Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/JN/2024/MS.Jth RAIS AUFAR, S.H. M. IKBAL BIN HASBALLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 25/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1831/L.1.27.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAIS AUFAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. IKBAL BIN HASBALLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

                                                                                               

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara

:

PDM:33/JTH/08/2024

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

M.IKBAL BIN HASBALLAH

 

Tempat lahir

:

Desa Rabo

 

Umur / tanggal lahir

:

29 Tahun/28 Agustus 1995

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

:

:

Indonesia

Desa Rabo Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar          

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

 

:

SMA (tamat)

 

 

B.

PENAHANAN (RUTAN)

 

 

Penyidik

:

22 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024

 

Perpanjang Penuntut Umum

JPU

:

:

 

12 Juli  2024 s/d 01 Agustus 2024

09 Agustus 2024 s/d 23 Agustus 2024

 

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa M.IKBAL BIN HASBALLAH pada hari Jum’at pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam sebuah warung kopi Desa Lampisang Tunong Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni sebagaimana dimaksud  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi MUKTAMIR dan Saksi  FARZA RIZKI merupakan Anggota Kepolisian Resort Aceh Besar yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH, Umur 29 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Rabo Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mengamankan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH yang sedang bermain judi online pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 di warung kopi Desa Lampisang Tunong Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa pada saat melakukan penggerebekan dan penangkapan Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI melihat Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH sedang bermain judi online Shio Kambing dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 Warna Hitam, dan Saksi MUKTAMIR dan Saksi  FARZA RIZKI mengamankan 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 Warna Hitam, akun Shio Kambing atas nama IKBAL95, dan saldo akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 sejumlah Rp 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa yang menemukan dan yang mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 warna hitam, akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 dan saldo akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 sejumlah Rp 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) adalah Saksi FARZA RIZKI dan posisi barang bukti tersebut berada di tangan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH.
  • Bahwa cara Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH memainkan judi slot tersebut yaitu Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH membuka link di google dengan pencarian Shio Kambing, kemudian Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH masuk kedalam akun judi slot yang sudah terdaftar dengan nama akun IKBAL95, kemudian Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH masuk kedalam permainan judi slot tersebut dan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH memilih untuk bermain game judi MAHYONG 2 dengan taruhan Rp 800 (delapan ratus rupiah), jika dalam taruhan bermain game tersebut mendapat kemenangan maka uang tersebut bisa di witdraw oleh Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH ke rekeningnnya.
  • Bahwa Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mengetahui Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH ada melakukan permainan perjudian jenis Slot dari laporan masyarakat kemudian Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI melakukan penyelidikan dan setelah itu Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mendapati Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH sedang bermain game di handphone miliknya tersebut, kemudian Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI menanyakan kepada Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH” apakah bermain judi slot”, dan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH menyatakan “iya” yang pada saat itu sedang bermain game MAHYONG yang merupakan jenis judi online.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------

 

ATAU KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa M.IKBAL BIN HASBALLAH pada hari Jum’at pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam sebuah warung kopi Desa Lampisang Tunong Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni sebagaimana dimaksud  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi MUKTAMIR dan Saksi  FARZA RIZKI merupakan Anggota Kepolisian Resort Aceh Besar yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH, Umur 29 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Rabo Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mengamankan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH yang sedang bermain judi online pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 di warung kopi Desa Lampisang Tunong Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa pada saat melakukan penggerebekan dan penangkapan Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI melihat Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH sedang bermain judi online Shio Kambing dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 Warna Hitam, dan Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI juga mengamankan 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 Warna Hitam, akun Shio Kambing atas nama IKBAL95, dan saldo akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 sejumlah Rp 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa yang menemukan dan yang mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 Warna Hitam, akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 dan saldo akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 sejumlah Rp 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) adalah Saksi FARZA RIZKI dan posisi barang bukti tersebut berada di tangan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH.
  • Bahwa cara Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH memainkan judi slot tersebut yaitu Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH membuka link di google dengan pencarian Shio Kambing, kemudian Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH masuk kedalam akun judi slot yang sudah terdaftar dengan nama akun IKBAL95, kemudian terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH masuk kedalam permainan judi slot tersebut dan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH memilih untuk bermain game judi MAHYONG 2 dengan taruhan                  Rp.800 (delapan ratus rupiah), jika dalam taruhan bermain game tersebut mendapat kemenangan maka uang tersebut bisa di witdraw oleh Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH ke rekeningnnya.
  • Bahwa Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mengetahui Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH ada melakukan permainan perjudian jenis Slot dari laporan masyarakat kemudian Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI melakukan penyelidikan dan setelah itu Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mendapati Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH sedang bermain game di Handphone miliknya tersebut, kemudian Saksi MUKTAMIR menanyakan kepada Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH” apakah bermain judi slot”, dan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH menyatakan “iya” yang pada saat itu sedang bermain game MAHYONG.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------

 

 

Kota Jantho, 09 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

 

               Rais Aufar, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19901026 201902 1 006

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya