| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/JN/2026/MS.Jth | 1.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH 2.MUHAMMAD IKHSAN, SH |
RAZALI USMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/JN/2026/MS.Jth | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 1803/L.1.27/Eku.2/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Nama Lengkap |
: |
RAZALI USMAN BIN USMAN |
|
|
Tempat Lahir |
: |
ACEH BESAR |
|
|
Umur / Tanggal Lahir |
: |
65 Tahun / 6 Juli 1960 |
|
|
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki |
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan |
: |
Indonesia. |
|
|
Tempat Tinggal |
: |
Desa Paroy Kec. Lhong Kab Aceh Besar |
|
|
A g a m a |
: |
Islam. |
|
|
Pekerjaan |
: |
Tani |
|
|
Pendidikan |
: |
|
|
B. |
PENAHANAN : |
|||
|
|
1. |
Penyidik PPNS |
: |
28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026 |
|
|
2. |
Perpanjangan Penuntut Umum |
: |
17 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026 |
|
|
3. 4. 5. 6. |
Perpanjangan MS ke-1 Perpanjangan MS ke-2 Ditahan oleh Penuntut Umum Penuntut Perpanjangan Penahanan (t-6) |
: : : : |
19 Maret 2026 s/d 17 April 2026 18 April 2026 s/d 17 Mei 2026 21 April 2026 s/d 05 Mei 2026 05 Mei 2026 s/d 03 Juni 2026
|
|
C. |
DAKWAAN : |
KESATU :
-------Bahwa ia terdakwa RAZALI USMAN BIN USMAN pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Paroy Kec. Lhong Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari minggu tanggal 23 November 2026 sekira pukul 16.00 wib saat itu anak Nailul Nadia baru pulang dari bekerja membuat es batu di rumah saksi Suriati berjalan kaki melewati rumah terdakwa namun saat itu terangka memanggil dengan kata-kata “ dek lia cuci piring kami sebentar” lalu saksi anak Nailul Nadia menjawab “saya gak mau “ namun saksi anak Nailul Nadia tetap menjumpai terdakwa dan menanyakan “istri kamu mana” dan terdakwa menjawab “pergi mauled” dan akhirnya saksi anak Nailul Nadia mau membantu terdakwa mencuci piring dengan posisi duduk. Selanjutnya terdakwa menarik tangan kiri dan rambut anak korban Nailul Lidiadari arah belakang dan membawa saksi anak Nailul Nadia keruangan dapur dan anak korban Nailul Lidiadisuruh berbaring di lantai dapur tersebut setelah itu terdakwa menindih paha anak korban Nailul Lidia lalu anak korban Nailul Lidia berteriak dna meminta tolong namun saat ituu tidak orang lalu terdakwa juga membuka celana dalam dan rok yang anak korban Nailul Lidiapakai sehingga dalam posisi tersebut terdakwa memaksakanmemasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi anak Nailul Nadia sehingga membuat saksi anak Nailul Nadia merasa takut dan menangis akibat kesakitan sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di samping anak korban Nailul Lidia, Kemudian saksi asmanidar yang memanggil terdakwa dan mengintip namun terdakwa langsung berlari kebelakang rumah dan anak korban Nailul Lidia langsung memakai celana dalam dan roknya dan saksi Asmanidar bertanya pada anak korban Nailul Lidia “ngapain kamu disiitu” dan dijawab saksi anak “saya mencuci piring dan saya dikerjai oleh sdr. Razali (lem)”lalu saksi Asmanidar mengatakan” kenapa kamu tidak memanggil orang” dijawab saksi anak Nailul Nadia bahwa tidka ada orang satupun di rumah lalu saksi anak Nailul Nadia pulang sambil menahan sakit dibagian kemaluannya serta merasa trauma;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : R/575/XII/KES.3.1/2025/RS.BHY yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. RINA SABRINA pada tanggal 23 Desember 2025 dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada NAILUL LIDIA, umur 16 Tahun, jenis kelamin perempuan dijumpai luka robek pada selaput dara, arah jarum jam 1,2,3,5,6,8,9,10,11 perlukaan lama pasien memerlukan bimbingan psikolog anak luka robek pada selaput dara, saksi anak memerlukan bimbingan psikolog anak korban. Bahwa penyebab luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,2,3,5,6,8,9,10,11 perlukaan lama tersebut adalah dari ruda paksa tumpul, yang dimaksud dengan ruda paksa tumpul adalah keadaan yang disebabkan oleh kekerasan atau paksaan dari benda tumpul atau permukaan yang tumpul;
- Bahwa berdasarkan akte kelahiran, nomor : 1106-LT-07012014-0005 tanggal 07 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rasidi, S. Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Aceh Besar, diketahui usia anak Nailul Lidia 17 (tujuh belas) tahun dan benar bahwa anak dimaksud tersebut masih tergolong dalam kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA.
---------Perbuatan terdakwa RAZALI USMAN BIN (alm) USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah dirubah dengan Qanun Aceh No 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RAZALI USMAN BIN USMAN pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Paroy Kec. Lhong Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Berawal pada hari minggu tanggal 23 November 2026 sekira pukul 16.00 wib saat itu anak Nailul Nadia baru pulang dari bekerja membuat es batu di rumah saksi Suriati berjalan kaki melewati rumah terdakwa namun saat itu terangka memanggil dengan kata-kata “ dek lia cuci piring kami sebentar” lalu saksi anak Nailul Nadia menjawab “saya gak mau “ namun saksi anak Nailul Nadia tetap menjumpai terdakwa dan menanyakan “istri kamu mana” dan terdakwa menjawab “pergi mauled” dan akhirnya saksi anak Nailul Nadia mau membantu terdakwa mencuci piring dengan posisi duduk. Selanjutnya terdakwa menarik tangan kiri dan rambut anak korban Nailul Lidiadari arah belakang dan membawa saksi anak Nailul Nadia keruangan dapur dan anak korban Nailul Lidiadisuruh berbaring di lantai dapur tersebut setelah itu terdakwa menindih paha anak korban Nailul Lidia lalu anak korban Nailul Lidia berteriak dna meminta tolong namun saat ituu tidak orang lalu terdakwa juga membuka celana dalam dan rok yang anak korban Nailul Lidiapakai sehingga dalam posisi tersebut terdakwa memaksakanmemasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi anak Nailul Nadia sehingga membuat saksi anak Nailul Nadia merasa takut dan menangis akibat kesakitan sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di samping anak korban Nailul Lidia, Kemudian saksi asmanidar yang memanggil terdakwa dan mengintip namun terdakwa langsung berlari kebelakang rumah dan anak korban Nailul Lidia langsung memakai celana dalam dan roknya dan saksi Asmanidar bertanya pada anak korban Nailul Lidia “ngapain kamu disiitu” dan dijawab saksi anak “saya mencuci piring dan saya dikerjai oleh sdr. Razali (lem)”lalu saksi Asmanidar mengatakan” kenapa kamu tidak memanggil orang” dijawab saksi anak Nailul Nadia bahwa tidka ada orang satupun di rumah lalu saksi anak Nailul Nadia pulang sambil menahan sakit dibagian kemaluannya serta merasa trauma;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : R/575/XII/KES.3.1/2025/RS.BHY yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. RINA SABRINA pada tanggal 23 Desember 2025 dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada NAILUL LIDIA, umur 16 Tahun, jenis kelamin perempuan dijumpai luka robek pada selaput dara, arah jarum jam 1,2,3,5,6,8,9,10,11 perlukaan lama pasien memerlukan bimbingan psikolog anak luka robek pada selaput dara, saksi anak memerlukan bimbingan psikolog anak korban. Bahwa penyebab luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,2,3,5,6,8,9,10,11 perlukaan lama tersebut adalah dari ruda paksa tumpul, yang dimaksud dengan ruda paksa tumpul adalah keadaan yang disebabkan oleh kekerasan atau paksaan dari benda tumpul atau permukaan yang tumpul;
- Bahwa berdasarkan akte kelahiran, nomor : 1106-LT-07012014-0005 tanggal 07 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rasidi, S. Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Aceh Besar, diketahui usia anak Nailul Lidia 17 (tujuh belas) tahun dan benar bahwa anak dimaksud tersebut masih tergolong dalam kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA.
----------Perbuatan terdakwa RAZALI USMAN BIN (Alm) USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum sebagaimanan telah dirubah dalam Qanun Aceh No 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.-------------------------------------------------------------------
Jantho, 03 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
Muhammad Ikhsan, S.H.
Ajun Jaksa


SURAT DAKWAAN