Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut pada poin 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5 dan 4.6 posita gugatan adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh dalam masa perkawinan;
- Membagi harta-harta bersama/seharkat tersebut dalam posita gugatan poin 4 masing-masing : ½ (seperdua) untuk Penggugat dan ½ (seperdua)-nya lagi untuk Tergugat, bilamana tidak mungkin dibagi secara natura, maka dibagi dari hasil penjualan/lelang ;
- Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat harta yang menjadi bahagian Penggugat terlepas dari ikatan apapun dengan pihak lain segera dan seketika, bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding ataupun kasasi;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Bila mana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|