Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2024/MS.Jth Mahmud Abdullah Bin Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mahmud Abdullah Bin Abdullah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhum ABDULLAH BIN AZIS telah meninggal dunia pada tahun 1953 di Gampong Lam Isek, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, karena sakit;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum ABDULLAH BIN AZIS adalah sebagai berikut:
    a. MAHMUD ABDULLAH BIN ABDULLAH (Anak Kandung Pewaris/Pemohon);
  4. Menetapkan Pemohon untuk dapat mengurus sertifikat tanah tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

a t a u :
Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak