Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2023/MS.Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. MUHAMMAD BASYIR BIN SUSIANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-493/L.1.27.3/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1MUHAMMAD BASYIR BIN SUSIANDI
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

      

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

    P-29 (Anak) 

 

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-02/JTH/01/2023

 

  1. IDENTITAS ANAK  

1.

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD BASYIR BIN SUSIANDI

 

Tempat Lahir

:

Ulee Lhat

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

17 Tahun / 06 Mei 2005  

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Ulee Lhat Kec. Montasik Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar

 

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

-

Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.

-

Penahanan PU

:

Sejak, 31-01-2023 s/d 04 Februari 2023

 

  1. DAKWAAN   

--------- Bahwa Ia Anak MUHAMMAD BASYIR BIN SUSIANDI pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Kamar Ganti Tempat Wisata Air Terjun Kuta Malaka di Desa Lam Ara Tunong Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara – cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi, Anak Korban Aira Ramadhani Binti Musliadi, Anak Saksi Rihadatul Aisyi Binti Sukarminto, Saksi M. Akbar Alias Bad Bin Sholihin, Sdr. Al dan Sdr. Fadil  pergi berenang di Tempat Wisata Air Terjun Kuta Malaka di Desa Lam Ara Tunong Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar. Setelah selesai berenang Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi, Anak Korban Aira Ramadhani Binti Musliadi, Anak Saksi Rihadatul Aisyi Binti Sukarminto, Saksi M. Akbar Alias Bad Bin Sholihin, Sdr. Al dan Sdr. Fadil naik keatas dikarenakan ingin pulang, lalu sesampainya diatas Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi menarik tangan Anak Korban untuk masuk kedalam kamar ganti namun Anak Korban menolak sembari berteriak minta tolong, lalu Saksi M. Akbar Alias Bad Bin Sholihin mengancam Anak Korban dan Anak Saksi Rihadatul Aisyi Binti Sukarminto dengan mengatakan, “kalau kalian tidak mau masuk kedalam, kalian akan aku bunuh dan dibiarkan disitu sampai malam”, lalu Saksi M. Akbar Alias Bad Bin Sholihin berkata lagi kepada Anak Saksi Rihadatul Aisyi Binti Sukarminto, “jangan kelamaan mikir kalian, udah jam berapa ini, nanti datang orang”. Setelah itu Anak Korban dan Anak Saksi Rihadatul Aisyi Binti Sukarminto dipaksa masuk kedalam kamar ganti, lalu Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi mengatakan kepada Anak Korban, “jangan ribut-ribut, tidak saya apa-apain kamunya”. Kemudian Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi memeluk Anak Korban dari arah belakang, lalu menarik badan Anak Korban untuk direbahkan diatas badan Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi, lalu Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi mencium pipi kiri Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi mencoba meraba payudara Anak Korban namun Anak Korban langsung menutup payudara Anak Korban dengan kedua tangannya. Tidak lama kemudian Sdr. Fazil mengatakan, “ada orang, ada orang” sehingga Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi, Saksi M. Akbar Alias Bad Bin Sholihin, Sdr. Al dan Sdr. Fadil pergi melarikan diri.
  • Bahwa Anak Korban Aira Ramadhani Binti Musliadi lahir pada tanggal 08 September 2009 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 110623-LT-27062012-0036, tanggal 11 November 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rasidi, S.Sos, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Besar yang menerangkan bahwa Aira Ramadhani lahir pada tanggal 08 September 2009. Ketika Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 08 Juni 2022, Anak Korban Aira Ramadhani Binti Musliadi baru berusia 13 (tiga belas) tahun.
  • Bahwa Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi lahir pada tanggal 10 April 2005 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 110605-LT-03022012-0024, tanggal 03 Februari 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Syukri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Besar yang menerangkan bahwa Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi lahir pada tanggal 10 April 2005. Ketika Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 08 Juni 2022, Anak Muhammad Basyir Bin Susiandi baru berusia 17 (tujuh belas) tahun 2 (dua) bulan.    
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan Nomor : R/127/VI/KES.3.1/2022/RS.BHY, tanggal 09 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Aira Ramadhani ditemukan luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,4,5,8,11 perlukaan lama dan anus kekuatan otot pelepasan ketat, dengan kesimpulan dijumpai luka di selaput dara, perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.

--------  Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 31 Januari 2023

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                     CUT MAILINA ARIANI, S.H.

          AJUN JAKSA NIP. 19900224 201403 2 003  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya