| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29 (Qanun)
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-003/JTH/01/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
ZHYBRIEL FAIRUZ BIN FAUZI ZAILANI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banda Aceh
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 Tahun / 06 Juli 2006
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Laksamana Malahayati KM 6 Desa Baet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/tidak bekerja.-
|
- Penahanan Terdakwa :
|
Penyidik
|
:
|
08-10-2025 s/d 27-10-2025;
|
|
Perpanjangan oleh Kejaksaan
|
:
|
28-10-2025 s/d 26-11-2025;
|
|
Perpanjangan Hakim MS I
|
:
|
27-11-2025 s/d 26-12-2025;
|
|
Perpanjangan Hakim MS II
|
:
|
27-12-2025 s/d 26-01-2026
|
|
JPU
|
:
|
26-01-2026 s/d 09-02-2026
|
|
|
|
|
- Dakwaan:
KESATU :
--------Bahwa ia Terdakwa ZHYBRIEL FAIRUZ BIN FAUZI ZAILANI pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di di rumah milik peninggalan nenek anak korban yang beralamat di Dsn Lampoh Buya Desa Rabeu Kec. Kuta Baroe Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB anak korban KHAIRIAH Binti AIYUB MUHAMMAD yang sedang bermain di rumah milik peninggalan nenek anak korban yang berada di samping rumah anak korban yang beralamat di Dsn Lampoh Buya Desa Rabeu Kec. Kuta Baroe Kab. Aceh Besar dan pada saat bersamaan terdakwa yang merupakan sepupu dari anak korban juga berada di rumah tersebut yang mana antara terdakwa dan anak korban saat itu sempat berada di dalam kamar secara bersamaan yang keduanya sedang tidur-tiduran, lalu terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam celana anak korban yang saat itu anak korban sedang tidak menggunakan diaper dan saat jari tangan terdakwa sudah berada dalam celana anak korban maka terdakwa memasukkan jarinya tersebut ke dalam lubang vagina anak korban sehingga menyebabkan anak korban merasa kesakitan, terkejut dan menjerit. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB dari rumah saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD (merupakan ibu kandung dari anak korban) yang berada tepat di samping rumah saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD mendengar anak korban menangis, lalu saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD langsung pergi melihat anak korban dan sesampainya di tempat tersebut saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD melihat pintu kamar dalam keadaan tertutup dan ketika saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD mendorong pintu kamar namun pintu kamar tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam, lalu saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD mengetuk/menggedor pintu kamar beberapa kali dan setelah itu pintu kamar dibuka oleh terdakwa dan melihat saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD menghampiri tersebut maka anak korban langsung berjalan ke arah saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD, kemudian saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD langsung menggendong anak korban dan membawa anak korban pulang ke rumah dan saat itu anak korban berkata kepada saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD pada pokoknya alat kelamin anak korban telah dicolok oleh terdakwa dan anak korban mengeluh sakit di bagian vagina.
- Bahwa berdasarkan akte kelahiran, nomor : 1106-LT-24082023-0001 tanggal 24 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Rahmad Sentosa, S. Sos., M.AP., selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kab. Aceh Besar diketahui anak korban KHAIRIAH Binti AIYUB MUHAMMAD masih berusia 2 (dua) tahun dan benar masih termasuk ke dalam kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum, nomor : R/390/VIII/KES.3.1./2025/RS. BHY tanggal 10 Agustus 2025 Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban KHAIRIAH Binti AIYUB MUHAMMAD diketahui hasilnya dengan kesimpulan, yaitu pada pemeriksaan terhadap anak korban ditemukan luka robek pada selaput dara perlukaan baru pada alat kelamin/genitalia : kemaluan : rambut kemaluan belum tumbuh, terdapat luka robek di selaput dara arah jarum jam 3,9,12.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (1) huruf a Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa ZHYBRIEL FAIRUZ BIN FAUZI ZAILANI pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di di rumah milik peninggalan nenek anak korban yang beralamat di Dsn Lampoh Buya Desa Rabeu Kec. Kuta Baroe Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB anak korban KHAIRIAH Binti AIYUB MUHAMMAD yang sedang bermain di rumah milik peninggalan nenek anak korban yang berada di samping rumah anak korban yang beralamat di Dsn Lampoh Buya Desa Rabeu Kec. Kuta Baroe Kab. Aceh Besar dan pada saat bersamaan terdakwa yang merupakan sepupu dari anak korban juga berada di rumah tersebut yang mana antara terdakwa dan anak korban saat itu sempat berada di dalam kamar secara bersamaan yang keduanya sedang tidur-tiduran, lalu terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam celana anak korban yang saat itu anak korban sedang tidak menggunakan diaper dan saat jari tangan terdakwa sudah berada dalam celana anak korban maka terdakwa memasukkan jarinya tersebut ke dalam lubang vagina anak korban sehingga menyebabkan anak korban merasa kesakitan, terkejut dan menjerit. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB dari rumah saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD (merupakan ibu kandung dari anak korban) yang berada tepat di samping rumah saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD mendengar anak korban menangis, lalu saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD langsung pergi melihat anak korban dan sesampainya di tempat tersebut saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD melihat pintu kamar dalam keadaan tertutup dan ketika saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD mendorong pintu kamar namun pintu kamar tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam, lalu saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD mengetuk/menggedor pintu kamar beberapa kali dan setelah itu pintu kamar dibuka oleh terdakwa dan melihat saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD menghampiri tersebut maka anak korban langsung berjalan ke arah saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD, kemudian saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD langsung menggendong anak korban dan membawa anak korban pulang ke rumah dan saat itu anak korban berkata kepada saksi SUMARNI Binti Alm MAHMUD pada pokoknya alat kelamin anak korban telah dicolok oleh terdakwa dan anak korban mengeluh sakit di bagian vagina.
- Bahwa berdasarkan akte kelahiran, nomor : 1106-LT-24082023-0001 tanggal 24 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Rahmad Sentosa, S. Sos., M.AP., selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kab. Aceh Besar diketahui anak korban KHAIRIAH Binti AIYUB MUHAMMAD masih berusia 2 (dua) tahun dan benar masih termasuk ke dalam kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum, nomor : R/390/VIII/KES.3.1./2025/RS. BHY tanggal 10 Agustus 2025 Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban KHAIRIAH Binti AIYUB MUHAMMAD diketahui hasilnya dengan kesimpulan, yaitu pada pemeriksaan terhadap anak korban ditemukan luka robek pada selaput dara perlukaan baru pada alat kelamin/genitalia : kemaluan : rambut kemaluan belum tumbuh, terdapat luka robek di selaput dara arah jarum jam 3,9,12.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, 03 Februari 2026
Jaksa Penuntut Umum
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.
AJUN JAKSA
|