Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/JN/2025/MS.Jth | MUHAMMAD IKHSAN, SH | MAISALNI Bin ZAINUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/JN/2025/MS.Jth | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-258B/L.1.27.3/Eku.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-006/JTH/02/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
C. DAKWAAN: KESATU: -----Bahwa terdakwa MAISALNI BIN ZAINUN pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Desa Buga Kec. Seulimuem Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------- -----Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 januari 2025 sekira Pukul 00:30 Wib terdawa melakukan top up saldo Dana miliknya dengan nomor Hp 085255451611 sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Google Chrome di Hp merk Redmi 9C warna hitam milik terdakwa. Kemudian terdakwa mengetik Link www.royal188mv.com, lalu setelah muncul halaman login terdakwa memasukkan username: Misalni0489 dan Password: Maisalni0489@12 ke dalam kolom halaman login tersebut. Setelah masuk ke halaman permainan, terdakwa mengirim saldo dari akun Dana miliknya tersebut ke akun judi online tersebut, kemudian pada halaman permainan tersebut terdakwa memilih permainan Slot Mahjong, lalu setelah muncul permainan Slot Mahjong tersebut terdakwa memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 400,- (empat ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol Spin dan selanjutnya putaran permainan di mulai dan ditayangkan.-------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada saat terdakwa sedang memainkan permainan judi slot Mahjong tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9C warna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online jenis slot. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------- -----Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar, sisa saldo di dalam akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp.281,- (dua ratus delapan puluh satu rupiah) dan pada saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari permainan judi slot tersebut. Akan tetapi pada tanggal 30 Desember 2024 terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah bermain judi online jenis slot tersebut selama 1 (satu) tahun.--------------------------------------------------------- -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------
Atau,
KEDUA: -----Bahwa terdakwa MAISALNI BIN ZAINUN pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Desa Buga Kec. Seulimuem Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------- -----Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 januari 2025 sekira Pukul 00:30 Wib terdawa melakukan top up saldo Dana miliknya dengan nomor Hp 085255451611 sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Google Chrome di Hp merk Redmi 9C warna hitam milik terdakwa. Kemudian terdakwa mengetik Link www.royal188mv.com, lalu setelah muncul halaman login terdakwa memasukkan username: Misalni0489 dan Password: Maisalni0489@12 ke dalam kolom halaman login tersebut. Setelah masuk ke halaman permainan, terdakwa mengirim saldo dari akun Dana miliknya tersebut ke akun judi online tersebut, kemudian pada halaman permainan tersebut terdakwa memilih permainan Slot Mahjong, lalu setelah muncul permainan Slot Mahjong tersebut terdakwa memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 400,- (empat ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol Spin dan selanjutnya putaran permainan di mulai dan ditayangkan.-------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada saat terdakwa sedang memainkan permainan judi slot Mahjong tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9C warna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online jenis slot. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------- -----Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar, sisa saldo di dalam akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp.281,- (dua ratus delapan puluh satu rupiah) dan pada saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari permainan judi slot tersebut. Akan tetapi pada tanggal 30 Desember 2024 terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah bermain judi online jenis slot tersebut selama 1 (satu) tahun.---------------------------------------------------------
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |