Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2025/MS.Jth MUHAMMAD WALIYULLAH, SH T. ISKANDAR Bin Alm. JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 14/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-971/L.1.27.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNama
1T. ISKANDAR Bin Alm. JOHAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
“UNTUK KEADILAN”    P-29


SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-014/JTH/04/2025


a.    Identitas :
Nama Terdakwa    :    T. ISKANDAR BIN (ALM) JOHAN
Tempat Lahir    :    Cot Tufah 
Umur / Tanggal Lahir    :    50 tahun /01 Februari 1975
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Desa Meunasah Baet No 14 Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar / Dusun Musalla Desa Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe (KTP)
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Wiraswasta
Pendidikan Terakhir    :    SMA (tamat)


b.    Penahanan:
-    Penangkapan     :    Rutan, sejak tanggal 07-01-2025
-    Penahanan Penyidik    :    Rutan, sejak tanggal 08-01-2025 s/d 27-01-2025
-    Perpanjangan PU    :    Rutan, sejak tanggal 28-01-2025 s/d 26-02-2025
-    Penahanan PU     :    Rutan, sejak tanggal 27-02-2025 s/d 28-03-2025
-    Perpanjangan KMS    :    Rutan, sejak tanggal 29-03-2025 s/d 27-04-2025
-    JPU    :    Rutan, sejak tanggal 25-04-2025 s/d 09-05-2025

c.    Dakwaan :

KESATU
----------- Bahwa Terdakwa T. Iskandar Bin (Alm) Johan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Angkasa Indah Oermai Blok D Nomor 14 Desa Meunasah Baet Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Aceh Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak, yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
-    Bahwa terdakwa T. Iskandar pertama kali melakukan jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul16.00 Wib ayah anak korban menjemput anak korban dari rumah ibu anak korban dan sekira pukul 18.30 Wib anak korban dibawa oleh ayah anak korban kerumah terdakwa T. ISKANDAR untuk berobat yang beralamat di Komplek Angkasa Indah Permai Blok D Nomor 14 Desa Meunasah Baet Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar karena pada saat itu kaki anak korban terkilir. Ketika anak korban tiba dirumah terdakwa T. ISKANDAR, Terdakwa langsung mengobati kaki  anak korban dengan memukulkan sebuah kayu diatas kaki anak korban yang sakit dan kemudian Sdr PAK WA RICO mengurut kaki anak korban. Setelah dilakukan pengobatan,anak korban dan ayah anak korban pulang kerumah.
-    bahwa keesokan harinya anak korban dan ayah anak korban disuruh kembali kerumah Terdakwa T. ISKANDAR untuk melanjutkan pengobatan dan menyuruh anak korban dan ayah anak korban untuk kembali kerumah terdakwa T. Iskandar selama kurang lebih 1 (satu) minggu bolak-balik untuk mengobati kaki anak korban yang terkilir. Namun karena kaki saksi anak belum sembuh, Terdakwa T. ISKANDAR meminta anak korban dan ayah anak korban untuk menginap dirumahnya untuk melakukan pengobatan selama kurang lebih 1 (satu) minggu sampai kaki anak korban sembuh. Terdakwa T. Iskandar juga mengatakan kepada anak korban bahwa terdapat penyakit getah bening pada tubuh anak korban namun Terdakwa T. ISKANDAR tidak melakukan pengobatan tetapi memegang dan meraba payudara serta kemaluan anak korban serta memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan (vagina) anak korban. Selanjutnya terdakwa T. Iskandar memperbolehkan anak korban dan ayah anak korban untuk pulang karena kaki anak saksi Dea sudah sembuh. Kemudian ayah anak korban mengantarkan anak korban kembali ke Dayah Ruhul Fatayat Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wib, Terdakwa T. ISKANDAR mengajak anak korban bersama abang anak korban dan ayah anak korban diajak oleh untuk pulang ke kampungnya yaitu ke Blang Pidie. Ketika sudah tiba di Blang Pidie Terdakwa T. ISKANDAR kembali melakukan pelecehan terhadap anak korban dengan cara memeluk dan memegang serta meremas payudara anak korban.
