Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2025/MS.Jth Nurjannah Binti Sarbini Muhammad Bin M. Amin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nurjannah Binti Sarbini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vatta Arisva, S.H., M.H.Nurjannah Binti Sarbini
Tergugat
NoNama
1Muhammad Bin M. Amin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa rumah permanen dengan luas lebih kurang 120 m?2; yang beralamat di Gampong Lamsidaya, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar dengan batas-batas:
-    Sebelah Barat berbatas dengan        : Rumah Mukhlis (Bang Gam)
-    Sebelah Timur berbatas dengan    : Tanah Kebun Adnan
-    Sebelah Utara berbatas dengan      : Jalan Dusun Guepala
-    Sebelah Selatan berbatas dengan    : Pak Sabri
3.    Membagi harta bersama tersebut sesuai dengan kaidah hukum Islam;
4.    Meletakkan sita jamian terhadap objek satu unit bangunan rumah permanen dengan luas lebih kurang 120 m?2; dengan batas-batas:
-    Sebelah Barat berbatas dengan        : Rumah Mukhlis (Bang Gam)
-    Sebelah Timur berbatas dengan    : Tanah Kebun Adnan
-    Sebelah Utara berbatas dengan      : Jalan Dusun Guepala
-    Sebelah Selatan berbatas dengan    : Pak Sabri
Terletak di Dusun Gupala, Gampong Lamsidaya, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar;
5.    Menetapkan hutang emas murni dengan kadar 99% berbentuk gelang dengan jumlah 2 mayam;
6.    Mengembalikan emas murni dengan kadar 99% dengan jumlah 2 mayam kepada Penggugat;
7.    Menetapkan biaya perkara sesuai hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak