Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2024/MS.Jth Muchtar Machmud Bin Machmud Rohani Binti Jansen Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muchtar Machmud Bin Machmud
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rohani Binti Jansen
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------

 

2. Menyatakan putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat karena perceraian;------------------

 

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta bersama tersebut pada angka 6 yaitu poin 6.1.s/d 6.4.;---------------------------------------

 

4.  Menyatakan harta bersama pada angka 6 yaitu poin 6.1. s/d poin 6.4. gugatan ini adalah harta bersama antara Penggugat (Muchtar  Machmud Bin Machmud)  dengan Tergugat (Rohani Binti Jansen);-------------------------------------------------------------------------------------------

 

5. Menyatakan harta bersama pada angka 6 yaitu point 6.1. s/d point 6.4. gugatan ini adalah hak Penggugat dan Tergugat yang dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat menurut peraturan yang berlaku;----------------------------------------------------------------------------------------

 

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak bahagian Penggugat atas harta bersama tersebut pada angka 6 yaitu point 6.1. s/d 6.4.;----------------------------------------------------------

 

7.  Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsoms) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta) per hari, jika Tergugat tidak dan lalai melaksanakan dan lalai putusan ini;-----------

 

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvorbaar bij vorraad), sekalipun Tergugat menggunakan upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan;--------------

        Halaman kesepuluh  dari sebelas halaman

 

      Halaman kesebelas dari duabelas halaman / halaman terakhir

9. Menghukum Tergugat    untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------

 

10. Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak