Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2024/MS.Jth M. Riski Zhafran, S.H SYAHRUL ASWADI BIN ASNAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 23/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1814/L.1.27.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Riski Zhafran, S.H
Terdakwa
NoNama
1SYAHRUL ASWADI BIN ASNAWI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-34/JTH/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

SYAHRUL ASWADI Bin ASNAWI

NIK

:

1112083004920001

Tempat lahir

:

Alue Dama

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 30 April 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Seumereng Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Dagang / Jualan

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

28 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penahanan oleh Penyidik
  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024

Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 16 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024

 

  1. Dakwaan:

-------- Bahwa ia Terdakwa SYAHRUL ASWADI Bin ASNAWI pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi tepatnya di Desa Seumereng Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kota Jantho, 16 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

M. RISKI ZHAFRAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971203 202012 1 008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya