Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2024/MS.Jth Muchtar Machmud Bin Machmud Rohani Binti Jansen Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muchtar Machmud Bin Machmud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Zuhri Hasibuan, S. H., M. HMuchtar Machmud Bin Machmud
Tergugat
NoNama
1Rohani Binti Jansen
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fatchullah, S.H.Rohani Binti Jansen
Petitum

Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------

 

2. Menyatakan putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat karena perceraian;------------------

 

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta bersama tersebut pada angka 6 yaitu poin 6.1.s/d 6.4.;---------------------------------------

 

4.  Menyatakan harta bersama pada angka 6 yaitu poin 6.1. s/d poin 6.4. gugatan ini adalah harta bersama antara Penggugat (Muchtar  Machmud Bin Machmud)  dengan Tergugat (Rohani Binti Jansen);-------------------------------------------------------------------------------------------

 

5. Menyatakan harta bersama pada angka 6 yaitu point 6.1. s/d point 6.4. gugatan ini adalah hak Penggugat dan Tergugat yang dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat menurut peraturan yang berlaku;----------------------------------------------------------------------------------------

 

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak bahagian Penggugat atas harta bersama tersebut pada angka 6 yaitu point 6.1. s/d 6.4.;----------------------------------------------------------

 

7.  Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsoms) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta) per hari, jika Tergugat tidak dan lalai melaksanakan dan lalai putusan ini;-----------

 

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvorbaar bij vorraad), sekalipun Tergugat menggunakan upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan;--------------

        Halaman kesepuluh  dari sebelas halaman

 

      Halaman kesebelas dari duabelas halaman / halaman terakhir

9. Menghukum Tergugat    untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------

 

10. Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak