Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/JN/2023/MS.Jth MUHAMMAD RIDHO, S.H. YULIADI BIN ALM BAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 35/JN/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2958/L.1.27.3/EKU.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDHO, S.H.
Terdakwa
NoNama
1YULIADI BIN ALM BAHARUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN                                              P-29

    KETUHANAN YANG MAHA ESA        

             

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-47/JTH/10/2023

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Na m a                       : YULIADI Bin Alm. BAHARUDDIN

Tempat Lahir             : Luthu

           Umur/Tgl.Lahir         : 42 Tahun / 23 Januari 1981

           Jenis Kelamin           : Laki-laki

            Kebangsaan             : Indonesia

                                   Tempat Tinggal        : Luthu Lamweu, Kec. Suka Makmur, Kab. Aceh Besar

           A g a m a                   : Islam

            Pekerjaan                  : Wiraswasta

           Pendidikan                : SMA (Tidak Tamat)

 

B.  PENAHANAN :

 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan. tgl 15/09/2023 - 04/10/2023

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

:

Rutan. tgl 05/10/2023 - 03/11/2023

Rutan. tgl 13/10/2023 - 27/10/2023

 

C.   DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa YULIADI Bin Alm. BAHARUDDIN pada hari kamis tanggal 14 September 2023 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah pondok di Tempat Wisata Taman Rusa Desa Lamtanjong Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syariyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu Tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di sebuah Pondok Tempat Wisata Taman Rusa Desa Lamtanjong, Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar Terdakwa sedang bermain Judi Togel Online melalui Website www.ANGKAHNET.com atau link http://angkah.games/m/index.php/ dengan menggunakan Handphone Android Merek Samsung warna Hitam milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa Log in ke Situs Judi Togel Online tersebut dengan menggunakan akun Master01 dengan password Baru01. Setelah Log in saya pasang 4 Angka dengan nilai taruhan Rp. 40.000,- dan nomor yang Terdakwa pasang keluar/menang sebanyak 2 angka sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,-, kemudian uang tersebut sebesar Rp. 150.000,- Terdakwa pergunakan untuk makan dan minum terdakwa dan uang sebesar Rp. 50.000,- Terdakwa gunakan untuk deposit atau Top Up ke akun Judi Togel online Terdakwa untuk main judi Togel lagi pada hari besoknya dan sisa uang sebesar Rp. 300.000,- Terdakwa masukkan ke dompet milik Terdakwa.

Lalu pada Hari kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di sebuah Pondok Tempat Wisata Taman Rusa Desa Lamtanjong Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar Terdakwa kembali bermain Judi Togel Online melalui Website www.ANGKAHNET.com atau link http://angkah.games/m/index.php/ dengan menggunakan Handphone Android Merek Samsung warna Hitam milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa Log in ke Situs Judi Togel Online tersebut dengan menggunakan akun Master01 dengan password Baru01. Kemudian Terdakwa memasukan/mengirim/Top Up uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke dalam akun tersangka (Master01), lalu tersangka memasang angka atau nomor togel dengan rincian :

  • Angka 23 uang taruhan yang tersangka pasang sebesar Rp.5.000
  • Angka 13 uang taruhan yang tersangka pasang sebesar Rp.5.000
  • Angka 45 uang taruhan yang tersangka pasang sebesar Rp.5.000
  • Angka 59 uang taruhan yang tersangka pasang sebesar Rp.5.000
  • Angka 52 uang taruhan yang tersangka pasang sebesar Rp.5.000
  • Angka 18 uang taruhan yang tersangka pasang sebesar Rp.5.000
  • Angka 71 uang taruhan yang tersangka pasang sebesar Rp.5.000
  • Angka 92 uang taruhan yang tersangka pasang sebesar Rp.5.000
  • Angka 16 uang taruhan yang tersangka pasang sebesar Rp.5.000
  • Angka 21 uang taruhan yang tersangka pasang sebesar Rp.5.000

Bahwa Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan apabila mengenai Nomor yang Terdakwa pasang akan dikalikan 50 dan jika ada nomor yang terkena pada hari kamis tanggal 14 September 2023 maka Terdakwa akan mendapat uang sebesar Rp. 250.000,-.

Bahwa selagi menunggu Nomor atau angka Togel keluar pada hari kamis tanggal 14 September 2023 yang biasanya keluar pada pukul 13.45 setiap harinya, sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa didatangi dan langsung dilakukan penangkapan oleh saksi a.n FARZA RISKI dan MUKTAMIR yang mengaku sebagai personil Satreskrim Polres Aceh Besar. Pada diri Terdakwa diamankan dan disita barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone ANDROID merk SAMSUNG  warna Hitam, 1 (Satu) buah Dompet warna Hitam dan Uang Tunai sejumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

           

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------

 

Kota Jantho, 16 Oktober 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD RIDHO, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19931229 201902 1 008

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya