Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/MS.Jth 1.ILYAS BIN ISHAK
2.ASIAH BINTI HAJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ILYAS BIN ISHAK
2ASIAH BINTI HAJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan Almarhumah JAMILAH HAJI BINTI HAJI telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 2022 di Gampong Lam Gapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, karena sakit;
3.    Menetapkan ahli waris dari Almarhumah JAMILAH HAJI BINTI HAJI adalah sebagai berikut:
a.    ILYAS BIN ISHAK (Suami Pewaris/Pemohon I);
b.    ASIAH BINTI HAJI (Saudara Kandung/Pemohon II);
4.    Menetapkan Para Pemohon untuk dapat mengurus balik nama sertifikat tanah atas sebidang tanah sebagai berikut:
a.    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 644 yang terletak di Desa Lam Gapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar atas nama JAMILAH HAJI;
5.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

a t a u :

Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak