Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
5/JN-Anak/2023/MS.Jth Alvian Sahri, S.H. M. SALIHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 5/JN-Anak/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2547/L.1.27.3/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Alvian Sahri, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1M. SALIHIN
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

  KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                           P-29 (Anak)                                

            ACEH BESAR                                                                                                                      

    “Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

RENCANA DAKWAAN

No. REG. PERK : PDM-10/JTH/09/2023

 

A. IDENTITAS ANAK:

Nama Lengkap

:

M.SHALIHIN Bin (Alm) SAMSUARDI

Tempat lahir

:

Lamgapang

Umur/tanggal lahir

:

16 Tahun / 27 Januari 2007

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gampong Lamgapang Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMP

                                                     

B. PENAHANAN

Tidak dilakukan penahanan

                                                                                                          

C.  DAKWAAN :

 

PRIMAIR

------- Bahwa Anak M.SHALIHIN Bin (Alm) SAMSUARDI pada bulan Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib, bulan Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, bulan Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, Januari 2023, Februari 2023 bertempat Rumah kosong yang terletak di Dusun Bak Lilip Desa Lam Gapang Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yaitu Syifa Aulia berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 1106-LT-12092012-0380 lahir tanggal 31 Maret 2011”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

 

Bahwa pada bulan bulan Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Rumah kosong yang terletak di Belakang rumah Syifa Aulia (anak korban) yang beralamat di Dusun Bak Lilip Desa Lam Gapang Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, anak M. Shalihin memanggil anak korban untuk menjadi pacarnya, kemudian anak M. Shalihin mendekati anak korban dan mengangkat baju gamis yang anak korban gunakan sampai ke perut, selanjutnya Anak M. Shalihin memeluk dan memegang serta meremas  payudara anak korban dari arah belakang dengan cara tangannya dimasukkan kedalam bra anak korban. Anak korban menolak dan mengatakan “Jangan” sambil mendorong bahu Anak M. Shalihin. Namun, Anak M. Shalihin tetap memaksa untuk membuka baju anak korban. Selanjutnya Anak M. Shalihin memaksa memasukkan jarinya ke kemaluan anak korban kemudian saat hendak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan (vagina) anak korban, anak korban menolak dan mengatakan “Jangan” sambil mendorong bahu Anak M. Shalihin namun Anak M. Shalihin tetap memaksa untuk memasukkan kemaluan (penis)nya ke Dalam kemaluan (vagina) anak korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut kepada anak korban , Kemudian anak M. Shalihin berkata “Jangan bilang siapa-siapa”. Kemudian Anak M. Shalihin dan anak korban kembali kerumah masing-masing.

Bahwa kejadian kedua sekira pada bulan Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib pada saat jam shalat jum’at ketika pulang sekolah anak M. Shalihin kembali mengajak anak korban untuk pergi ke Rumah kosong yang terletak di Belakang rumah anak korban yang beralamat di Dusun Bak Lilip Desa Lam Gapang Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, kemudian anak M. Shalihin memegang tangan anak korban, mencium pipi dan bibir anak korban kemudian Anak M. Shalihin mengangakat baju kaos yang anak korban gunakan dan Anak M. Shalihin memeluk dan memegang serta mengelus puting payudara anak korban dari arah belakang dengan cara tangannya dimasukkan kedalam bra anak korban Setelah itu Anak M. Shalihin memegang kemaluan serta memasukkan jarinya kedalam kemaluan anak korban. anak korban menolak dan mengatakan “Jangan” dan mendorong M. Shalihin namun Anak M. Shalihin tetap memaksa untuk memasukkan kemaluan (penis)nya kedalam kemaluan (vagina) anak korban. Kemudian berkata “Jangan bilang siapa-siapa”.

Bahwa Kejadian Ketiga pada bulan ketiga yaitu selang 1 ( Satu ) minggu setelah kejadian kedua di bulan Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib pada saat jam shalat jum’at Anak M. Shalihin memanggil anak korban dan mengajak anak korban pergi ke belakang rumah kosong tempat kejadian diatas Anak M. Shalihin memegang tangan anak korban, kemudian mencium pipi, bibir, dan mengangkat baju anak korban kemudian Anak korban berkata jangan dan mendorong anak Shalihin namun tetap memaksa dan memasukkan kemaluannya ke vagina anak korban. Kemudian berkata “Jangan bilang siapa-siapa”.

Bahwa kejadian keempat keempat pada bulan Februari 2023 pada siang hari ditempat yang sama seperti diatas , Anak M. Shalihin memanggil anak korban dan mengajak anak korban pergi ke belakang rumah kosong tempat kejadian pertama kali Anak M. Shalihin memegang tangan anak korban, kemudian anak M. Shalihin mencium pipi dan bibir anak korban kemudian Anak M. Shalihin mengangkat baju kaos yang anak korban gunakan dan Anak M. Shalihin memeluk dan memegang serta mengelus puting payudara anak korban dari arah belakang. Anak korban berusaha menolak namun anak M. Shalihin tetap memaksa memasukkan kemaluannya dari belakang yang tidak diketahui masuk ke vagina atau anus anak korban, setelah melakukan perbuatan tersebut, Anak M. Shalihin kembali mengatakan “jangan bilang siapa- siapa”.

 

Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor : R / 84 / III / Kes.3.1 /  2023 / Rs.Bhy, tanggal 20 Maret 2023 yang ditandatangani oleh  Dokter Pemeriksa: dr. RINA SABRINA dengan Hasil sebagai berikut : Telah dilakukan Visum et Repertum pada Pasien atas nama Syifa Aulia, Umur 12 Tahun, Perempuan. Dijumpai luka robek pada selaput dara, perlukaan lama. Pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.--------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa Anak M.SHALIHIN Bin (Alm) SAMSUARDI pada bulan Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib, bulan Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, bulan Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, Januari 2023, Februari 2023 bertempat Rumah kosong yang terletak di Dusun Bak Lilip Desa Lam Gapang Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yaitu Syifa Aulia berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 1106-LT-12092012-0380 lahir tanggal 31 Maret 2011”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

Bahwa pada bulan bulan Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Rumah kosong yang terletak di Belakang rumah Syifa Aulia (anak korban) yang beralamat di Dusun Bak Lilip Desa Lam Gapang Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, anak M. Shalihin memanggil anak korban untuk menjadi pacarnya, kemudian anak M. Shalihin mendekati anak korban dan mengangkat baju gamis yang anak korban gunakan sampai ke perut, selanjutnya Anak M. Shalihin memeluk dan memegang serta meremas  payudara anak korban dari arah belakang dengan cara tangannya dimasukkan kedalam bra anak korban. Anak korban menolak dan mengatakan “Jangan” sambil mendorong bahu Anak M. Shalihin. Namun, Anak M. Shalihin tetap memaksa untuk membuka baju anak korban. Selanjutnya Anak M. Shalihin memaksa memasukkan jarinya ke kemaluan anak korban kemudian saat hendak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan (vagina) anak korban, anak korban menolak dan mengatakan “Jangan” sambil mendorong bahu Anak M. Shalihin. Setelah melakukan perbuatan tersebut kepada anak korban , Kemudian anak M. Shalihin berkata “Jangan bilang siapa-siapa”. Kemudian Anak M. Shalihin dan anak korban kembali kerumah masing-masing.

Bahwa kejadian kedua sekira pada bulan Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib pada saat jam shalat jum’at ketika pulang sekolah anak M. Shalihin kembali mengajak anak korban untuk pergi ke Rumah kosong yang terletak di Belakang rumah anak korban yang beralamat di Dusun Bak Lilip Desa Lam Gapang Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, kemudian anak M. Shalihin memegang tangan anak korban, mencium pipi dan bibir anak korban kemudian Anak M. Shalihin mengangakat baju kaos yang anak korban gunakan dan Anak M. Shalihin memeluk dan memegang serta mengelus puting payudara anak korban dari arah belakang dengan cara tangannya dimasukkan kedalam bra anak korban Setelah itu Anak M. Shalihin memegang kemaluan anak korban. anak korban menolak dan mengatakan “Jangan” dan mendorong M. Shalihin kemudian berkata “Jangan bilang siapa-siapa”.

Bahwa Kejadian Ketiga pada bulan ketiga yaitu selang 1 ( Satu ) minggu setelah kejadian kedua di bulan Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib pada saat jam shalat jum’at Anak M. Shalihin memanggil anak korban dan mengajak anak korban pergi ke belakang rumah kosong tempat kejadian diatas Anak M. Shalihin memegang tangan anak korban, kemudian mencium pipi, bibir, dan mengangkat baju anak korban kemudian Anak korban berkata jangan dan mendorong anak Shalihin. Kemudian berkata “Jangan bilang siapa-siapa”.

Bahwa kejadian keempat keempat pada bulan Februari 2023 pada siang hari ditempat yang sama seperti diatas , Anak M. Shalihin memanggil anak korban dan mengajak anak korban pergi ke belakang rumah kosong tempat kejadian pertama kali Anak M. Shalihin memegang tangan anak korban, kemudian anak M. Shalihin mencium pipi dan bibir anak korban kemudian Anak M. Shalihin mengangkat baju kaos yang anak korban gunakan dan Anak M. Shalihin memeluk dan memegang serta mengelus puting payudara anak korban dari arah belakang. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Anak M. Shalihin kembali mengatakan “jangan bilang siapa- siapa”.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.--------------------------------------------------------------------------------------------

       Kota Jantho, 06 September 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

    RAIS AUFAR, S.H.

                                                          AJUN JAKSA NIP. 19901026 201902 1 006

 

 

 

 

ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H

                                                        AJUN JAKSA NIP. 19940310 201902 1 004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya