Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29 (Qanun)
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM -043/JTH/Eku.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : MUHAMMAD IQBAL Al-RAFI BIN M. NUR YAKOB
Tempat Lahir : Sigli
Umur / Tanggal Lahir : 21 tahun/07 Oktober 2002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
03 Agustus 2024
|
-
|
Penyidik
|
:
|
04 Agustus 2024 s/d 23 Agustus 2024 di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
24 Agustus 2024 s/d 22 September 2024 di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar
|
-
|
JPU
|
:
|
12 September 2024 s/d 26 September 2024 di Rutan Kelas IIB Jantho
|
- DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Al-RAFI BIN M. NUR YAKOB pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah kost milik Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir di Desa Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Ikhtilath (perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara lakilaki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 09:00 Wib Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Al-RAFI BIN M. NUR YAKOB menghubungi Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir untuk menjemput Terdakwa di daerah kawasan Pango, tidak berapa lama Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir sampai di ditempat Terdakwa menunggu. Kemudian Terdakwa dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir singgah di Indomaret Simpang Tujuh Ulee Kareng untuk membeli makanan. Setelah itu Terdakwa dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir langsung menuju ke rumah kost milik Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir. Setelah sampai ditempat kost, Terdakwa duduk diteras sambil makan makanan, setelah itu Terdakwa berdiri di depan pintu dan melihat Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir sedang menyapu ruang tamu, kemudian Terdakwa masuk dan duduk diruang tamu sambil melihat handphone, kemudian Terdakwa bilang kepada Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir “Dek, mau mie!” sambil menunjuk tangan kearah mie instan. Kemudian Terdakwa bilang “Dek, Abg mau ke kamar mau istrirahat” kemudian Terdakwa langsung ke kamar, sedangkan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir pergi ke dapur untuk memasak mie instan, setelah masak kemudian Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir membawa mie ke dalam kamar dan duduk disamping Terdakwa dan menyuapi Terdakwa, kemudian Terdakwa merokok dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir juga ikut merokok, setelah itu Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir kembali ke dapur untuk mencuci piring yang telah Terdakwa dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir gunakan tadi. Kemudian Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir masuk lagi ke kamar dan keluar lagi ke kamar mandi untuk kencing, setelah Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir kembali ke kamar Terdakwa menyuruh Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir untuk menutup pintu tapi Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir tidak mau dengan alasan malas, kemudian Terdakwa menutup sendiri pintu, Terdakwa kembali ke kasur dan duduk di samping Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir sambil berbincang-bincang. Setelah itu Terdakwa mendekati Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir dan Terdakwa membuka kancing BH belakang dan dibantu oleh Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir, kemudian Terdakwa menarik baju sampai lepas dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir melepaskan BHnya sendiri dan menaruh di samping kami, kemudian Terdakwa menghisap dan meremas payudara, mencium dibibir dan leher Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir, kemudian Terdakwa membuka baju terdakwa dan Terdakwa membuka celana dalam milik Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir dan selanjutnya terdakwa membuka celana dalam Terdakwa sendiri, Kemudian Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir mengambil Headphone milik Terdakwa untuk merekam video terdakwa Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir dengan posisi masih tidak berbusana dan tidur bersama. Kemudian Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir keluar dari kamar setelah memakai baju, kemudian Terdakwa langsung memakai boxer. Kemudian Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir mengajak Terdakwa untuk keluar dari kamar, karena keadaan di dalam kamar sangat pengap. Setelah itu Terdakwa menuju ke ruang tamu dan merokok bersama Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir sambil makan kue. Setelah beberapa saat Terdakwa dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir duduk, datang beberapa pemuda dan langsung masuk ke rumah kost. Kemudian para pemuda bertanya “Siapa Cowok ini?” kepada Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir dan kemudian Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir jawab “itu sepupu saya” “kalau begitu siapa nama ayahnya” tetapi pada saat itu langsung jawab oleh terdakwa “dia pacar saya”
- Bahwa setelah Terdakwa di introgasi diruang tamu oleh beberapa pemuda, Terdakwa dibawa keluar rumah kost untuk diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dan untuk selanjutnya dibawa ke Pos Darul Imarah untuk dapat diproses lebihlanjut.
- Bahwa pada saat melakukan Jarimah Ikhtilath pada terdakwa ditemukan barang bukti dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang melekat ditubuhnya ketika melakukan perbuatan Ikhtilath, berupa :
- 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana bola warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu gelap merk romp, 1 (satu) buah handphone merek Iphone 11 Pro warna gold.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Al-RAFI BIN M. NUR YAKOB pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah kost milik Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir di Desa Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Khalwat (perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 09:00 Wib Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Al-RAFI BIN M. NUR YAKOB menghubungi Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir untuk menjemput Terdakwa di daerah kawasan Pango, tidak berapa lama Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir sampai di ditempat Terdakwa menunggu. Kemudian Terdakwa dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir singgah di Indomaret Simpang Tujuh Ulee Kareng untuk membeli makanan. Setelah itu Terdakwa dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir langsung menuju ke rumah kost milik Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir. Setelah sampai ditempat kost, Terdakwa duduk diteras sambil makan makanan, setelah itu Terdakwa berdiri di depan pintu dan melihat Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir sedang menyapu ruang tamu, kemudian Terdakwa masuk dan duduk diruang tamu sambil melihat handphone, kemudian Terdakwa bilang kepada Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir “Dek, mau mie!” sambil menunjuk tangan kearah mie instan. Kemudian Terdakwa bilang “Dek, Abg mau ke kamar mau istrirahat” kemudian Terdakwa langsung ke kamar, sedangkan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir pergi ke dapur untuk memasak mie instan, setelah masak kemudian Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir membawa mie ke dalam kamar dan duduk disamping Terdakwa dan menyuapi Terdakwa, kemudian Terdakwa merokok dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir juga ikut merokok, setelah itu Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir kembali ke dapur untuk mencuci piring yang telah Terdakwa dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir gunakan tadi. Kemudian Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir masuk lagi ke kamar dan keluar lagi ke kamar mandi untuk kencing, setelah Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir kembali ke kamar Terdakwa menyuruh Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir untuk menutup pintu tapi Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir tidak mau dengan alasan malas, kemudian Terdakwa menutup sendiri pintu, Terdakwa kembali ke kasur dan duduk di samping Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir sambil berbincang-bincang. Setelah beberapa saat kemudian Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir mengajak Terdakwa untuk keluar dari kamar, karena keadaan di dalam kamar sangat pengap. Setelah itu Terdakwa menuju ke ruang tamu dan merokok bersama Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir sambil makan kue. Setelah beberapa saat Terdakwa dan Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir duduk, datang beberapa pemuda dan langsung masuk ke rumah kost. Kemudian para pemuda bertanya “Siapa Cowok ini?” kepada Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir dan kemudian Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir jawab “itu sepupu saya” “kalau begitu siapa nama ayahnya” tetapi pada saat itu langsung jawab oleh terdakwa “dia pacar saya”
- Bahwa setelah Terdakwa di introgasi diruang tamu oleh beberapa pemuda, Terdakwa dibawa keluar rumah kost untuk diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dan untuk selanjutnya dibawa ke Pos Darul Imarah untuk dapat diproses lebihlanjut.
- Bahwa pada saat melakukan Jarimah Ikhtilath pada terdakwa ditemukan barang bukti dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang melekat ditubuhnya ketika melakukan perbuatan Ikhtilath, berupa :
- 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana bola warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu gelap merk romp, 1 (satu) buah handphone merek Iphone 11 Pro warna gold.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------
Kota Jantho, 12 September 2024
Penuntut Umum
ZOEL FADHLAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.19920607 202012 1 008
M. RISKI ZHAFRAN, SH.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199712032020121008
|