| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/JN/2025/MS.Jth | Wira Fadillah, S.H. | 1.FIRDAUS BIN ARMIYA 2.DARA ANISA BINTI RAMLI YUSUF |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Zina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32/JN/2025/MS.Jth | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3459/L.1.27/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I. |
Nama Lengkap |
: |
FIRDAUS BIN ARMIYA |
|
|
Tempat Lahir |
: |
Banda Aceh |
|
|
Umur / Tgl. Lahir |
: |
21 Tahun / 13 November 2004 |
|
|
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki |
|
|
Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
|
|
Tempat Tinggal |
: |
Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar |
|
|
Agama |
: |
Islam |
|
|
Pekerjaan |
: |
Pelajar/Mahasiswa |
|
|
Pendidikan |
: |
SMP (tamat) |
|
|
|
|
|
|
II |
Nama Lengkap |
: |
DARA ANISA ANISA BINTI RAMLI YUSUF |
|
|
Tempat Lahir |
: |
Banda Aceh |
|
|
Umur / Tgl. Lahir |
: |
19 Tahun / 10 April 2006 |
|
|
Jenis Kelamin |
: |
Perempuan |
|
|
Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
|
|
Tempat Tinggal |
: |
Desa Lampaseh Kota Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh |
|
|
Agama |
: |
Islam |
|
|
Pekerjaan |
: |
Pelajar/Mahasiswa |
|
|
Pendidikan |
: |
SMA (tamat) |
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
- |
Penahanan PPNS |
: |
Rutan, sejak tanggal 22-09-2025 s/d 11-10-2025 |
|
- |
Perpanjangan PU |
: |
Rutan, sejak tanggal 12-10-2025 s/d 10-11-2025 |
|
- |
JPU |
: |
Rutan Jantho, sejak tanggal 07-11-2025 s/d 21-11-2025 |
- DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
---------Bahwa Ia Terdakwa I FIRDAUS BIN ARMIA dan Terdakwa II DARA ANISA BINTI RAMLI YUSUF pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan jarimah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 wib, terdakwa Firdaus Bin Armia (selanjutnya disebut Terdakwa Firdaus) tiba di warung kopi Bos Kopi yang beralamat di Kuta Alam Kota Banda Aceh. Di warung kopi tersebut sudah ada beberapa teman terdakwa Firdaus yaitu saksi Di risky, saksi Dara Anisa, saksi Ahyal dan tidak lama kemudian tiba beberapa teman lainnya yaitu saksi Nazil, saksi Dara Anisa dan Terdakwa Dara Anisa Binti Isfanni (selanjutnya disebut Terdakwa Dara Anisa). Ketika sedang berbicara, saksi Di risky menawarkan untuk membeli minuman keras kemudian bersama-sama mengumpulkan uang sejumlah Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu) rupiah. Setelah uang tersebut terkumpul, saksi Ahyal dan saksi Nadia Friyandani pergi mengambil 1 (Satu) botol minuman keras merek kawakawa dan kemudian kembali ke warung kopi Bos Kopi. Setiba di warung kopi tersebut, saksi Nazil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan saksi Nadia Binti Isfanni juga memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah untuk membeli lagi 1 (satu) botol minuman keras dan kemudian saksi Di Risky, saksi Nadia Binti Isfanni dan saksi Ahyal pergi membeliminuman keras tersebut.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama kelima orang lainnya pergi kerumah terdakwa Firdaus yang beralamat di Lr. Tgk Abu Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Setiba dirumah tersebut semua orang masuk dan duduk di ruang tengah dan terdapat 2 (dua) botol minuman keras merek kawakawa yang terletak diatas meja. Kemudian mengambil 2 (dua) botol minuman keras dan masing masing orang menuangkan sedikit air kedalam sebuah gelas plastik dan meminumnya sedikit demi-sedikit. setelah meminum air tersebut, terdakwa Dara Anisa merasa pusing dan terdakwa Firdaus kemudian merangkul dan membawa Terdakwa Dara Anisa menuju ke sebuah kamar dan berbaring diatas tempat tidur. Kemudian terdakwa Firdaus membuka seluruh pakaiannya dan juga membuka celana jeans dan celana dalam Terdakwa Dara Anisa. Terdakwa Firdaus kemudian langsung mencium pipi, leher dan bibir terdakwa Dara Anisa dan Terdakwa Dara Anisa kemudian menghisap penis milik terdakwa Firdaus. Kemudian terdakwa Firdaus naik ke atas badan Terdakwa Dara Anisa dan langsung mengangkat baju dan BH terdakwa dan langsung mencium, meremas dan menghisap payudara Terdakwa Dara Anisa. Terdakwa Firdaus memasukkan penisnya kedalam vagina sambil menghisap payudara Terdakwa Dara Anisa selama 20 menit. Sekira pukul 04. 45 wib, datang pemuda Desa Pasheu Beutong mendorong pintu dan terdakwa Firdaus langsung menggunakan selimut untuk menutupi bagian vitalnya sedangkan terdakwa Dara Anisa langsung memakai kembali celananya. Sekira pukul 05.30 para terdakwa dan kelima saksi dibawa oleh pemuda ke kantor desa gampong Pasheu Beutong. Tidak lama kemudian, para terdakwa dan kelima saksi serta 2 (dua) botol minuman keras dibawa oleh Petugas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Firdaus Bin Armiya dan Terdakwa Dara Anisa Binti Ramli Yusuf mengaku telah melakukan perbuatan khamar dan zina di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib sesuai dengan surat Pengakuan Khamar dan zina yang di tandatangani oleh para Terdakwa dan dibubuhi materai 10.000
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-----
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Ia Terdakwa I FIRDAUS BIN ARMIA dan Terdakwa II DARA ANISA BINTI RAMLI YUSUF pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan jarimah bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 wib, terdakwa Firdaus Bin Armia (selanjutnya disebut Terdakwa Firdaus) tiba di warung kopi Bos Kopi yang beralamat di Kuta Alam Kota Banda Aceh. Di warung kopi tersebut sudah ada beberapa teman terdakwa Firdaus yaitu saksi Di risky, saksi Dara Anisa, saksi Ahyal dan tidak lama kemudian tiba beberapa teman lainnya yaitu saksi Nazil, saksi Dara Anisa dan Terdakwa Dara Anisa Binti Isfanni (selanjutnya disebut Terdakwa Dara Anisa). Ketika sedang berbicara, saksi Di risky menawarkan untuk membeli minuman keras kemudian bersama-sama mengumpulkan uang sejumlah Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu) rupiah. Setelah uang tersebut terkumpul, saksi Ahyal dan saksi Nadia Friyandani pergi mengambil 1 (Satu) botol minuman keras merek kawakawa dan kemudian kembali ke warung kopi Bos Kopi. Setiba di warung kopi tersebut, saksi Nazil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan saksi Nadia Binti Isfanni juga memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah untuk membeli lagi 1 (satu) botol minuman keras dan kemudian saksi Di Risky, saksi Nadia Binti Isfanni dan saksi Ahyal pergi membeliminuman keras tersebut.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama kelima orang lainnya pergi kerumah terdakwa Firdaus yang beralamat di Lr. Tgk Abu Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Setiba dirumah tersebut semua orang masuk dan duduk di ruang tengah dan terdapat 2 (dua) botol minuman keras merek kawakawa yang terletak diatas meja. Kemudian mengambil 2 (dua) botol minuman keras dan masing masing orang menuangkan sedikit air kedalam sebuah gelas plastik dan meminumnya sedikit demi-sedikit. setelah meminum air tersebut, terdakwa Dara Anisa merasa pusing dan terdakwa Firdaus kemudian merangkul dan membawa Terdakwa Dara Anisa menuju ke sebuah kamar dan berbaring diatas tempat tidur. Kemudian terdakwa Firdaus membuka seluruh pakaiannya dan juga membuka celana jeans dan celana dalam Terdakwa Dara Anisa. Terdakwa Firdaus kemudian langsung mencium pipi, leher dan bibir terdakwa Dara Anisa dan Terdakwa Dara Anisa kemudian menghisap penis milik terdakwa Firdaus. Kemudian terdakwa Firdaus naik ke atas badan Terdakwa Dara Anisa dan langsung mengangkat baju dan BH terdakwa dan langsung mencium, meremas dan menghisap payudara Terdakwa Dara Anisa. Terdakwa Firdaus memasukkan penisnya kedalam vagina sambil menghisap payudara Terdakwa Dara Anisa selama 20 menit. Sekira pukul 04. 45 wib, datang pemuda Desa Pasheu Beutong mendorong pintu dan terdakwa Firdaus langsung menggunakan selimut untuk menutupi bagian vitalnya sedangkan terdakwa Dara Anisa langsung memakai kembali celananya. Sekira pukul 05.30 para terdakwa dan kelima saksi dibawa oleh pemuda ke kantor desa gampong Pasheu Beutong. Tidak lama kemudian, para terdakwa dan kelima saksi serta 2 (dua) botol minuman keras dibawa oleh Petugas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Firdaus Bin Armiya dan Terdakwa Dara Anisa Binti Ramli Yusuf mengaku telah melakukan perbuatan khamar dan zina di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib sesuai dengan surat Pengakuan Khamar dan zina yang di tandatangani oleh para Terdakwa dan dibubuhi materai 10.000
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-----
DAN
KEDUA
---------Bahwa Ia Terdakwa I FIRDAUS BIN ARMIA dan Terdakwa II DARA ANISA BINTI RAMLI YUSUF pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan jarimah minum minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 wib, terdakwa Firdaus Bin Armia (selanjutnya disebut Terdakwa Firdaus) tiba di warung kopi Bos Kopi yang beralamat di Kuta Alam Kota Banda Aceh. Di warung kopi tersebut sudah ada beberapa teman terdakwa Firdaus yaitu saksi Di risky, saksi Dara Anisa, saksi Ahyal dan tidak lama kemudian tiba beberapa teman lainnya yaitu saksi Nazil, saksi Dara Anisa dan Terdakwa Dara Anisa Binti Isfanni (selanjutnya disebut Terdakwa Dara Anisa). Ketika sedang berbicara, saksi Di risky menawarkan untuk membeli minuman keras kemudian bersama-sama mengumpulkan uang sejumlah Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu) rupiah. Setelah uang tersebut terkumpul, saksi Ahyal dan saksi Nadia Friyandani pergi mengambil 1 (Satu) botol minuman keras merek kawakawa dan kemudian kembali ke warung kopi Bos Kopi. Setiba di warung kopi tersebut, saksi Nazil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan saksi Nadia Binti Isfanni mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah untuk membeli lagi 1 (satu) botol minuman keras dan kemudian saksi Di Risky, saksi Nadia Binti Isfanni dan saksi Ahyal pergi mengambil minuman keras tersebut.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama kelima orang lainnya pergi kerumah terdakwa Firdaus yang beralamat di Lr. Tgk Abu Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Setiba dirumah tersebut semua orang masuk dan duduk di ruang tengah dan terdapat 2 (dua) botol minuman keras merek kawakawa yang terletak diatas meja. Kemudian masing- masing menuangkan sedikit air keras dari 1 (Satu) botol minuman keras yang sudah terbuka kedalam sebuah gelas plastik dan meminumnya sedangkan terdakwa Firdaus dan saksi Di Risky meminum sisa air keras tersebut langsung dari botolnya. Kemudian saksi Di Risky kembali membuka 1 (satu) botol minuman keras dan menuangkan ke dalam gelas saksi Nadia Binti Isfanni, Nadia Friyandani, Saksi Nazil, Terdakwa Dara Anisa, saksi Ahyal dan sisanya Terdakwa Firdaus dan saksi Di Risky minum langsung dari botol tersebut. Beberapa menit kemudian, Para terdakwa mendengar ketukan pintu rumah dan masuk beberapa orang pemuda Gampong Pasheu Beutong dan mengamankan dan membawa para terdakwa dan kelima orang lainnya serta 2 (dua) botol minuman keras tersebut ke kantor Kechik Desa Pasheu Beutong. Tidak lama kemudian, para terdakwa dan kelima saksi serta 2 (dua) botol minuman keras dibawa oleh Petugas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa Firdaus Bin Armiya dan Terdakwa Dara Anisa Binti Ramli Yusuf mengaku telah melakukan perbuatan khamar dan zina di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib sesuai dengan surat Pengakuan Khamar dan zina yang di tandatangani oleh para Terdakwa dan dibubuhi materai 10.000
- Berdasarkan Laporan pengujian yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh No: LHU.081. K.06.13.25.0050 tanggal 23 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) botol barang bukti berupa minuman keras merek Kawakawa an Sdri. Ahyal Nafisa Binti M. Rizal, dkk yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua tim penguji, Wina Astari Putri, S. Farm., Apt dengan Kesimpulan mengandung kadar alkohol sebesar 18.83 (delapan belas koma delapan tiga) persen.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

![]() |
Kota Jantho, 20 November 2025
PENUNTUT UMUM,
WIRA FADILLAH, S.H., M.H
Jaksa Pratama NIP. 19930524 201801 1 005

SURAT DAKWAAN