-    Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib tiba di Banda Aceh dan anak korban menginap dirumah Terdakwa T. ISKANDAR dan Terdakwa T. ISKANDAR melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual sebanyak berkali-kali namun anak korban tidak dapat mengingat berapa jumlah pastinya dan kapan-kapan saja waktunya. Terdakwa melakukannya di tempat yang berbeda yaitu kamar tidur dan sofa ruang tamu. terdakwa melakukan pemerkosaan dengan cara mengangkat baju anak korban kemudian memegang dan meremas payudara anak korban kemudian memasukkan kemaluan (penisnya) kedalam kemaluan (vagina) anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya dan kemudian mengeluarkan spermanya di lantai. Terdakwa juga melakukan pelecehan seksual kepada anak korban berkali-kali dengan cara memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan (vagina) anak korban, memeluk badan anak korban, memegang dan meraba payudara anak korban, mencium bibir dan wajah anak korban dan juga menyuruh anak korban untuk memegang dan menghisap kemaluan (penis)nya. 
-    Bahwa setelah beberapa hari yaitu pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024, anak korban sakit demam sehingga ibu anak korban menjemput anak korban dari Dayah Ruhul Fatayat dan membawa anak korban ke Rumah Sakit Kesdam dan anak korban dirawat disana selama 1 ( satu ) hari. Lalu sepulang dari rumah sakit, ayah anak korban membawa anak korban ke rumah Terdakwa T. ISKANDAR dengan tujuan untuk mengobati sakit getah bening dan anak korban menginap dirumah Terdakwa T. ISKANDAR. Terdakwa T. ISKANDAR kembali melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual sebanyak berkali-kali namun anak korban tidak ingat berapa jumlah pastinya dan kapan-kapan saja waktunya. Terdakwa T. Iskandar melakukan pemerkosaan dengan cara mengangkat baju anak korban kemudian memegang dan meremas payudara anak korban kemudian memasukkan kemaluan (penisnya) kedalam kemaluan (vagina) anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya dan kemudian mengeluarkan spermanya di lantai. Terdakwa juga memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan (vagina) anak korban, memeluk badan anak korban, memegang dan meraba payudara anak korban, mencium bibir dan wajah anak korban dan pelaku juga pernah menyuruh anak korban untuk memegang dan menghisap kemaluan (penis)nya. Kemudian ibu anak korban menjemput anak korban dirumah sdr T. ISKANDAR dan membawa anak korban pulang.
-    Bahwa pada akhir bulan Agustus 2024 terdakwa T. ISKANDAR juga melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak korban dengan cara memegang dan meraba payudara, kemaluan (vagina) dan pantat anak korban dan mengatakan kepada anak korban untuk jangan bilang siapa-siapa
-    Berdasarkan Visum et Repertum No: 321/IX/KES.3.1/2024/RS.BHY tanggal 28 September 2025 atas nama DEA SABILA yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.RINA SABRINA Dokter Rumah sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah jam 2,3,5,7,8,9,11, dan 12 dan kekuatan otot pelepasan longgar
-    Bahwa berdasarkan Kartu keluarga no 1106120710060011, anak korban Dea Sabila masih berusia 17 tahun dan masih tergolong kedalam kategori anak sesuai dengan Undnag-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) 

------------ Perbuatan terdakwa T. ISKANDAR BIN (ALM) JOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU

KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa T. Iskandar Bin (Alm) Johan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Angkasa Indah Oermai Blok D Nomor 14 Desa Meunasah Baet Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Aceh Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Perbuatan Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak, yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

-    Bahwa terdakwa T. Iskandar pertama kali melakukan jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul16.00 Wib ayah anak korban menjemput anak korban dari rumah ibu anak korban dan sekira pukul 18.30 Wib anak korban dibawa oleh ayah anak korban kerumah terdakwa T. ISKANDAR untuk berobat yang beralamat di Komplek Angkasa Indah Permai Blok D Nomor 14 Desa Meunasah Baet Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar karena pada saat itu kaki anak korban terkilir. Ketika anak korban tiba dirumah terdakwa T. ISKANDAR, Terdakwa langsung mengobati kaki  anak korban dengan memukulkan sebuah kayu diatas kaki anak korban yang sakit dan kemudian Sdr PAK WA RICO mengurut kaki anak korban. Setelah dilakukan pengobatan,anak korban dan ayah anak korban pulang kerumah.
-    bahwa keesokan harinya anak korban dan ayah anak korban disuruh kembali kerumah Terdakwa T. ISKANDAR untuk melanjutkan pengobatan dan menyuruh anak korban dan ayah anak korban untuk kembali kerumah terdakwa T. Iskandar selama kurang lebih 1 (satu) minggu bolak-balik untuk mengobati kaki anak korban yang terkilir. Namun karena kaki saksi anak belum sembuh, Terdakwa T. ISKANDAR meminta anak korban dan ayah anak korban untuk menginap dirumahnya untuk melakukan pengobatan selama kurang lebih 1 (satu) minggu sampai kaki anak korban sembuh. Terdakwa T. Iskandar juga mengatakan kepada anak korban bahwa terdapat penyakit getah bening pada tubuh anak korban namun Terdakwa T. ISKANDAR tidak melakukan pengobatan tetapi memegang dan meraba payudara serta kemaluan anak korban serta memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan (vagina) anak korban. Selanjutnya terdakwa T. Iskandar memperbolehkan anak korban dan ayah anak korban untuk pulang karena kaki anak saksi Dea sudah sembuh. Kemudian ayah anak korban mengantarkan anak korban kembali ke Dayah Ruhul Fatayat Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wib, Terdakwa T. ISKANDAR mengajak anak korban bersama abang anak korban dan ayah anak korban diajak oleh untuk pulang ke kampungnya yaitu ke Blang Pidie. Ketika sudah tiba di Blang Pidie Terdakwa T. ISKANDAR kembali melakukan pelecehan terhadap anak korban dengan cara memeluk dan memegang serta meremas payudara anak korban.
-    Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib tiba di Banda Aceh dan anak korban menginap dirumah Terdakwa T. ISKANDAR dan Terdakwa T. ISKANDAR melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual sebanyak berkali-kali namun anak korban tidak dapat mengingat berapa jumlah pastinya dan kapan-kapan saja waktunya. Terdakwa melakukannya di tempat yang berbeda yaitu kamar tidur dan sofa ruang tamu. terdakwa melakukan pemerkosaan dengan cara mengangkat baju anak korban kemudian memegang dan meremas payudara anak korban kemudian memasukkan kemaluan (penisnya) kedalam kemaluan (vagina) anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya dan kemudian mengeluarkan spermanya di lantai. Terdakwa juga melakukan pelecehan seksual kepada anak korban berkali-kali dengan cara memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan (vagina) anak korban, memeluk badan anak korban, memegang dan meraba payudara anak korban, mencium bibir dan wajah anak korban dan juga menyuruh anak korban untuk memegang dan menghisap kemaluan (penis)nya. 
-    Bahwa setelah beberapa hari yaitu pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024, anak korban sakit demam sehingga ibu anak korban menjemput anak korban dari Dayah Ruhul Fatayat dan membawa anak korban ke Rumah Sakit Kesdam dan anak korban dirawat disana selama 1 ( satu ) hari. Lalu sepulang dari rumah sakit, ayah anak korban membawa anak korban ke rumah Terdakwa T. ISKANDAR dengan tujuan untuk mengobati sakit getah bening dan anak korban menginap dirumah Terdakwa T. ISKANDAR. Terdakwa T. ISKANDAR kembali melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual sebanyak berkali-kali namun anak korban tidak ingat berapa jumlah pastinya dan kapan-kapan saja waktunya. Terdakwa T. Iskandar melakukan pemerkosaan dengan cara mengangkat baju anak korban kemudian memegang dan meremas payudara anak korban kemudian memasukkan kemaluan (penisnya) kedalam kemaluan (vagina) anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya dan kemudian mengeluarkan spermanya di lantai. Terdakwa juga memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan (vagina) anak korban, memeluk badan anak korban, memegang dan meraba payudara anak korban, mencium bibir dan wajah anak korban dan pelaku juga pernah menyuruh anak korban untuk memegang dan menghisap kemaluan (penis)nya. Kemudian ibu anak korban menjemput anak korban dirumah sdr T. ISKANDAR dan membawa anak korban pulang.
-    Bahwa pada akhir bulan Agustus 2024 terdakwa T. ISKANDAR juga melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak korban dengan cara memegang dan meraba payudara, kemaluan (vagina) dan pantat anak korban dan mengatakan kepada anak korban untuk jangan bilang siapa-siapa.
-    Berdasarkan Visum et Repertum No: 321/IX/KES.3.1/2024/RS.BHY tanggal 28 September 2025 atas nama DEA SABILA yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.RINA SABRINA Dokter Rumah sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah jam 2,3,5,7,8,9,11, dan 12 dan kekuatan otot pelepasan longgar.
-    Bahwa berdasarkan Akta kelahiran No 1106CLU2411200906255 dan Kartu keluarga no 1106120710060011, anak korban Dea Sabila berusia 17 tahun dan masih digolongkan ke dalam kategori anak sesuai dengan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)

------------ Perbuatan terdakwa T. Iskandar Bin (Alm) Johan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    
Jantho, 07 Mei 2025
Penuntut Umum,


MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.,
Ajun Jaksa / NIP. 19961215 201902 1 002


 

Pihak Dipublikasikan Ya