Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/JN/2023/MS.Jth | MUHAMMAD RIDHO, S.H. | YULIADI BIN ALM BAHARUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
Nomor Perkara | 35/JN/2023/MS.Jth | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2958/L.1.27.3/EKU.2/10/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN P-29 KETUHANAN YANG MAHA ESA
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-47/JTH/10/2023
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Na m a : YULIADI Bin Alm. BAHARUDDIN Tempat Lahir : Luthu Umur/Tgl.Lahir : 42 Tahun / 23 Januari 1981 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Luthu Lamweu, Kec. Suka Makmur, Kab. Aceh Besar A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA (Tidak Tamat)
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN ----- Bahwa Terdakwa YULIADI Bin Alm. BAHARUDDIN pada hari kamis tanggal 14 September 2023 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah pondok di Tempat Wisata Taman Rusa Desa Lamtanjong Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syariyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu Tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di sebuah Pondok Tempat Wisata Taman Rusa Desa Lamtanjong, Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar Terdakwa sedang bermain Judi Togel Online melalui Website www.ANGKAHNET.com atau link http://angkah.games/m/index.php/ dengan menggunakan Handphone Android Merek Samsung warna Hitam milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa Log in ke Situs Judi Togel Online tersebut dengan menggunakan akun Master01 dengan password Baru01. Setelah Log in saya pasang 4 Angka dengan nilai taruhan Rp. 40.000,- dan nomor yang Terdakwa pasang keluar/menang sebanyak 2 angka sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,-, kemudian uang tersebut sebesar Rp. 150.000,- Terdakwa pergunakan untuk makan dan minum terdakwa dan uang sebesar Rp. 50.000,- Terdakwa gunakan untuk deposit atau Top Up ke akun Judi Togel online Terdakwa untuk main judi Togel lagi pada hari besoknya dan sisa uang sebesar Rp. 300.000,- Terdakwa masukkan ke dompet milik Terdakwa. Lalu pada Hari kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di sebuah Pondok Tempat Wisata Taman Rusa Desa Lamtanjong Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar Terdakwa kembali bermain Judi Togel Online melalui Website www.ANGKAHNET.com atau link http://angkah.games/m/index.php/ dengan menggunakan Handphone Android Merek Samsung warna Hitam milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa Log in ke Situs Judi Togel Online tersebut dengan menggunakan akun Master01 dengan password Baru01. Kemudian Terdakwa memasukan/mengirim/Top Up uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke dalam akun tersangka (Master01), lalu tersangka memasang angka atau nomor togel dengan rincian :
Bahwa Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan apabila mengenai Nomor yang Terdakwa pasang akan dikalikan 50 dan jika ada nomor yang terkena pada hari kamis tanggal 14 September 2023 maka Terdakwa akan mendapat uang sebesar Rp. 250.000,-. Bahwa selagi menunggu Nomor atau angka Togel keluar pada hari kamis tanggal 14 September 2023 yang biasanya keluar pada pukul 13.45 setiap harinya, sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa didatangi dan langsung dilakukan penangkapan oleh saksi a.n FARZA RISKI dan MUKTAMIR yang mengaku sebagai personil Satreskrim Polres Aceh Besar. Pada diri Terdakwa diamankan dan disita barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone ANDROID merk SAMSUNG warna Hitam, 1 (Satu) buah Dompet warna Hitam dan Uang Tunai sejumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------
Kota Jantho, 16 Oktober 2023 JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD RIDHO, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19931229 201902 1 008
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |