Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
Nomor Reg. Perkara
|
:
|
PDM:33/JTH/08/2024
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama lengkap
|
:
|
M.IKBAL BIN HASBALLAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Desa Rabo
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun/28 Agustus 1995
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
|
:
:
|
Indonesia
Desa Rabo Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
Penyidik
|
:
|
22 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024
|
|
Perpanjang Penuntut Umum
JPU
|
:
:
|
12 Juli 2024 s/d 01 Agustus 2024
09 Agustus 2024 s/d 23 Agustus 2024
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa M.IKBAL BIN HASBALLAH pada hari Jum’at pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam sebuah warung kopi Desa Lampisang Tunong Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni sebagaimana dimaksud Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI merupakan Anggota Kepolisian Resort Aceh Besar yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH, Umur 29 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Rabo Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar.
- Bahwa Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mengamankan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH yang sedang bermain judi online pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 di warung kopi Desa Lampisang Tunong Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar.
- Bahwa pada saat melakukan penggerebekan dan penangkapan Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI melihat Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH sedang bermain judi online Shio Kambing dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 Warna Hitam, dan Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mengamankan 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 Warna Hitam, akun Shio Kambing atas nama IKBAL95, dan saldo akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 sejumlah Rp 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa yang menemukan dan yang mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 warna hitam, akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 dan saldo akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 sejumlah Rp 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) adalah Saksi FARZA RIZKI dan posisi barang bukti tersebut berada di tangan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH.
- Bahwa cara Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH memainkan judi slot tersebut yaitu Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH membuka link di google dengan pencarian Shio Kambing, kemudian Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH masuk kedalam akun judi slot yang sudah terdaftar dengan nama akun IKBAL95, kemudian Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH masuk kedalam permainan judi slot tersebut dan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH memilih untuk bermain game judi MAHYONG 2 dengan taruhan Rp 800 (delapan ratus rupiah), jika dalam taruhan bermain game tersebut mendapat kemenangan maka uang tersebut bisa di witdraw oleh Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH ke rekeningnnya.
- Bahwa Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mengetahui Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH ada melakukan permainan perjudian jenis Slot dari laporan masyarakat kemudian Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI melakukan penyelidikan dan setelah itu Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mendapati Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH sedang bermain game di handphone miliknya tersebut, kemudian Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI menanyakan kepada Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH” apakah bermain judi slot”, dan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH menyatakan “iya” yang pada saat itu sedang bermain game MAHYONG yang merupakan jenis judi online.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------
ATAU KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa M.IKBAL BIN HASBALLAH pada hari Jum’at pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam sebuah warung kopi Desa Lampisang Tunong Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni sebagaimana dimaksud Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI merupakan Anggota Kepolisian Resort Aceh Besar yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH, Umur 29 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Rabo Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar.
- Bahwa Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mengamankan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH yang sedang bermain judi online pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 di warung kopi Desa Lampisang Tunong Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar.
- Bahwa pada saat melakukan penggerebekan dan penangkapan Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI melihat Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH sedang bermain judi online Shio Kambing dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 Warna Hitam, dan Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI juga mengamankan 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 Warna Hitam, akun Shio Kambing atas nama IKBAL95, dan saldo akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 sejumlah Rp 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa yang menemukan dan yang mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) Handphone Android merek Redmi 9 Warna Hitam, akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 dan saldo akun Shio Kambing atas nama IKBAL95 sejumlah Rp 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) adalah Saksi FARZA RIZKI dan posisi barang bukti tersebut berada di tangan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH.
- Bahwa cara Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH memainkan judi slot tersebut yaitu Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH membuka link di google dengan pencarian Shio Kambing, kemudian Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH masuk kedalam akun judi slot yang sudah terdaftar dengan nama akun IKBAL95, kemudian terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH masuk kedalam permainan judi slot tersebut dan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH memilih untuk bermain game judi MAHYONG 2 dengan taruhan Rp.800 (delapan ratus rupiah), jika dalam taruhan bermain game tersebut mendapat kemenangan maka uang tersebut bisa di witdraw oleh Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH ke rekeningnnya.
- Bahwa Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mengetahui Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH ada melakukan permainan perjudian jenis Slot dari laporan masyarakat kemudian Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI melakukan penyelidikan dan setelah itu Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mendapati Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH sedang bermain game di Handphone miliknya tersebut, kemudian Saksi MUKTAMIR menanyakan kepada Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH” apakah bermain judi slot”, dan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH menyatakan “iya” yang pada saat itu sedang bermain game MAHYONG.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------
Kota Jantho, 09 Agustus 2024
|
Penuntut Umum
|
|
Rais Aufar, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19901026 201902 1 006
|
|
|