| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya; --------------
2. Menetapkan telah meninggal dunia masing-masing:
(a) Zubaida Binti Mukhtar (Isteri Almarhum Hamdani Bin M. Jamal) pada tanggal 26 Desember 2004 karena Tsunami;
(b) M. Jamal Bin Harun (Ayah Kandung Almarhum Hamdani Bin M. Jamal) pada tahun 1986 karena sakit;
(c) Chuzaimah (Ibu Kandung Almarhum Hamdani Bin M. Jamal) pada tahun 2019 karena sakit;
(d) Harun (Kakek Almarhum Hamdani Bin M. Jamal), pada tahun 1968 karena sakit;
(e) Hamdiah (Nenek Almarhum Hamdani Bin M. Jamal), pada tahun 1970 karena sakit;
(f) Ramli Bin Harun (Paman Almarhum Hamdani Bin M. Jamal), pada tahun 1996 karena sakit;
3. Menetapkan telah meninggal dunia Hamdani Bin M. Jamal pada tanggal 18 April 2021 karena sakit, di Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
4. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Hamdani Bin M. Jamal yaitu:
(1) Aminah Binti M. Jamal (Saudara Kandung/Pemohon I);
(2) Zakaria Bin Ramli (Anak laki-laki Paman/Pemohon II);
(3) Abdullah Ramli Bin Ramli (Anak Laki-Laki Paman/Pemohon III);
5. Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan untuk keperluan mengajukan Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan Kabupoaten Aceh Besar, yaitu:
(1) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00202 Tahun 2021 tanggal 05 April 2021, atas tanah seluas 396 m ?2; (Tiga ratus Sembilan puluh enam meter persegi), yang terletak di Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, atas nama pemegang hak Hamdani, menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya;
(2) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00155 Tahun 2019 tanggal 11 November 2019, atas tanah sawah seluas 1.787 m ?2; (Seribu tujuh ratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Gampong Meunasah Deyah, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, atas nama pemegang hak Hamdani, menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya;
(3) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00158 Tahun 2019 tanggal 11 November 2019, atas tanah sawah seluas 1.828 m ?2; (Seribu delapan ratus dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Gampong Meunasah Deyah, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, atas nama pemegang hak Hamdani, menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya;
(4) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00117 Tahun 2019 tanggal 11 November 2019, atas tanah sawah seluas 1.985 m ?2; (Seribu Sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Gampong Meunasah Deyah, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, atas nama pemegang hak Hamdani, menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya;
(5) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00196 Tahun 2021 tanggal 05 April 2021, atas tanah seluas 1.161 m ?2; (Seribu seratus enam puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, atas nama pemegang hak Hamdani, menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya;
(6) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 589 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012, tanah seluas 1.896 m?2; (Seribu delapan ratus sembilan puluh enam meter persegi), yang terletak di Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, atas nama pemegang hak Hamdani dan Aminah. Balik Nama SHM atas tanah dimaksud sebatas hak Hamdani sebagai salah satu pemegang hak, menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya, dengan tetap menyertakan nama Aminah sebagai pemegang hak lainnya;
6. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum; --------------
7. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
|