Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/JN/2025/MS.Jth M. Riski Zhafran, S.H ZULFAHMI BIN ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 24/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1866/L.1.27/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Riski Zhafran, S.H
Terdakwa
NoNama
1ZULFAHMI BIN ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29 (Qanun)

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM -033/JTH/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ZULFAHMI Bin ABDULLAH

NIK

:

1106162310950001

Tempat lahir

:

Bak Sukon

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 23 Oktober 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Lheue Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

29 Mei 2025 s/d 30 Mei 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025

 

  • Perpanjangan oleh Kejaksaan

:

Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d 17 Juli 2025

 

  • Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d 31 Juli 2025

  1. Dakwaan:

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa ZULFAHMI Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2025 bertempat di sebuah warung kopi tepatnya di depan Rumah Sakit Daerah Aceh Besar (Satelit) di Desa Sinyeu Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa ZULFAHMI Bin ABDULLAH pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi tepatnya di Desa Seumereng Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi praktik maisir/judi onlie di depan Rumah Sakit Daerah Aceh Besar (Satelit) di Desa Sinyeu Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar. Atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 Wib, Saksi YUHELMI dan Saksi FARZ RIZKI yang merupakan personil Sat Reskrim Polres Aceh Besar menuju ke tempat tersebut dan melakukan penggrebekan di sebuah warung kopi tepatnya di depan Rumah Sakit Daerah Aceh Besar (Satelit) di Desa Sinyeu Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar dan menangkap Terdakwa yang sedang bermain judi online dengan link bernama https://14msg777.com/ mahjong ways 1 dan menemukan 1 (satu) handphone android merk Tecno Pova warna biru dengan akun bernama “Ozonxxx” yang berisikan saldo sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam bermain judi online dengan link bernama https://14msg777.com/ mahjong ways 1, dilakukan dengan cara awalnya dengan menggunakan handphone android merk Tecno Pova warna biru milik Terdakwa yang terhubung dengan jaringan internet membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs “MSG777” dengan link https://14msg777.com/. Lalu Terdakwa masuk dengan menggunakan akunnya yang Bernama “Ozonxxx” dan memilih permainan “Mahjong Ways 1”, kemudian Terdakwa mengirimkan deposit ke akunnya yang bernama “Ozonxxx” sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan akun Seabank milik Terdakwa dengan nomor rekening 901980012834 atas nama ZULFAHMI dan mengirimkan deposit tersebut ke rekening situs “MSG777”. Selanjutnya setelah deposit masuk ke akun, Terdakwa memainkan permainan “Mahjong Ways 1” dengan nilai taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per sekali putar, dan pada saat Terdakwa memainkan permainan judi online tersebut Terdakwa ada mendapatkan “Scatter” dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) sehinggan total saldo yang ada di dalam akun “Ozonxxx” menjadi Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------

Kota Jantho,  Juli 2025
Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

M. RISKI ZHAFRAN, S.H.

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya