Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/Pdt.P/2024/MS.Jth Jauniwati binti Hasan Karyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 323/Pdt.P/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jauniwati binti Hasan Karyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan  Pemohon ;
2.    Menetapkan Almarhumah Ngalima Binti Hasan Karyo telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 karena Gempa dan tsunami  di gampong Punge ujong , Kecamatan Meuraxa, Kota madya Banda Aceh;
3.    Menetapkan ahli waris dari Ngalima adalah Jauniwati (Pemohon/Adik Kandung);-
4.    Menunjuk Pemohon (Jauniwati Binti Hasan Karyo) untuk dapat mengurus sertifikat kepemilikan tanah , atas nama Ngalima.
5.    Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak