Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-34/JTH/08/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
SYAHRUL ASWADI Bin ASNAWI
|
NIK
|
:
|
1112083004920001
|
Tempat lahir
|
:
|
Alue Dama
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 30 April 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Seumereng Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Dagang / Jualan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
28 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
- Penahanan oleh Penyidik
- Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024
Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 16 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024
|
- Dakwaan:
-------- Bahwa ia Terdakwa SYAHRUL ASWADI Bin ASNAWI pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi tepatnya di Desa Seumereng Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah warkop di Desa Seumereng Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar sering terjadi praktik maisir/judi online, atas informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wib Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RISKI yang merupakan personil Sat Reskrim Polres Aceh Besar menuju ke tempat tersebut dan melakukan penggrebekan di tempat tersebut, dan pada saat itu menangkap Terdakwa yang sedang bermain judil online jenis LUCKY DF 777 dan menemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 12 Pro warna hitam yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online jenis LUCKY DF 777 dengan akun bernama “sergio4”.
- Bahwa Terdakwa dalam bermain judi online jenis LUCKY DF 777 dilakukan dengan cara, awalnya Terdakwa dengan menggunakan Handphone Redmi Note 12 Pro warna hitam miliknya yang terhubung dengan jaringan internet masuk ke aplikasi LUCKY DF 777 dengan akun bernama “sergio4” milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengisi saldo akun tersebut melalui aplikasi DANA setelah saldo masuk ke akun aplikasi judi onlie jenis LUCKY DF 777 Terdakwa memasang nilai taruhan mulai dari Rp. 4.000,- (Empat Ribu Rupiah) sampai dengan yang terbesar dengan nilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dan Terdakwa sering memasang taruhan dengan nilai Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah), Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan Rp. 8.000,- (Delapan Ribu Rupiah). Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa memasang taruhan dengan nilai Rp. 8.000,- (Delapan Ribu Rupiah) yang apabila menang Terdakwa akan mendapatkan keuntungan paling banyak sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------
|
Kota Jantho, 16 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum
M. RISKI ZHAFRAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19971203 202012 1 008
|
|