Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Munawar bin Ismail telah meninggal dunia pada 10 Mei 2011 karena sakit di Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar;
- Menetapkan Rohwati binti M. Nuh telah lama meninggal dunia pada Hari Minggu Tanggal 26 Desember 2004 (bencana alam gempa dan tsunami Aceh) yang berdomisili saat itu Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar;
- Menetapkan Muhammad Noorizam Murti bin Munawar telah lama meninggal dunia pada Hari Minggu Tanggal 26 Desember 2004 (bencana alam gempa dan tsunami Aceh) yang berdomisili saat itu Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar;
- Menetapkan Dicky Putra Fajar bin Munawar sebagai ahli waris dari Munawar bin Ismail dan Rohwati binti M. Nuh;
- Membebankan biaya perkara seluruhnya pada Pemohon;
- Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.
|