Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
7/JN-Anak/2023/MS.Jth Alvian Sahri, S.H. ILHAM Bin (Alm) ABUBAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 7/JN-Anak/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3466/L.1.27.3/ Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Alvian Sahri, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1ILHAM Bin (Alm) ABUBAKAR
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SOP FORM-08

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 13/JTH/12/2023

 

  1. IDENTITAS ANAK
  1.  

Nama Lengkap

:

ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR;

Tempat lahir

:

Aceh Besar;

Umur / Tgl. Lahir

:

17 Tahun / 22 Januari 2006;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja;

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, namun Anak dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh sejak tanggal 23 Agustus 2023, Penahanan JPU selama 05 (lima) hari  terhitung sejak tanggal,  01 Desember 2023 s/d 05 Desember 2023.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

            Bahwa ia Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat rumah Anak tepatnya di Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR ( berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No. 110675611090002 tanggal 17 September 2010 lahir tanggal 16 November 2009 ), perbuatan mana dilakukan Anak dalam keadaan dan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR menjemput Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR dirumah sekitar Pukul 20.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan di daerah Blang Padang. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, Anak mengajak anak korban untuk pulang kerumah Anak tepatnya di Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar sembari mengatakan Tidur rumah aku, ngentot yuk, kan kita pacaran. Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR terkejut dan terdiam karena takut. Kemudian setelah sampai di Rumah Anak ngomong jangan berisik, nanti ketauan sama mamak aku.
  • Sesampainya di rumah Anak sekitar pukul 23.30 WIB, Anak langsung menyuruh Anak Korban untuk tidur diatas tikar dengan cara menunjuk jari tangannya dan Anak juga tidur disamping Anak Korban sehingga posisi keduanya saling berhadapan. Lalu Anak berkata Saya sayang kali kamu, boleh cium sekali, kemudian Anak mencium bibir Anak Korban sembari memegang kedua payudara Anak Korban. Selanjutnya Anak membuka pakaian Anak Korban sehingga Anak Korban dalam keadaan telanjang, dan Anak juga membuka pakaiannya.
  • Kemudian Anak meyuruh Anak Korban untuk tidur kembali, lalu Anak menindih badan Anak Korban sambil memegang payudara Anak Korban sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Anak Korban. Kemudian Anak mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina Anak Korban lalu Anak memasukkan jari ke vagina Anak Korban selama beberapa menit. Setelah itu Anak kembali memasukkan kemaluannya ke vagina Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya dan kemudian meminta Anak Korban untuk membalikkan badan lalu Anak mengeluarkan sperma diatas punggung Anak Korban.
  • Bahwa 1 (satu) jam kemudian Anak kembali melakukan hubungan badan dengan Anak Korban dengan cara mencium dan memegang payudara Anak Korban, lalu memasukkan kembali kelamin Anak kedalam vagina Anak Korban selama beberapa menit sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya kemudian mengeluarkan sperma di wajah Anak Korban. Sekitar Pukul 02.00 WIB Anak Korban mengantarkan Anak Korban pulang sembil berkata Jangan bilang siapa-siapa ya.
  • Bahwa Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR diancam oleh Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR akan menyebarkan foto Anak Korban yang tidak menggunakan pakaian yang pernah Anak Korban kirim melalui pesan Whatsapp jika tidak mau diajak tidur bersama.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, Nomor : R/43/II/KES.3.1/2023/RS. BHY tanggal 07 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, atas dasar permintaan dari Penyidik Polresta Banda Aceh dengan nomor surat Nomor : B/35/II/2023/SPKT. Telah melakukan pemeriksaan terhadap SITI NURLATIFAH BINTI SYAKBAN A. BAKAR pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jam 1, 4, 5, 8, 9, 10, 11 perlukaan lama. Tes kehamilan/Plano Test Negatif
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M.Pd,Psikolog  hasil pemeriksaan korban SITI NURLATIFAH, hasil pemeriksaan korban mengalami trauma, dan depresi.  Peristiwa tersebut (trauma, dan depresi) dialami oleh SN dikarenakan rasa malu dengan lingkungan sosialnya atas peristiwa yang dialaminya.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak--------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

            Bahwa ia Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat rumah Anak tepatnya di Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang erwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR ( berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No. 110675611090002 tanggal 17 September 2010 lahir tanggal 16 November 2009 ), perbuatan mana dilakukan Anak dalam keadaan dan cara sebagai berikut :  

  • Berawal dari Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR menjemput Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR dirumah sekitar Pukul 20.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan di daerah Blang Padang. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, Anak mengajak anak korban untuk pulang kerumah Anak tepatnya di Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar sembari mengatakan Tidur rumah aku, ngentot yuk, kan kita pacaran. Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR terkejut dan terdiam karena takut. Kemudian setelah sampai di Rumah Anak ngomong jangan berisik, nanti ketauan sama mamak aku.
  • Sesampainya di rumah Anak sekitar pukul 23.30 WIB, Anak langsung meminta Anak Korban untuk tidur diatas tikar dan Anak juga tidur disamping Anak Korban sehingga posisi keduanya saling berhadapan. Lalu Anak berkata Saya sayang kali kamu, boleh cium sekali, kemudian Anak mencium bibir Anak Korban sembari memegang kedua payudara Anak Korban, kemudian Anak berkata kembali Saya sayang kali kamu, boleh saya buka baju kamu?. Selanjutnya Anak membuka pakaian Anak Korban sehingga Anak Korban dalam keadaan telanjang, dan Anak juga membuka pakaiannya.
  • Kemudian Anak meminta Anak Korban untuk tidur kembali, lalu Anak menindih badan Anak Korban sambil memegang payudara Anak Korban dan mencirum anak korban
  • Bahwa Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR diancam oleh Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR akan menyebarkan foto Anak Korban yang tidak menggunakan pakaian yang pernah Anak Korban kirim melalui pesan Whatsapp jika tidak mau diajak tidur bersama.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M.Pd,Psikolog  hasil pemeriksaan korban SITI NURLATIFAH, hasil pemeriksaan korban mengalami trauma, dan depresi.  Peristiwa tersebut (trauma, dan depresi) dialami oleh SN dikarenakan rasa malu dengan lingkungan sosialnya atas peristiwa yang dialaminya.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak--------------------------

 

Kota Jantho, 01 Desember 2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ALFIAN SYAHRI, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

NIP. 19940310 201902 1 004

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SOP FORM-08

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 13/JTH/12/2023

 

  1. IDENTITAS ANAK
  1.  

Nama Lengkap

:

ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR;

Tempat lahir

:

Aceh Besar;

Umur / Tgl. Lahir

:

17 Tahun / 22 Januari 2006;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja;

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, namun Anak dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh sejak tanggal 23 Agustus 2023, Penahanan JPU selama 05 (lima) hari  terhitung sejak tanggal,  01 Desember 2023 s/d 05 Desember 2023.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

            Bahwa ia Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat rumah Anak tepatnya di Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR ( berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No. 110675611090002 tanggal 17 September 2010 lahir tanggal 16 November 2009 ), perbuatan mana dilakukan Anak dalam keadaan dan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR menjemput Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR dirumah sekitar Pukul 20.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan di daerah Blang Padang. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, Anak mengajak anak korban untuk pulang kerumah Anak tepatnya di Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar sembari mengatakan Tidur rumah aku, ngentot yuk, kan kita pacaran. Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR terkejut dan terdiam karena takut. Kemudian setelah sampai di Rumah Anak ngomong jangan berisik, nanti ketauan sama mamak aku.
  • Sesampainya di rumah Anak sekitar pukul 23.30 WIB, Anak langsung menyuruh Anak Korban untuk tidur diatas tikar dengan cara menunjuk jari tangannya dan Anak juga tidur disamping Anak Korban sehingga posisi keduanya saling berhadapan. Lalu Anak berkata Saya sayang kali kamu, boleh cium sekali, kemudian Anak mencium bibir Anak Korban sembari memegang kedua payudara Anak Korban Selanjutnya Anak membuka pakaian Anak Korban sehingga Anak Korban dalam keadaan telanjang, dan Anak juga membuka pakaiannya.
  • Kemudian Anak meyuruh Anak Korban untuk tidur kembali, lalu Anak menindih badan Anak Korban sambil memegang payudara Anak Korban sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Anak Korban. Kemudian Anak mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina Anak Korban lalu Anak memasukkan jari ke vagina Anak Korban selama beberapa menit. Setelah itu Anak kembali memasukkan kemaluannya ke vagina Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya dan kemudian meminta Anak Korban untuk membalikkan badan lalu Anak mengeluarkan sperma diatas punggung Anak Korban.
  • Bahwa 1 (satu) jam kemudian Anak kembali melakukan hubungan badan dengan Anak Korban dengan cara mencium dan memegang payudara Anak Korban, lalu memasukkan kembali kelamin Anak kedalam vagina Anak Korban selama beberapa menit sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya kemudian mengeluarkan sperma di wajah Anak Korban. Sekitar Pukul 02.00 WIB Anak Korban mengantarkan Anak Korban pulang sembil berkata Jangan bilang siapa-siapa ya.
  • Bahwa Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR diancam oleh Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR akan menyebarkan foto Anak Korban yang tidak menggunakan pakaian yang pernah Anak Korban kirim melalui pesan Whatsapp jika tidak mau diajak tidur bersama.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, Nomor : R/43/II/KES.3.1/2023/RS. BHY tanggal 07 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, atas dasar permintaan dari Penyidik Polresta Banda Aceh dengan nomor surat Nomor : B/35/II/2023/SPKT. Telah melakukan pemeriksaan terhadap SITI NURLATIFAH BINTI SYAKBAN A. BAKAR pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jam 1, 4, 5, 8, 9, 10, 11 perlukaan lama. Tes kehamilan/Plano Test Negatif
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M.Pd,Psikolog  hasil pemeriksaan korban SITI NURLATIFAH, hasil pemeriksaan korban mengalami trauma, dan depresi.  Peristiwa tersebut (trauma, dan depresi) dialami oleh SN dikarenakan rasa malu dengan lingkungan sosialnya atas peristiwa yang dialaminya.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak--------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

            Bahwa ia Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat rumah Anak tepatnya di Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR ( berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No. 110675611090002 tanggal 17 September 2010 lahir tanggal 16 November 2009 ), perbuatan mana dilakukan Anak dalam keadaan dan cara sebagai berikut :  

  • Berawal dari Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR menjemput Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR dirumah sekitar Pukul 20.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan di daerah Blang Padang. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, Anak mengajak anak korban untuk pulang kerumah Anak tepatnya di Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar sembari mengatakan Tidur rumah aku, ngentot yuk, kan kita pacaran. Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR terkejut dan terdiam karena takut. Kemudian setelah sampai di Rumah Anak ngomong jangan berisik, nanti ketauan sama mamak aku.
  • Sesampainya di rumah Anak sekitar pukul 23.30 WIB, Anak langsung meminta Anak Korban untuk tidur diatas tikar dan Anak juga tidur disamping Anak Korban sehingga posisi keduanya saling berhadapan. Lalu Anak berkata Saya sayang kali kamu, boleh cium sekali, kemudian Anak mencium bibir Anak Korban sembari memegang kedua payudara Anak Korban, kemudian Anak berkata kembali Saya sayang kali kamu, boleh saya buka baju kamu?. Selanjutnya Anak membuka pakaian Anak Korban sehingga Anak Korban dalam keadaan telanjang, dan Anak juga membuka pakaiannya.
  • Kemudian Anak meminta Anak Korban untuk tidur kembali, lalu Anak menindih badan Anak Korban sambil memegang payudara Anak Korban dan mencirum anak korban
  • Bahwa Anak Korban SITI NURLATIFAH Binti SYAKBAN A. BAKAR diancam oleh Anak ILHAM Bin (Alm) ABU BAKAR akan menyebarkan foto Anak Korban yang tidak menggunakan pakaian yang pernah Anak Korban kirim melalui pesan Whatsapp jika tidak mau diajak tidur bersama.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M.Pd,Psikolog  hasil pemeriksaan korban SITI NURLATIFAH, hasil pemeriksaan korban mengalami trauma, dan depresi.  Peristiwa tersebut (trauma, dan depresi) dialami oleh SN dikarenakan rasa malu dengan lingkungan sosialnya atas peristiwa yang dialaminya.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak--------------------------

 

Kota Jantho, 01 Desember 2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ALFIAN SYAHRI, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

NIP. 19940310 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya