Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum ABDULLAH BIN AZIS telah meninggal dunia pada tahun 1953 di Gampong Lam Isek, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum ABDULLAH BIN AZIS adalah sebagai berikut:
a. MAHMUD ABDULLAH BIN ABDULLAH (Anak Kandung Pewaris/Pemohon);
- Menetapkan Pemohon untuk dapat mengurus sertifikat tanah tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
a t a u :
Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini. |