Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/JN/2023/MS.Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. ZULKARNEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 31/JN/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2801/L.1.27/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ZULKARNEN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

    P-29

 

     

 

SURAT DAKWAAN

                                              No. Reg. Perkara : PDM-43/JTH/09/2023                                 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

Nama Lengkap

:

ZULKARNEN ALIAS NINUK BIN ALM BURHANUDDIN

Tempat Lahir

:

Banda Aceh

Umur / Tgl. Lahir 

:

46 Tahun / 24 Oktober 1976  

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Punge Ujong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

-

Penangkapan

:

Sejak tgl 04 Juli 2023

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 05-07-2023 s/d 24-07-2023

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl 25-07-2023 s/d 23-08-2023

-

Perpanjangan MS

:

Rutan, sejak tgl 24-08-2023 s/d 22-09-2023

-

Penahanan PU

:

Rutan, sejak tgl 19-09-2023 s/d 04-10-2023

 

  1. DAKWAAN  

KESATU :

--------- Bahwa Ia Terdakwa ZULKARNEN ALIAS NINUK BIN ALM BURHANUDDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di sebuah rumah depan Mesjid Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Desember 2022 Anak Korban Aura Chasya Azilla Binti Aizil Fitri (Berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 1106-LT-11072017-0025) sedang bermain di rumah Anak Saksi Muhammad Al-Faiz Bin Edi Novika yang berada di depan Mesjid Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, lalu Anak Saksi Muhammad Al-Faiz Bin Edi Novika mengajak Anak Korban untuk mengganggu pamannya (Terdakwa Zulkarnen Alias Ninuk Bin Alm Burhanuddin) yang sedang tidur didalam kamar. Kemudian Anak Saksi Muhammad Al-Faiz Bin Edi Novika dan Anak Korban mengganggu Terdakwa yang sedang tertidur dengan memukul-mukul badan Terdakwa hingga Terdakwa terbangun, lalu Terdakwa menangkap tangan Anak Korban sedangkan Anak Saksi Muhammad Al-Faiz Bin Edi Novika berlari keluar kamar. Kemudian Terdakwa mengunci pintu kamar, lalu Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan kain, lalu melakban mulut Anak Korban. Setelah itu Terdakwa membuka celana Terdakwa, lalu Terdakwa membuka celana Anak Korban hingga bagian lutut, lalu Terdakwa memegang kemaluan (vagina) Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan jari telunjuknya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban. Kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya selama + 2 (dua) menit, lalu terdengar suara sepeda motor dari luar rumah sehingga Terdakwa berhenti dan memakai kembali celana Terdakwa sambil berkata, jangan bilang-bilang sama mamak Faiz ya, sama orangtua juga sama saudara ya, lalu Terdakwa melepaskan ikatan ditangan Anak Korban, lalu Anak Korban memakai kembali celananya. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dengan diikuti oleh Anak Korban, lalu Anak Korban menghampiri Anak Saksi Muhammad Al-Faiz Bin Edi Novika yang sedang menonton TV di ruang tamu. Tidak lama kemudian Anak Korban pulang kerumahnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pemerkosaan/pelecehan terhadap Anak Korban.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan Nomor : R/27/I/KES.3.1/2023/RS.BHY, tanggal 28 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Aura Chasya Azilla ditemukan luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11 perlukaan lama, terdapat darah di liang vagina, dengan kesimpulan dijumpai luka robek di selaput dara, perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.
  • Bahwa Anak Korban Aura Chasya Azilla lahir di Beureuneun pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1106-LT-11072017-0025, tanggal 11 Juli 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Munsyi, SH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Besar yang menerangkan bahwa Aura Chasya Azilla lahir pada tanggal 22 Januari 2013. Ketika Jarimah Pemerkosaan/Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada bulan Desember 2022, Anak Korban baru berusia 9 (sembilan) tahun 11 (sebelas) bulan.   

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa ZULKARNEN ALIAS NINUK BIN ALM BURHANUDDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di sebuah rumah depan Mesjid Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Desember 2022 Anak Korban Aura Chasya Azilla Binti Aizil Fitri (Berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 1106-LT-11072017-0025) sedang bermain di rumah Anak Saksi Muhammad Al-Faiz Bin Edi Novika yang berada di depan Mesjid Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, lalu Anak Saksi Muhammad Al-Faiz Bin Edi Novika mengajak Anak Korban untuk mengganggu pamannya (Terdakwa Zulkarnen Alias Ninuk Bin Alm Burhanuddin) yang sedang tidur didalam kamar. Kemudian Anak Saksi Muhammad Al-Faiz Bin Edi Novika dan Anak Korban mengganggu Terdakwa yang sedang tertidur dengan memukul-mukul badan Terdakwa hingga Terdakwa terbangun, lalu Terdakwa menangkap tangan Anak Korban sedangkan Anak Saksi Muhammad Al-Faiz Bin Edi Novika berlari keluar kamar. Kemudian Terdakwa mengunci pintu kamar, lalu Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan kain, lalu melakban mulut Anak Korban. Setelah itu Terdakwa membuka celana Terdakwa, lalu Terdakwa membuka celana Anak Korban hingga bagian lutut, lalu Terdakwa memegang kemaluan (vagina) Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan jari telunjuknya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban. Kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya selama + 2 (dua) menit, lalu terdengar suara sepeda motor dari luar rumah sehingga Terdakwa berhenti dan memakai kembali celana Terdakwa sambil berkata, jangan bilang-bilang sama mamak Faiz ya, sama orangtua juga sama saudara ya, lalu Terdakwa melepaskan ikatan ditangan Anak Korban, lalu Anak Korban memakai kembali celananya. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dengan diikuti oleh Anak Korban, lalu Anak Korban menghampiri Anak Saksi Muhammad Al-Faiz Bin Edi Novika yang sedang menonton TV di ruang tamu. Tidak lama kemudian Anak Korban pulang kerumahnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pemerkosaan/pelecehan terhadap Anak Korban.

 

  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan Nomor : R/27/I/KES.3.1/2023/RS.BHY, tanggal 28 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Aura Chasya Azilla ditemukan luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11 perlukaan lama, terdapat darah di liang vagina, dengan kesimpulan dijumpai luka robek di selaput dara, perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.
  • Bahwa Anak Korban Aura Chasya Azilla lahir di Beureuneun pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1106-LT-11072017-0025, tanggal 11 Juli 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Munsyi, SH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Besar yang menerangkan bahwa Aura Chasya Azilla lahir pada tanggal 22 Januari 2013. Ketika Jarimah Pemerkosaan/Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada bulan Desember 2022, Anak Korban baru berusia 9 (sembilan) tahun 11 (sebelas) bulan.     

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------

 

Kota Jantho, 19 September 2023

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                     CUT MAILINA ARIANI, S.H.

          Jaksa Pratama NIP. 19900224 201403 2 003  

 

                                                                                             

 

Pihak Dipublikasikan Ya