara |
3/JN-Anak/2024/MS.Jth | 1.Alfian Syahri, S.H.,M.H 2.RAIS AUFAR, S.H. 3.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH |
M.RAIS AL AZIZ | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/JN-Anak/2024/MS.Jth | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2410/L.1.27.3/Eku.2/10/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Anak Berhadapan dengan Hukum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Anak | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 (Anak) ACEH BESAR “Demi Keadilan dan kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
RENCANA DAKWAANNo. REG. PERK : PDM-02/JTH/10/2024
A. IDENTITAS ANAK:
B. PENAHANAN Tidak dilakukan penahanan
C. DAKWAAN :
PRIMAIR ------- Bahwa Anak M. RAIS AL AZIZ Bin AL BUKHARI bersama-sama dengan anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI (dilakukan diversi berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah jantho Nomor : 1/Pen.JN.Div/2024/MS.Jth tanggal 16 Mei 2024) pada hari pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 siang hari atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di di Rumah Anak M. RAIS AL AZIZ bertempat di Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak KHALISA AZZAHRA Bin ISKANDAR (berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 1108-LT-23042024-0045, lahir tanggal 02 Maret 2019”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
------- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 pada siang hari bertempat di Rumah Anak M. RAIS AL AZIZ bertempat di Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, anak korban KHALISA AZZAHRA Bin ISKANDAR sedang bermain di depan rumah anak M.RAIS AL AZIZ kemudian anak M.RAIS AL AZIZ memanggil anak korban KHALISA AZZAHRA “Sini kamu” kemudian mengajak anak korban KHALISA AZZAHRA untuk masuk ke Dalam rumahnya dan mengajak untuk masuk ke Dalam kamar. Selanjutnya anak M.RAIS AL AZIZ dari dalam rumah memanggil anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI (dilakukan diversi berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah jantho Nomor : 1/Pen.JN.Div/2024/MS.Jth tanggal 16 Mei 2024) dengan cara “ ZIDAN, ADIT, JAK TAMONG DALAM KAMA ( ZIDAN, ADIT, AYO MASUK DALAM KAMAR ) “ kemudian anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI pun turun dari pohon jambu dan dijawab oleh anak saksi MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI “ PUBUT DALAM KAMA ? ( NGAPAIN DALAM KAMAR ? ) “ lalu anak M.RAIS AL AZIZ menjawab “ TAMONG LAJU DALAM KAMA ( MASUK TERUS DALAM KAMAR ) “ sambil menarik tangan anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI.
Setelah masuk ke Dalam kamar, kemudian anak M.RAIS AL AZIZ menyuruh anak korban KHALISA AZZAHRA tidur di atas tempat tidur dan anak M.RAIS AL AZIZ membuka celana anak korban KHALISA AZZAHRA, dan anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN mengunci pintu kamar. Kemudian anak M.RAIS AL AZIZ membuka celana anak korban KHALISA AZZAHRA dan membuka celananya sendiri lalu anak M.RAIS AL AZIZ memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan anak korban KHALISA AZZAHRA, sedangkan anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI menonton sambil senyum-senyum. Lalu Pada saat anak M.RAIS AL AZIZ memasukkan nonoknya ( penisnya) ke Dalam nonok (vagina) anak korban KHALISA AZZAHRA, anak korban KHALISA AZZAHRA menjerit karena sakit dan perih sehingga anak korban KHALISA AZZAHRA menangis dan anak M.RAIS AL AZIZ menampar pipi anak korban KHALISA AZZAHRA tetapi anak M.RAIS AL AZIZ tetap mencolok nonok ( vagina ) anak korban KHALISA AZZAHRA sampai keluar airnya ( air mani ) dan mengenai wajah anak korban KHALISA AZZAHRA lalu anak M.RAIS AL AZIZ mengelap air tersebut dengan menggunakan tisu kemudian anak M.RAIS AL AZIZ mencium bibir anak korban KHALISA AZZAHRA dan menjilat nonok ( vagina ), paha dan kaki anak korban KHALISA AZZAHRA. Setelah selesai melakukan hal tersebut, Anak M.RAIS AL AZIZ kembali memakai celananya dan turun dari kasur lalu mengatakan “ NYO KAH ILE DIT PETAMONG BURUNG DALAM BURUNG ADEK NYAN, LEUH NYAN BARO ZIDAN ( INI KAMU DULU DIT MASUKKAN BURUNG KEDALAM BURUNG ADIK ITU, SIAP ITU BARU ZIDAN ) kemudian saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN pun naik ke atas kasur dan membuka celananya lalu memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan anak korban KHALISA AZZAHRA kemudian setelah selesai anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN menarik kemaluannya (penis) dari kemaluan anak korban KHALISA AZZAHRA dan memakai kembali celananya dan turun dari kasur, setelah itu Anak M.RAIS AL AZIZ mendorong anak saksi MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI ke tempat tidur dan menarik calana MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI lalu anak M.RAIS AL AZIZ mengatakan “ PETAMONG LAJU BURUNG ZIDAN ( MASUKKAN TERUS BURUNG ZIDAN ) “ kemudian anak saksi MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI pun memasukkan kemaluan saksi (penis) ke Dalam kemaluan anak korban KHALISA AZZAHRA lalu setelah selesai, anak saksi MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak anak korban KHALISA AZZAHRA kemudian anak saksi MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI turun dari kasur dan memakai kembali celana saksi kemudian anak M.RAIS AL AZIZ membuka kunci pintu kamar dan anak anak korban KHALISA AZZAHRA beserta anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI pun keluar kamar. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor : R / 407 / XI / Kes.3.1 / 2023 / Rs.Bhy, tanggal 03 November 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa: dr. RINA SABRINA dengan kesimpulan : telah dilakukan VER pada pasien bernama, KHALISA AZZAHRA umur 4,4 tahun, perempuan. Dijumpai luka robek pada selaput dara, perlukaan baru. Pasien memerlukan bimbingan psikologi anak.
------ Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.-------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------- Bahwa Anak M. RAIS AL AZIZ Bin AL BUKHARI bersama-sama dengan anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI (dilakukan diversi berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah jantho Nomor : 1/Pen.JN.Div/2024/MS.Jth tanggal 16 Mei 2024) pada hari pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 siang hari atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di di Rumah Anak M. RAIS AL AZIZ bertempat di Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak KHALISA AZZAHRA Bin ISKANDAR (berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 1108-LT-23042024-0045, lahir tanggal 02 Maret 2019”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------- ------- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 pada siang hari bertempat di Rumah Anak M. RAIS AL AZIZ bertempat di Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, anak korban KHALISA AZZAHRA Bin ISKANDAR sedang bermain di depan rumah anak M.RAIS AL AZIZ kemudian anak M.RAIS AL AZIZ memanggil anak korban KHALISA AZZAHRA “ Sini kamu” kemudian mengajak anak korban KHALISA AZZAHRA untuk masuk ke Dalam rumahnya dan mengajak untuk masuk ke Dalam kamar. Selanjutnya anak M.RAIS AL AZIZ dari dalam rumah memanggil anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI (dilakukan diversi berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah jantho Nomor : 1/Pen.JN.Div/2024/MS.Jth tanggal 16 Mei 2024) dengan cara “ ZIDAN, ADIT, JAK TAMONG DALAM KAMA ( ZIDAN, ADIT, AYO MASUK DALAM KAMAR ) “ kemudian anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI pun turun dari pohon jambu dan dijawab oleh anak saksi MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI “ PUBUT DALAM KAMA ? ( NGAPAIN DALAM KAMAR ? ) “ lalu anak M.RAIS AL AZIZ menjawab “ TAMONG LAJU DALAM KAMA ( MASUK TERUS DALAM KAMAR ) “ sambil menarik tangan anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI.
Setelah masuk ke Dalam kamar, kemudian anak M.RAIS AL AZIZ menyuruh anak korban KHALISA AZZAHRA tidur di atas tempat tidur dan anak M.RAIS AL AZIZ membuka celana anak korban KHALISA AZZAHRA, dan anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN mengunci pintu kamar. Kemudian anak M.RAIS AL AZIZ membuka celana anak korban KHALISA AZZAHRA dan membuka celananya sendiri lalu anak M.RAIS AL AZIZ, sedangkan anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI menonton sambil senyum-senyum. kemudian anak M.RAIS AL AZIZ mencium bibir anak korban KHALISA AZZAHRA, paha dan kaki anak korban KHALISA AZZAHRA. Setelah selesai melakukan hal tersebut, Anak M.RAIS AL AZIZ kembali memakai celananya dan turun dari kasur lalu mengatakan “ NYO KAH ILE DIT PETAMONG BURUNG DALAM BURUNG ADEK NYAN, LEUH NYAN BARO ZIDAN ( INI KAMU DULU DIT MASUKKAN BURUNG KEDALAM BURUNG ADIK ITU, SIAP ITU BARU ZIDAN ) kemudian saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN pun naik ke atas kasur dan membuka celananya kemudian setelah selesai anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN memakai kembali celananya dan turun dari kasur, setelah itu Anak M.RAIS AL AZIZ mendorong anak saksi MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI ke tempat tidur dan menarik calana MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI lalu anak M.RAIS AL AZIZ mengatakan “ PETAMONG LAJU BURUNG ZIDAN ( MASUKKAN TERUS BURUNG ZIDAN ) “kemudian anak saksi MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI turun dari kasur dan memakai kembali celana saksi kemudian anak M.RAIS AL AZIZ membuka kunci pintu kamar dan anak anak korban KHALISA AZZAHRA beserta anak saksi ADITYA RIZKI HAMIZAN dan MUHAMMAD ZIDAN AL KANDI pun keluar kamar.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.-------------------------------------------------------------------------------------------- Kota Jantho, 21 Oktober 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD WALIYULLAH,S.H AJUN JAKSA NIP. 19961215 201902 1 002
RAIS AUFAR,S.H AJUN JAKSA NIP. 19901026 201902 1 006
ALFIAN SYAHRI, SH AJUN JAKSA NIP. 19940310 201902 1 004
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |