Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan meninggal dunia Muhammad Yatim pada tanggal 20 April 1989 di Gampong Lambaro Sukon, akibat sakit ;
- meninggal dunia Muhibuddin bin M. Yatim pada tanggal 26 Maret 2021 di Gampong Lambaro Sukon, akibat sakit ;
4. Menetapkan Pemohon (Sakdiah) adalah ahliwaris dari alm. Muhibuddin bin M. Yatim ; -
- Menetapkan/menyatakan Pemohon berhak mengurus baliknama melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar terhadap Sertifikat Hak Milik No. 394 dan 992 an. Muhibudin menjadi atas nama Pemohon (Sakdiah) ; -----
6 Membebankan membayar biaya perkara kepada Pemohon.
|