Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/JN/2025/MS.Jth MUHAMMAD IKHSAN, SH AMRI ALIAS AYAH BIN ALM ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 29/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2732/L.1.27/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IKHSAN, SH
Terdakwa
NoNama
1AMRI ALIAS AYAH BIN ALM ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

              

SURAT DAKWAAN

NO. Reg. Perk: PDM-036/JTH/08/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

AMRI Alias AYAH Bin Alm. ABDULLAH

Nomor Identitas

:

1205182006690002

Tempat Lahir

:

P. Brandan

Umur/Tanggal Lahir

:

56 Tahun / 20 Juni 1969

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan   

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Suka Mulya Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar   

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan     

:

-

 

B.  PENAHANAN:

 

1. Penangkapan

:

Tanggal 29 20 April 2025

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 30 20 April 2025 s/d 19 Mei 2025

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 18 Juni 2025

  • Perpanjangan Ketua MS I

:

Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d 18 Juli 2025

  • Perpanjangan Ketua MS II

:

Sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025    

  • JPU

:

Sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025

  • Perpanjangan Penahanan Hakim ( T-6)

:

Sejak tanggal 30 Agustus 2025 s/d 28 September 2025

 

C.   DAKWAAN:

KESATU:

-----Bahwa ia terdakwa AMRI Alias AYAH Bin Alm. ABDULLAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Alue Rindang Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, yaitu anak a.n DILLA SRI YUNIZA Binti USHADI yang merupakan anak sambung dari perkawinannya dengan Saksi Dewi Sriwahyuni, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------

 

-----Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa masuk ke dalam kamar rumah yang beralamat di Desa Alue Rindang Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar yang mana Anak Korban Dilla Sri Yuniza sedang berada di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “jangan bilang sama mamak apa yang saya lakukan”, lalu Terdakwa membuka celana Anak Korban dan mengangkat baju Anak Korban sampai dengan di atas dada Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban sehingga Anak Korban merasa perih dan kesakitan pada bagian kemaluannya. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) kedalam  lubang kemaluan (vagina) Anak Korban lalu menggoyangkan pinggulnya maju mundur selama beberapa saat sampai Terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah itu Terdakwa memakaikan kembali celana Anak Korban seperti semula.

 

-----Bahwa selanjutnya pada pagi keesokan harinya, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar rumah tersebut yang mana Anak Korban sedang berada di dalamnya. Kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban sehingga Anak Korban merasa kesakitan pada bagian kemaluannya. Pada saat itu, Anak Korban mencoba berteriak dan melawan akan tetapi mulut Anak Korban dibekap dengan menggunakan 1 (satu) helai kain jilbab berwarna hitam oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “awas kalau kamu bilang sama mamak, aku bunuh kamu”.

 

-----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Anak Korban Dilla Sri Yuniza dari UPTD PPA Kabupaten Aceh Besar tertanggal   20 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Klinis Usfur Ridha, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil bahwa Anak Korban cukup relevan diduga kuat telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh orang yang dikenalinya sebagai ayah sambung (ayah tiri). Akibat perbuatan tersebut Anak Korban mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang berakibat buruknya kesehatan dan emosional serta bermasalah dengan perilakunya.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau,

KEDUA:

-----Bahwa ia terdakwa AMRI Alias AYAH Bin Alm. ABDULLAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Alue Rindang Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak a.n DILLA SRI YUNIZA Binti USHADI {umur 17 tahun (pada saat terjadinya jarimah) berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1106CLU2112200907202}, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

 

-----Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa masuk ke dalam kamar rumah yang beralamat di Desa Alue Rindang Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar yang mana Anak Korban Dilla Sri Yuniza sedang berada di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “jangan bilang sama mamak apa yang saya lakukan”, lalu Terdakwa membuka celana Anak Korban dan mengangkat baju Anak Korban sampai dengan di atas dada Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban sehingga Anak Korban merasa perih dan kesakitan pada bagian kemaluannya. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) kedalam  lubang kemaluan (vagina) Anak Korban lalu menggoyangkan pinggulnya maju mundur

selama beberapa saat sampai Terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah itu Terdakwa memakaikan kembali celana Anak Korban seperti semula.

 

-----Bahwa selanjutnya pada pagi keesokan harinya, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar rumah tersebut yang mana Anak Korban sedang berada di dalamnya. Kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban sehingga Anak Korban merasa kesakitan pada bagian kemaluannya. Pada saat itu, Anak Korban mencoba berteriak dan melawan akan tetapi mulut Anak Korban dibekap dengan menggunakan 1 (satu) helai kain jilbab berwarna hitam oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “awas kalau kamu bilang sama mamak, aku bunuh kamu”.

 

-----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Anak Korban Dilla Sri Yuniza dari UPTD PPA Kabupaten Aceh Besar tertanggal   20 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Klinis Usfur Ridha, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil bahwa Anak Korban cukup relevan diduga kuat telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh orang yang dikenalinya sebagai ayah sambung (ayah tiri). Akibat perbuatan tersebut Anak Korban mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang berakibat buruknya kesehatan dan emosional serta bermasalah dengan perilakunya.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau,

KETIGA:

-----Bahwa ia terdakwa AMRI Alias AYAH Bin Alm. ABDULLAH dalam kurun waktu bulan November 2022 hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan November 2022 sampai dengan bulan Februari 2024, bertempat di beberapa lokasi, antara lain: di sebuah rumah yang terletak di Desa Alue Rindang Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar, di sebuah rumah yang terletak di Desa Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar dan di sebuah pondok ladang masyarakat yang terletak di Desa Saree Aceh Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak a.n DILLA SRI YUNIZA Binti USHADI {umur 17 Tahun (pada saat terjadinya jarimah) berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1106CLU2112200907202}, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------

 

-----Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa masuk ke dalam kamar rumah yang beralamat di Desa Alue Rindang Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar yang mana Anak Korban Dilla Sri Yuniza sedang berada di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “jangan bilang sama mamak apa yang saya lakukan”, lalu Terdakwa membuka celana Anak Korban dan mengangkat baju Anak Korban sampai dengan di atas dada Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban sehingga Anak Korban merasa perih dan kesakitan pada bagian kemaluannya. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) kedalam  lubang kemaluan (vagina) Anak Korban lalu menggoyangkan pinggulnya maju mundur selama beberapa saat sampai Terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah itu Terdakwa memakaikan kembali celana Anak Korban seperti semula.

 

-----Bahwa selanjutnya pada pagi keesokan harinya, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar rumah tersebut yang mana Anak Korban sedang berada di dalamnya. Kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban sehingga Anak Korban merasa kesakitan pada bagian kemaluannya. Pada saat itu, Anak Korban mencoba berteriak dan melawan akan tetapi mulut Anak Korban dibekap dengan menggunakan 1 (satu) helai kain jilbab berwarna hitam oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “awas kalau kamu bilang sama mamak, aku bunuh kamu”.

 

-----Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar. Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak Korban, lalu memperlihatkan kemaluannya (penis) kepada Anak Korban sambil memainkan penisnya dengan tangannya (melakukan onani). Kemudian Anak Korban menanyakan “ngapain kamu masuk ke kamar dila?” lalu Terdakwa mengatakan “emang gak boleh?” lalu Anak Korban menjawab “gak boleh” lalu Terdakwa mengatakan “yaudahlah keluar aku”. Selanjutnya Anak Korban mengunci pintu kamar dan ingin tidur. Beberapa saat kemudian, Terdakwa kembali masuk ke kamar Anak Korban dengan mendobrak pintu kamar Anak Korban. Lalu Terdakwa memperlihatkan kemaluannya (penis) kepada Anak Korban sambil memainkan penisnya dengan tangannya (melakukan onani) sampai mengeluarkan Sperma ke atas kasur Anak Korban yang kemudian dilap oleh Terdakwa dengan menggunakan kain sarung. Kemudian Anak Korban dalam keadaan ketakutan menanyakan “kok bisa kamu masuk lagi?, darimana kamu masuk?” lalu Terdakwa menjawab “kamu diam saja”. Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar Anak Korban karena mendengar suara sepeda motor paman Anak Korban datang ke rumah tersebut.

 

-----Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di sebuah pondok kebun masyarakat yang terletak di Desa Saree Aceh Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar. Pada saat Anak Korban hendak masuk ke dalam pondok kebun tersebut, Terdakwa memperlihatkan kemaluannya (penis) kepada Anak Korban sambil memainkan penisnya dengan tangannya (melakukan onani) sampai Terdakwa ejakulasi dan mengeluarkan spermanya ke atas kasur di dalam pondok tersebut. Melihat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban merasa jijik dan melemparkan handphone yang ada ditangannya ke arah Terdakwa. Kemudian pada saat Ibu Anak Korban sudah pulang, Anak Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibu Anak Korban sehingga terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Ibu Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa mengambil parang yang ada di dalam kamar lalu mengancam Anak Korban dan Ibu Anak Korban dengan mengatakan membunuh keduanya sehingga Anak Korban dan Ibu Anak Korban melarikan diri dari pondok tersebut dan menginap di kebun masyarakat di sekitar itu.

 

-----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Anak Korban Dilla Sri Yuniza dari UPTD PPA Kabupaten Aceh Besar tertanggal   20 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Klinis Usfur Ridha, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil bahwa Anak Korban cukup relevan diduga kuat telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh orang yang dikenalinya sebagai ayah sambung (ayah tiri). Akibat perbuatan tersebut Anak Korban mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang berakibat buruknya kesehatan dan emosional serta bermasalah dengan perilakunya.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 26  September 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD IKHSAN, S.H.

Ajun Jaksa

NIP. 19980324 202203 1 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya