Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2025/MS.Jth MUHAMMAD WALIYULLAH, SH WAHYU BIN M. JAMIL Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 3/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-020/L.1.27.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNama
1WAHYU BIN M. JAMIL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

      

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-001/JTH/EKU/12/2024   

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

I.

Nama Lengkap

:

WAHYU BIN M. JAMIL

 

Tempat  Lahir

:

Kenaloi

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

37 Tahun / 10 Januari 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Seulimum Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pedagang

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02-11-2024 s/d 21-11-2024

-

Penahanan PU

:

Rutan, sejak tanggal 22-11-2024 s/d 21-12-2024

-

Penahanan Ketua MS I

:

Rutan, sejak tanggal 22-12-2024 s/d 20-01-2025

-

 JPU

:

Rutan, sejak tanggal 31-12-2024 s/d 14-01-2025

 

  1. DAKWAAN   

---------Bahwa Ia Terdakwa WAHYU BIN M. JAMIL pada hari Rabu yang tanggalnya saksi (anak) korban tidak ingat lagi di bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 12.00 Wib dan pada hari Rabu yang tanggalnya saksi anak korban tidak ingat lagi di bulan September tahun 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus dan bulan September Tahun 2024 bertempat di toko sembako milik terdakwa Wahyu Bin M. Jamil yang beralamat di Pasar Seulimum Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Perbuatan Asusila atau Perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban yang dilakukan terhadap anak korban (Tamira Nur Adni Harahap Binti Muhammad Helmi Harahap) yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu yang tanggalnya saksi anak korban tidak ingat lagi di bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 12.00 Wib. Ibu saksi anak korban meminta tolong kepada saksi anak korban Tamira Nur Adni Harahap Binti Muhammad Helmi Harahap untuk pergi membeli mie instan di toko sembako milik terdakwa Wahyu Bin M. Jamil yang berada di Pasar Seulimum Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar. Kemudian saksi anak korban Tamira Nur Adni Harahap pergi ke toko milik terdakwa Wahyu Bin M. Jamil seorang diri dan sesampainya disana saksi anak korban Tamira Nur Adni Harahap melihat pintu toko sembako milik terdakwa Wahyu Bin M. Jamil masih terbuka sedikit dikarenakan pada saat itu sedang masuk waktu untuk shalat dzuhur dan terdakwa sedang berada didalam toko sembakonya. Lalu  saksi anak korban Tamira Nur Adni Harahap masuk ke dalam toko tersebut dan meminta mie instan kepada terdakwa Wahyu Bin M. Jamil, kemudian terdakwa Wahyu Bin M. Jamil mengambil mie instan dan menyerahkannya kepada saksi anak korban Tamira Nur Adni Harahap. kemudian saksi anak korban Tamira Nur Adni Harahap meminta plastik kepada terdakwa Wahyu Bin M. Jamil dan terdakwa mengatakan kepada saksi anak korban Tamira Nur Adni Harahap untuk mengambil sendiri plastik yang berada di ujung lorong dalam toko tersebut. Pada saat saksi anak korban Tamira Nur Adni Harahap tidak menemukan plastik di tempat yang terdakwa Wahyu Bin M. Jamil katakan, kemudian saksi anak korban Tamira Nur Adni Harahap bertanya kepada terdakwa Wahyu Bin M. Jamil dimana letak plastik tersebut. Kemudian terdakwa Wahyu Bin M. Jamil menghampiri saksi anak korban Tamira Nur Adni untuk mengambil plastik yang berada di belakang tubuh saksi anak korban Tamira Nur Adni namun terdakwa Wahyu Bin M. Jamil memeluk tubuh saksi anak korban Tamira Nur Adni dari depan kemudian terdakwa Wahyu Bin M. Jamil langsung mencium bibir saksi anak korban Tamira Nur Adni sambil meraba-raba badan saksi anak korban serta kedua payudara saksi anak korban Tamira Nur Adni. Terdakwa Wahyu Bin M. Jamil  juga meraba-raba kemaluan saksi anak korban Tamira Nur Adni dari luar celana saksi anak korban menggunakan tangan terdakwa Wahyu Bin M. Jamil yang saksi anak korban Tamira Nur Adni tidak ingat lagi terdakwa menggunakan tangan sebelah mana. Kemudian terdakwa Wahyu Bin M. Jamil menyuruh saksi anak korban Tamira Nur Adni untuk memegang kemaluan milik terdakwa namun saksi anak korban menolaknya, lalu terdakwa  Wahyu Bin M. Jamil menarik tangan sebelah kanan saksi anak korban Tamira Nur Adni ke dalam celana terdakwa Wahyu Bin M. Jamil untuk memegang kemaluan (penis) terdakwa. Beberapa saat kemudian ada orang yang datang ke toko sembako milik terdakwa sehingga terdakwa Wahyu Bin M. Jamil menghentikan perbuatannya terhadap saksi anak korban Tamira Nur Adni dan mengatakan kepada saksi anak korban “CUKUP KITA BERDUA AJA YANG TAU”. Kemudian saksi anak korban Tamira Nur Adni langsung keluar dari toko milik terdakwa dan pulang menuju rumah saksi anak korban Tamira Nur Adni dengan badan yang gemetar. 
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu yang tanggalnya saksi anak korban tidak ingat lagi di bulan September tahun 2024 sekira pukul 13.30 Wib. Ibu saksi anak korban meminta tolong kepada saksi anak korban Tamira Nur Adni untuk membeli kerupuk kulit di toko sembako milik terdakwa Wahyu Bin M. Jamil yang berada di Pasar Seulimum Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar. Kemudian saksi anak korban Tamira Nur Adni yang menggunakan baju rajut warna coklat hitam dan celana jeans kulot serta jilbab warna hitam pergi bersama dengan 2 (dua) orang teman saksi anak korban ke toko sembako milik terdakwa Wahyu Bin M. Jamil. Sesampainya di toko sembako milik terdakwa Wahyu Bin M. Jamil tersebut, saksi anak korban Tamira Nur Adni langsung masuk ke dalam toko dan meminta kerupuk kulit kepada terdakwa Wahyu Bin M. Jamil. Namun terdakwa Wahyu Bin M. Jamil langsung menarik badan saksi anak korban Tamira Nur Adni keatas badan terdakwa Wahyu Bin M. Jamil dengan posisi saksi anak korban Tamira Nur Adni duduk diatas pangkuan terdakwa Wahyu Bin M. Jamil yang dimana saksi anak korban Tamira Nur Adni membelakangi wajah terdakwa Wahyu Bin M. Jamil dan terdakwa Wahyu Bin M. Jamil menggesek- gesekkan kemaluannya ke badan saksi anak korban Tamira Nur Adni tepatnya di pantat saksi anak korban. Kemudian ada orang yang mendatangi toko milik terdakwa Wahyu Bin M. Jamil sehingga terdakwa Wahyu Bin M. Jamil menghentikan perbuatannya terhadap saksi anak korban Tamira Nur Adni dan melepaskan saksi anak korban. Kemudian saksi anak korban Tamira Nur Adni mengambil barangnya dan meletakkan uang di atas meja toko tersebut dan menuju ke parkiran depan toko milik terdakwa Wahyu Bin M. Jamil dimana Sdri. Miftahul dan Sdri Ulfia Zahra yang keduanya merupakan teman saksi anak korban Tamira Nur Adni yang sedang menunggu saksi anak korban berbelanja. kemudian saksi anak korban Tamira Nur Adni langsung pulang menuju rumahnya sambil menangis.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.45 Wib, ayah dan ibu saksi anak korban serta saksi anak korban Tamira Nur Adni sedang duduk bersantai di rumahnya. Kemudian ibu saksi anak korban melihat saksi anak korban Tamira Nur Adni yang pada saat itu mengangkat dan menggulung lengan bajunya terdapat goresan di tangan kiri saksi anak korban Tamira Nur Adni, lalu ibu saksi anak korban bertanya “ITU TANGANNYA KENAPA” kemudian saksi anak korban Tamira Nur Adni menjawab “INI ADEK GORESIN TANGAN ADEK PAKEK KACA PECAH. Mendengar hal tersebut ibu saksi anak korban kembali bertanya “KENAPA ADEK BUAT GITU” lalu saksi anak korban Tamira Nur Adni menjawab “ADEK MALU, KESAL, JIJIK SAMA BADAN ADEK” kemudian ibu saksi anak korban bertanya lagi “KAMU CERITAKAN APA PENYEBABNYA” lalu saksi anak korban Tamira Nur Adni menjawab “TAPI UMI DAN ABI JANJI JANGAN MARAH MARAH YA” kemudian saksi anak korban Tamira Nur Adni langsung menceritakan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Wahyu Bin M. Jamil terhadap saksi anak korban Tamira Nur Adni pada bulan Agustus dan Bulan September tahun 2024 bertempat di toko sembako milik terdakwa Wahyu Bin M. Jamil yang berada di Pasar Seulimum Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar tersebut  kepada ayah dan ibu saksi anak korban. Mendengar hal tersebut, pada hari yang sama Ibu dan ayah saksi anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Besar.
  • Bahwa terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap saksi anak korban Tamira Nur Adni sebanyak 2 (dua) kali tanpa menggunakan alat bantu dan tidak adanya kerelaan dari saksi anak korban Tamira Nur Adni.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dihadapan Usfur Ridha, S.Psi.,M.Psi, Psikolog Binti Nasrullah berdasarkan permintaan dari pihak penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Besar dengan Surat Nomor: B/267/X/2024/RES.1.24/RESKRIM tanggal 29 Oktober 2024 dapat disimpulkan bahwa saksi anak korban Tamira Nur Adni menunjukkan adanya PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) yang cukup relevan diduga kuat telah mengalami pelecehan seksual.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 31 Desember 2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H

          Ajun Jaksa Nip. 19961215 201902 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya