Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
362/Pdt.G/2024/MS.Jth | Muchtar Machmud Bin Machmud | Rohani Binti Jansen | Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 362/Pdt.G/2024/MS.Jth | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------
2. Menyatakan putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat karena perceraian;------------------
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta bersama tersebut pada angka 6 yaitu poin 6.1.s/d 6.4.;---------------------------------------
4. Menyatakan harta bersama pada angka 6 yaitu poin 6.1. s/d poin 6.4. gugatan ini adalah harta bersama antara Penggugat (Muchtar Machmud Bin Machmud) dengan Tergugat (Rohani Binti Jansen);-------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan harta bersama pada angka 6 yaitu point 6.1. s/d point 6.4. gugatan ini adalah hak Penggugat dan Tergugat yang dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat menurut peraturan yang berlaku;----------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak bahagian Penggugat atas harta bersama tersebut pada angka 6 yaitu point 6.1. s/d 6.4.;----------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoms) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta) per hari, jika Tergugat tidak dan lalai melaksanakan dan lalai putusan ini;-----------
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvorbaar bij vorraad), sekalipun Tergugat menggunakan upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan;-------------- Halaman kesepuluh dari sebelas halaman
Halaman kesebelas dari duabelas halaman / halaman terakhir 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------
10. Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |